Cara Menghitung BPHTB Jual Beli Tanah

Cara menghitung BPHTB jual beli tanah sesuai dengan pungutan atas perolehan hak tanah dan bangunan. Pungutan ini menjadi kewajiban yang harus dibayarkan oleh pihak pembeli yang tidak jauh berbeda dengan PPH bagi penjual. Maka dari itu kedua belah pihak antara penjual dan pembeli sama-sama mempunyai tanggung jawab dalam melakukan pembayaran pajak.

Cara Menghitung BPHTB Jual Beli Tanah

Untuk penghitungan tarif BPHTB Anda bisa menerapkan rumus yakni:

5% dari tarif pajak  x NPOP dasar pengenaan pajak – NPOPTKP

Besarannya NPOPTKP di setiap wilayah akan berbeda namun sesuai dengan peraturan perundang-undangan namun sudah ditetapkan untuk yang paling rendah yaitu senilai 60 juta yang ditanggung oleh wajib pajak.

Sementara itu jika mendapatkan hak asal dari waris ataupun hibah wasiat yang diterima secara pribadi dan masih mempunyai hubungan keluarga saudara dalam garis keturunan yang lurus dan 1 derajat ke bawahnya maka untuk NPOPTKP yang paling rendah yaitu sebesar 300 juta.

Besaran pokok pajak dari BPHTB yang sedang terutang kemudian dihitung dengan dikalikan tarif NPOP apabila sudah dikurangi NPOPTKP. Sedangkan NPOPTKP sendiri merupakan nilai pengurangan atas NPOP sebelum nilai tersebut terkena untuk tarif BPHTB.

Baca Juga: (Jenis Status Kepemilikan Tanah di Indonesia)

Ketentuan Tarif Pajak BPHTB

Cara menghitung BPHTB jual beli tanah yang benar harus memenuhi semua unsur legalitasnya. Dalam proses melakukan pemindahantanganan atas hak tanah serta bangunan akan dibantu oleh pejabat PPAT ataupun notaris. Terdapat sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan untuk bisa memperoleh hak dari tanah tersebut secara legal sesuai dengan peraturan. Yaitu saat wajib pajaknya sudah memberikan bukti BPHTB maka pejabat PPAT maupun notaris bisa melakukan tanda tangan untuk akta pemindahan dari hak tanah atau bangunan

Kemudian kepala dari kantor yang mengurusi pelayanan untuk lelang negara ataupun kepala yang berada di bidang pertanahan baru bisa menandatangani dari risalah lelang dari perolehan hak apabila dari wajib pajak juga sudah menyerahkan bukti atas pembayaran pajak. Pembuatan akta ataupun risalah lelang nantinya akan langsung dilaporkan ke kepala daerah dengan jangka waktu paling lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya.

Sementara itu perlu untuk diketahui adanya risalah lelang tersebut merupakan kutipan daro risalah lelang yang akan ditandatangani oleh pihak kepala dari kantor yang berada di bidang pelayanan untuk lelang negara. Selain dari pihak tersebut maka tidak memiliki hak untuk memberikan tanda tangan atas risalah lelang.

Syarat Untuk Pembayaran Cara Menghitung BPHTB Jual Beli Tanah

Pada saat melakukan kegiatan jual beli tanah atau tanah serta bangunan maka harus memenuhi beberapa persyaratan BPHTB. Adapun untuk persyaratan tarif pembayaran pajak BPHTB sebagai berikut:

  • Fotocopy surat pemberitahuan pajak terutang PBB dalam tahun yang bersangkutan
  • Surat setoran pajak daerah BPHTB
  • Fotokopi KTP bagi wajib pajak
  • Fotokopi bukti kepemilikan tanah berupa akta jual beli, sertifikat tanah, letter c ataupun girik
  • Fotocopy surat tanda terima setoran atau struk bukti pembayaran PBB dalam jangka waktu 5 tahun terakhir

Jika sudah mendapatkan tanah ataupun rumah atas hibah, jual beli waris ataupun waris maka terdapat beberapa syarat BPHTB yang berbeda yakni diantaranya:

  • Fotocopy SPPT PBB pada tahun yang bersangkutan
  • SSPD BPHTB
  • Fotocopy KTP bagi wajib pajak
  • Fotocopy STTS atau struk bukti pembayaran tarif PBB dalam jangka waktu 5 tahun terakhir
  • Fotocopy surat keterangan waris ataupun akta hibah
  • Fotocopy KK
  • Fotocopy bukti kepemilikan tanah seperti halnya akta jual beli, sertifikat, letter c atau girik.

