Surat Perjanjian Sewa Rumah

Surat perjanjian sewa rumah memuat sejumlah aturan. Peraturan tersebut dibuat dengan tujuan untuk melindungi pemilik properti serta penyewa supaya terhindar dari kerugian ketika menyewa hunian. Negara pun menjamin proses tersebut dengan dikeluarkannya PP Nomer 4 Tahun 1994 tentang penyewaan rumah yang akan dijabarkan berikut ini.

Manfaat Pembuatan Surat Perjanjian Sewa Rumah

Menghindari dari risiko yang besar

Adanya potensi risiko yang tinggi adalah alasan utama kenapa sebuah surat perjanjian sewa rumah harus dibuat. Apalagi biasanya penyewa memiliki hak yang lebih kecil dibanding pemilik asli properti.

Misalnya jika pemilik memberikan masa sewa 5tahun, namun tiba-tiba mereka membatalkan janji dengan memotong masa sewa mendadak secara sepihak. Maka tentu saja hal tersebut jelas akan merugikan penyewa.

Penyewa tidak memiliki bukti kuat untuk menuntut masa sewa yang telah mereka bayarkan. Sengketa lainnya terjadi apabila penyewa sudah membayar dalam masa sewa yang terlalu lama namun ternyata kondisi properti tidak sesuai ekspektasi.

Lagi-lagi penyewa bisa menjadi korban. Terlebih-lebih jika rumah sewaan itu ternyata sudah rusak dengan kebocoran di sana-sini. Maka untuk melindungi penyewa, mereka wajib meminta pihak pemilik properti membuatkan surat perjanjian.

Memiliki ikatan jelas di mata hukum

Dengan adanya perjanjian sewa menyewa, maka status hukum yang menyangkut hak dan kewajiban masing-masing pihak bisa dibahas secara detail. Surat tersebut akan menjadi antisipasi terhadap kemungkinan sengketa terburuk dari hasil penyewaan itu.

Adanya konflik-konflik tak terduga antara kedua belah pihak merupakan alasan penting pembuatan surat perjanjian ini.

Baca Juga: (Prosedur dan Syarat Mendirikan CV Paling Update)

Agar pemilik tidak jadi korban

Berbagai potensi risiko tidak hanya mengintai penyewa, namun terkadang pemilik properti pun bisa menjadi korban. Misalnya jika pada waktu penyewaan selesai, pihak penyewa mengembalikan properti dalam benar-benar berantakan atau berbagai komponennya sudah rusak parah.

Dengan begitu tentunya pemilik rumah bisa menanggung kerugian sesuai nominal barang-barang yang dirusak. Maka itulah pentingnya surat perjanjian sewa rumah. Di mana pemilik bisa meminta uang deposit yang dapat dipotong untuk mengurangi kerugian yang diakibatkan penyewa yang tidak bertanggung jawab.

Sebagai akta otentik berupa tulisan

Agar memiliki kekuatan hukum sesuai peraturan yang berlaku, maka pembuatan surat perjanjian sewa hendaknya dilakukan di hadapan pejabat berwenang. Pilihlah notaris yang telah tersumpah serta sudah terjamin legalitas gelarnya untuk membantu dalam proses pengesahan surat perjanjian.

Meski begitu negara juga telah mengatur mengenai ketetapan perjanjian di bawah tangan yang tanpa melalui pejabat berwenang. Penjelasan mengenai hal tersebut bisa dilihat pada Pasal 165 HIR. Perjanjian tetap dianggap sah apabila kedua belah pihak sama-sama telah menyetujui setiap klausal yang termuat dalam lembarannya.

Kekuatan hukum dalam perjanjian

Dokumen perjanjian sewa menyewa rumah akan dianggap sah apabila memenuhi salah satu dari unsur-unsur berikut ini:

  1. Adanya bukti saksi yang disertakan dalam penjelasan perjanjian.
  2. Adanya bukti tertulis berupa surat perjanjian yang ditanda tangani kedua belah pihak beserta saksi-saksi terkait.
  3. Adanya persangkaan yang melibatkan pemilik properti dengan penyewa.
  4. Adanya pengakuan yakni kedua belah pihak harus sama-sama mengakui pernah mengadakan perjanjian tersebut.
  5. Adanya sumpah sebagai bukti kebenaran atas perjanjian yang dilaksanakan.

Menguntungkan kedua belah pihak

Isi dari perjanjian sewa menyewa harus menguntungkan kedua belah pihak. Baik penyewa atau pun pemilik properti sama-sama tidak boleh ada yang dirugikan. Dengan begitu pihak-pihak tersebut saling mendapatkan perlindungan hukum yang sesuai.

