Akta pendirian perusahaan adalah dokumen wajib yang harus dimiliki oleh pengusaha saat hendak mendaftarkan bisnisnya. Dengan begitu pemilik usaha bisa mendapatkan payung hukum atas bisnis yang dijalaninya. Adapun akta tersebut dikeluarkan oleh pejabat notaris yang berwenang.
Pengertian dan Fungsi Akta Pendirian Perusahaan
Akta notaris tentang pendirian perusahaan ialah alat bukti yang menginformasikan adanya pembentukan sebuah badan usaha baru. Dengan bukti tersebut maka usaha tersebut dinyatakan telah sah keberadaannya di mata hukum. Maka lembaga itu berhak mendapatkan sejumlah hak-haknya sesuai ketentuan yang ada.
Sebenarnya akta ini adalah hal wajib yang harus dimiliki setiap pelaku usaha yang mendirikan usaha dalam bidang apa pun. Namun pada kenyataan di lapangan, penting tidaknya akta tersebut tergantung dari kebutuhan dari usaha itu sendiri.
Untuk usaha yang jarang bersinggungan dengan lembaga pemerintah, pembuatan akta bukanlah sesuatu hal yang memiliki urgensi tinggi. Sebaliknya jika perusahaan senantiasa bersinggungan dengan lembaga-lembaga formal, maka sebaiknya mengurus pembuatan akta pendirian perusahaan.
Secara singkat fungsi pembuatan akta saat akan mendirikan perusahaan adalah:
- Sebagai pembuktian legalitas perusahaan secara profesional di mata hukum.
- Berisikan informasi mengenai kejelasan status mengenai kepemilikan sebuah badan usaha sehingga jelas mengenai susunan internal perusahaannya.
- Merupakan salah satu syarat untuk membuat dokumen lanjutan lain seperti TDP dan SIUP.
- Dengan legalitas yang telah jelas, maka pemilik bisnis mendapatkan kesempatan lebih besar untuk bekerja sama dengan partner lain.
- Merupakan syarat yang memudahkan pelaku usaha mendapatkan berbagai bantuan dari pemerintah terkait bisnis yang mereka jalani.
- Jika sewaktu-waktu perusahaan mendapatkan kendala, maka akan mempermudahnya untuk mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: (Pengertian, Fungsi dan Jenis Akta Notaris Yang Harus Disahkan)
Badan-Badan Usaha yang Membutuhkan Akta Pendirian
- Perusahaan dalam bentuk Firma

Firma merupakan sebuah persekutuan yang terdiri dari sekelompok orang yang memiliki visi misi sama dalam menjalankan bisnis mereka. Seluruh anggota Firma berperan aktif dalam keberlangsungan bisnis yang dimiliki.
Jadi bisa dikatakan bahwa mereka bersekutu secara hukum perdata demi menjalankan pengembangan bisnis di bawah naungan bendera yang sama. Keanggotaan firma minimal terdiri dari dua orang yang saling bersekutu.
Masing-masing dari mereka memiliki wewenang serta tanggung jawab penuh terhadap bisnis tersebut. Proses pendirian sebuah Firma memerlukan akta pendirian perusahaan sebagai syarat pembangunan legalitas mereka. Dokumen tersebut akan memuat hal-hal berikut ini:
- Nama Firma yang telah disepakati oleh kelompok.
- Peran dari masing-masing anggota pendiri Firma secara terperinci.
- Tata cara pembagian keuntungan dari hasil usaha sesuai kesepakatan dan kontribusi mereka.
- Pihak yang diberikan kewenangan sebagai pengurus jalannya Firma.
- Hal-hal yang dapat membubarkan Firma serta menyangkut bagaimana setelah pembubaran terjadi.
- Perusahaan dalam bentuk Perorangan

Perseroan termasuk badan usaha kecil yang kepemilikannya hanya menyangkutkan perseorangan atau satu individu saja. Jadi dibanding badan lainnya bisa dibilang usaha inilah yang paling sederhana dengan keterbatasan modal yang dimiliki perintisnya.
Dikarenakan modal yang dimilikinya sedikit, otomatis produksi yang dilaksanakan pun sangatlah terbatas. Biasanya para perorangan ini memiliki suatu tujuan di mana mereka ingin mengembangkan bisnisnya sesuai passion pribadi. Jadi tidak menghendaki adanya campur tangan pihak lain dalam usaha tersebut.
Kebijakan-kebijakan yang diambil pun sesuai dengan pengetahuan serta keinginan penuh pemiliknya. Meskipun hanya dikelola dan dimiliki oleh satu orang, namun badan ini tetap harus dilegalisasi sehingga mendapatkan hak-haknya di mata hukum.
Jenis-jenis yang masuk ke dalam badan usaha milik perorangan seperti: UMKM untuk skala kecil, serta BUMS untuk skala lebih besar.
- Perusahaan dalam bentuk CV