Beberapa Objek Yang Akan Dikenai BPHTB

Cara menghitung BPHTB jual beli tanah yang mudah harus memperhatikan apa saja objek yang terkena tarif BPHTB. Sesuai dengan pasal 85 dalam ayat 1 undang-undang nomor 28 tahun 2009 menyebutkan adanya beberapa objek BPHTB yakni perolehan hak atas tanah ataupun bangunan.

Perolehan hak atas tanah bangunan tersebut dari kegiatan pemindahtanganan hak dalam melakukan transaksi jual beli. Selain itu juga peleburan usaha, penunjukan pembeli dalam lelang, pemekaran usaha dan hadiah. Berikut ini beberapa objek yang akan terkena tarif untuk BPHTB diantaranya:

  • Pertukaran
  • Hibah
  • Hibah wasiat
  • Jual beli
  • Waris
  • Pemasukan dalam perseroan maupun badan hukum yang lain
  • Pemisahan dari hak yang bisa menyebabkan adanya peralihan
  • Menunjuk pembeli atas kegiatan lelang
  • Peleburan usaha ataupun merger
  • Pelaksanaan putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap
  • Pemekaran dari usaha
  • Penggabungan dari usaha
  • Hasil dari lelang yang tidak eksekusi
  • Hadiah

Sementara itu untuk jenis hak dasar dan bisa jadi objek BPHTB seperti halnya hak guna untukusaha, hak kepemilikan, hak bangunan, hak kepemilikan dari satuan rumah susun, hak pakai dan hak pengelolaan. Dalam hal ini semuanya akan mencakup objek pajak luas akan tetapi tidak semuanya mendapatkan hak untuk tanah serta bangunan yang terkena BPHTB.

Beberapa Jenis Objek Tidak Terkena Tarif BPHTB

Cara menghitung BPHTB jual beli tanah yang tepat juga harus memperhatikan objek yang tidak bisa terkena tarif BPHTB. Terdapat enam pihak yang nantinya akan mendapatkan perolehan hak tanah ataupun bangunan namun tidak akan terkena BPHTB. enam pihak yang tidak akan terkena BPHTB tersebut antara lain:

  • Negara dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintah ataupun melaksanakan pembangunan yang tujuannya sebagai kepentingan umum
  • Perwakilan diplomatik sebagai konsulat yang berdasar dengan perlakuan timbal balik
  • Wakaf ataupun warisan
  • Seorang individu ataupun badan atas konversi hak ataupun perbuatan yang berhubungan dengan hukum namun namanya tidak berubah
  • Badan ataupun perwakilan organisasi internasional yang sudah ditetapkan oleh menteri keuangan
  • Gunakan dalam rangka kepentingan ibadah.

Candela Residence Hunian Impian Gaya Minimalis

Candela Residence
Candela Residence

Candela Residence dari PT Multiguna Cipta Mandiri menghadirkan perumahan Premium dengan mengusung gaya minimalis. Mencari rumah dengan konsep mewah minimalis sudah dilengkapi oleh fasilitas dan fitur yang memudahkan penghuni untuk melakukan kegiatan setiap hari. Dengan begitu dijamin penghuni akan betah tinggal di kawasan Candela Residence.

PT multiguna Cipta Mandiri menghadirkan Candela Residence yang sangat cocok dijadikan sebagai hunian impian di masa depan bagi anda dan keluarga yang ingin menikmati hunian rumah nuansa klasik dan mewah. Perumahan Candela Residence hadir dengan konsep premium mewah klasik dan modern.

Candela Residence sebagai perumahan Premium yang menawarkan hunian bebas banjir dengan adanya kelengkapan panel surya dan smart home. Menariknya dari rumah minimalis modern ini menawarkan halaman yang nyaman dan indah. Perumahan ini sangat tepat bagi siapa saja yang mencari rumah mewah klasik berada di kawasan selatan Jakarta.

Perumahan Candela Residence dari PT Multiguna Cipta Mandiri telah didukung dengan lokasi yang sangat strategis karena berdekatan langsung dengan jalan tol dan Stasiun MRT. Hal ini Tentunya memberikan kemudahan bagi penghuni rumah di Candela Residence untuk bepergian menggunakan transportasi pribadi ataupun umum. Sehingga kegiatan lebih cepat dilakukan karena dukungan lokasi strategis dari kawasan Candela Residence

Itulah pembahasan terkait cara menghitung BPHTB jual beli tanah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Perlu diperhatikan adanya beberapa objek yang bisa terkena dan tidak bisa terkena tarif BPHTB.

LEAVE A COMMENT

Your email address will not be published. Required fields are marked *