Sehingga dengan adanya surat perjanjian, dapat memberikan keamanan hukum apabila salah satu pihak menyalahgunakan kewenangan baik hak mau pun kewajiban.

Syarat-Syarat Perjanjian Sewa Sesuai KUH Perdata Pasal 1320

  1. Telah berusia cukup

Surat perjanjian sewa rumah hendaknya dibuat oleh kedua belah pihak yang telah berusia dewasa. Usia minimal yang diakui UU ialah 21tahun ke atas. Usia di bawah itu dinilai belum cukup siap secara mental untuk melakukan perjanjian dan berkomitmen untuk menepatinya.

  1. Tidak melanggar UU

Isi dari perjanjian tidak boleh menyalahi aturan UU yang berlaku. Selain itu sanksi-sanksi jika terjadi pelanggaran pun harus mengacu pada apa yang tertuang dalam aturan negara. Dengan begitu klausa perjanjian selaras dengan ketetapan hukum yang ada serta sesuai norma-norma tersebut.

  1. Bersedia mengikat janji

Kedua belah pihak harus bersedia untuk mengikat janji dan berkomitmen untuk mematuhi perjanjian yang dibuat. Dengan begitu perjanjian barulah dianggap sah meski pun tidak menggunakan notaris.

Namun meski begitu, hendaknya kedua belah pihak tetap menyertakan saksi terkait penandatanganan isi surat. Jadi jiwa sewaktu-waktu diperlukan, saksi tersebut bisa memberikan bukti.

  1. Dibuat berdasarkan persetujuan

Kedua belah pihak harus sama-sama telah menyetujui isi dari perjanjian tersebut. Dalam hal ini pengesahan surat tidak boleh ada unsur keterpaksaan atau pun di bawah intimidasi salah satu pihak.

  1. Pajak yang dibayar

Pemilik rumah wajib membayar pajak PPh atas properti yang telah disewakan. Besaran pajak senilai 10persen dari harga bersih hasil penyewaan rumah. Aturan ini bersifat final dalam artian pemilik rumah yang mendapat pembayaran sewa harus segera menjalankan kewajibannya menyetor pajak.

Cobalah Temukan Hunian Mewah yang Bertema Klasik Casa De Ramos

Casa De Ramos
Casa De Ramos

Mencari rumah yang berkonsep mewah klasik bukanlah hal yang mudah. Butuh effort lebih menemukan hunian yang benar-benar bisa menunjang semua kebutuhan namun tetap estetik. Kini Anda tidak perlu khawatir lagi. Pasalnya kini telah hadir Casa De Ramos dari PT Multiguna Cipta Mandiri.

Kami hadirkan hunian premium yang mengusung konsep mewah nan klasik dengan sentuhan modern masa kini. Hunian ini sangat sesuai dengan keinginan Anda yang mengharapkan memiliki rumah dengan nuansa klasik namun tetap terlihat elegan dan mewah.

Kelebihannya:

  1. Didukung oleh lokasi yang begitu strategis dikarenakan dekat dengan jalan tol serta stasiun MRT.
  2. Perumahan Casa De Ramos menawarkan sejumlah hunian yang bebas banjir. Di samping itu dilengkapi pula dengan panel surya yang terintegrasi dengan smartphone yang sudah include dalam rumah.
  3. Hunian ini juga telah dilengkapi dengan fasilitas penunjang yang lengkap guna memudahkan kegiatan sehari-hari. Dengan begitu Anda dijamin betah untuk tinggal di kawasan Casa De Ramos.

Perumahan ini terdiri dari 2 tipe yaitu tipe Jazmin dan tipe La Rosa yang bisa dipilih menyesuaikan dengan kebutuhan penghuninya. Kedua tipe tersebut sama-sama sudah dilengkapi dengan taman yang menawan dan dapat menambah keasrian hunian.

Jadi bisa dijamin bahwa Casa De Ramos benar-benar cocok bagi Anda yang hendak mencari hunian klasik di kawasan Jakarta Selatan. Apa yang ditunggu? Segera ambil promonya dan dapatkan unit eksklusif Casa De Ramos sekarang juga!

Apabila memungkinkan, sebaiknya adakan diskusi mengenai klausul surat perjanjian sewa rumah pada notaris yang berwenang. Dengan begitu isi yang disertai sudah benar-benar sesuai dengan ketetapan hukum yang berlaku. Hal itu untuk memaksimalkan isi perjanjian yang mengikat kedua belah pihak dengan seadil-adilnya.

LEAVE A COMMENT

Your email address will not be published. Required fields are marked *