Sekilas CV terlihat seperti Firma di mana untuk membentuknya diperlukan minimal dua orang atau lebih. Namun jika pada Firma seluruh anggota memiliki peran aktif, lain halnya dengan CV. Persekutuan Komanditer ini membagi anggota menjadi dua yakni aktif dan pasif.
Pada CV hanya anggota aktiflah yang memiliki kewenangan penuh terhadap jalannya usaha. Dialah yang bertugas menjadi perwakilan mengatasnamakan CV tersebut dalam berbagai keperluan. Jadi anggota aktif bisa bergerak atas nama CV untuk melakukan perjanjian kerja sama, tampil di publik, dan lain-lain.
Sedangkan anggota pasif tidak memiliki kewenangan apa pun terkait kegiatan yang ada pada CV tersebut. Anggota ini hanya memberikan permodalan yang mendasari seluruh kegiatan-kegiatan yang dilakukan CV.
Jadi bisa dikatakan anggota pasif tersebut hanya sebagai investor semata tanpa ada campur tangan apapun terhadap jalannya usaha. Berdasarkan akta pendirian perusahaan, anggota pasif bertanggung jawab terhadap kerugian hanya sebesar modal yang digelontorkannya saja.
Lain hal dengan anggota aktif yang bertanggung jawab terhadap seluruh harta pribadi yang dimiliki. Tetapi jika anggota pasif menyalahi kewenangan dengan ikut dalam pelaksanaan bisnis, maka dia harus bertanggung jawab terhadap seluruh harta pribadi.
Poin-poin penting yang diatur dalam akta CV ialah:
- Tugas serta tanggung jawab tiap-tiap anggota.
- Mekanisme pembagian keuntungan.
- Menentukan kepengurusan CV.
- Proses pembubaran CV.
- Perusahaan dalam bentuk PT

PT adalah persekutuan yang dilaksanakan dengan sistem saham-saham. Para pendiri PT dapat memberikan modal dalam bentuk kepemilikan saham. Di mana besaran modal itu akan menentukan berapa persentase saham yang dimiliki. Contohnya jika PT terdiri dari dua orang yang menyetor dana masing-masing sama besar, maka saham yang dimilikinya ialah sebesar 50persen.
Candela Residence Miliki Hunian Menawan di Pondok Cabe

Mendapatkan hunian yang berkonsep mewah minimalis lengkap dengan berbagai fitur serta fasilitas pendukung bukanlah hal yang mudah. Tapi sekarang jangan terlalu bingung karena PT Multiguna Cipta Mandiri menghadirkan hunian premium yang begitu klasik namun dengan sentuhan mewah.
Tidak hanya itu desainnya pun tetap dibuat minimalis dan modern sehingga sesuai dengan gaya para milenial. Jadi akan semakin cocok dengan rumah mewah minimalis masa depan yang telah lama ada di list impian Anda. Terutama bagi mereka yang menginginkan konsep rumah klasik tapi tetap tidak mengurangi nuansa ekslusifnya.
Keunggulannya:
- Lokasi dekat dengan jalan tol serta stasiun MRT. Hal tersebut menjadikannya sangat strategis karena bisa mendukung berbagai kesibukan penghuninya yang harus menjangkau berbagai kawasan.
- Candela Residence juga menawarkan hunian yang bebas banjir. Dilengkapi juga dengan panel surya yang menunjang sistemasi smarthome untuk memudahkan pengaturan rumah secara digital.
- Telah mendapat berbagai dukungan fasilitas yang komplit untuk mempermudah kegiatan sehari-hari. Sehingga kami jamin bahwa Anda akan merasa betah tinggal di kawasan premium Candela Residence.
Candela Residence sudah dilengkapi dengan halaman yang indah serta nyaman. Jadi kawasan ini begitu cocok bagi Anda yang mencari rumah mewah namun klasik di wilayah Selatan Jakarta. Jadi buat apa ragu? Segera miliki promonya agar mendapatkan hunian Candela Residen sekarang!
Akta pendirian perusahaan memang syarat penting memperoleh legalitas usaha. Pastikan menggunakan pejabat notaris tersumpah dan terjamin keabsahannya. Dengan begitu pengusaha dipastikan mendapatkan akta asli sesuai kebutuhan. Notaris juga dapat memberikan masukan terkait proses pengajuan nama perusahaan ke kementerian terkait.