Hadirnya jenis surat berharga yang ada di negara Indonesia ini sebagai dokumen yang mempunyai nilai dan dilindungi oleh hukum sehingga diakui oleh negara. Adanya surat berharga tentunya berhubungan dengan kepentingan dalam melakukan transaksi perdagangan, pembayaran, penagihan dan yang lain
8 Jenis Surat Berharga Yang Berlaku Di Indonesia
1. Surat sanggup
Surat sanggup merupakan janji sebagai surat berharga yang di dalamnya memuat kata accept. Penerbitan dari surat berharga ini karena sudah menyanggupi untuk melakukan pembayaran pada pihak yang sudah tercantum pada surat berharga ataupun mengganti di hari pembayaran.
Surat sanggup lebih dikenal sebagai perjanjian atas kesanggupan dalam melakukan pembayaran. Pembuatan surat sanggup ini tidak ada unsur perintah namun dari pernyataan menyanggupi. Sementara untuk ketentuan yang ada di dalam surat sanggup sebagai berikut:
- Memuat penetapan waktu serta tempat melakukan pembayaran
- Keterangan yang menyebutkan bahwa pihak yang bersangkutan sanggup untuk menanggung pembayaran
- Memuat tanggal dari surat sanggup yang sudah ditandatangani
- Surat ini memuat tandatangan dari orang yang membuat dan juga mengeluarkan surat sanggup
Baca Juga: (Harga Borongan Pondasi Per Meter Terbaru 2022)
2. Wesel
Wesel adalah jenis dari surat berharga yang mencantumkan kata wesel, tanggal hingga harus ditandatangani oleh penerbit yang memberikan perintah sebagai tanda syarat untuk pihak hak yang bersangkutan mengenai hari pembayaran kepada penerima yang sudah ditunjuk sebelumnya.
Peraturan dari wesel harus sesuai dengan pasal 100 KUHD yang isinya mengenai:
- Pemerintah tidak mempunyai syarat berapa besar uang yang akan ditentukan
- Wesel harus memuat kata wesel secara jelas pada dokumen tersebut
- Mencantumkan nama orang sebagai penanggung jawab untuk melakukan pembayaran
- Memuat tempat dan tanggal dari penarikan surat wesel
- Terdapat ketentuan tanggal pembayaran, tempat pembayaran hingga nama orang yang nantinya akan menerima orang
- Mencantumkan tanda tangan dari pihak yang mengeluarkan wesel atas sebagai penerima
3. Saham
Apa saja jenis surat berharga yang harus Anda ketahui salah satunya adalah saham. Ketentuan mengenai saham telah diatur di dalam 40 KUHD sebagai modal perseroan dibagi atas saham atau sero atau nama ataupun blanko. Pengertian saham bisa dikenal sebagai tanda penyertaan ataupun kepemilikan atas badan pada sebuah perusahaan atau PT.
Saham memiliki bentuk selembar kertas yang isinya memuat keterangan bahwasanya pemilik dokumen yang bersangkutan merupakan pemilik perusahaan yang telah menerbitkan surat saham. Sementara itu untuk porsi atas kepemilikan telah ditentukan dari seberapa banyaknya penyertaan yang ditanamkan pada perusahaan tersebut.
Saham dari segi perpajakan sebagai pajak atas transaksi nilai penjualan saham yang sifatnya final. Sedangkan untuk besarannya sekitar 0,1% dari nilai bruto atas transaksi penjualan saham pada perusahaan.
4. Kuitansi Atas Tunjuk
Surat berharga lainnya adalah kuitansi atas tunjuk sebagai jenis surat yang isinya penAndatanganan untuk suatu pembayaran dalam sejumlah dana. Dalam pembayaran yang seharusnya dilakukan berdasarkan waktu yang telah ditentukan pada petunjuk dari kuitansi tersebut.
5. Cek
Cek merupakan jenis surat berharga yang berlaku sekarang ini banyak digunakan. Fungsi dari surat berharga cek tersebut digunakan sebagai alat bayar. Inilah beberapa ciri-ciri dari surat berharga cek:
- Terdapat perintah untuk melakukan pembayaran sejumlah uang
- Penulisan teks harus disertai dengan nama yang jelas
- Menyertakan nama badan hukum ataupun bank yang wajib melakukan pembayaran
- Bukti cek harus menyertakan tanggal, tempat pembayaran serta tempat mengeluarkan cek tersebut
6. Konosemen Atau Bill Of Lading
Bill of lading adalah surat berharga yang dibuat pengangkut yaitu perusahaan pelayanan yang memberikan keterangan bahwasanya pihak yang bersangkutan telah menerima barang dari pengirim agar nantinya diangkut oleh penerima. Pada surat berharga tersebut harus mencantumkan nama dan keterangan terkait syarat untuk penyerahan barang yang dikirimkan.
Beberapa pihak yang terlibat dalam bill of lading merupakan penerbit atau perusahaan pelayanan yang diwakili oleh pihak nakhoda kapal serta penerima. Penerima disini maksudnya adalah:
- Orang pengganti pengirim atau pun orang yang telah ditunjuk oleh pengirim tersebut
- Orang yang namanya ada di dalam bill of lading
- Orang yang telah membuat bill of lading
- Orang yang berperan sebagai pengganti pihak ketiga atau orang yang sudah ditunjuk namanya oleh pihak ketiga
- Orang yang sudah disebut dalam bill of lading
7. Delivery order
Jenis surat berharga di Indonesia salah satunya adalah delivery order. Ketentuannya sudah termuat di dalam pasal 520 KUHD Indonesia. Delivery order ini adalah pemegang yang secara sah dan memiliki hak untuk menuntut penyerahan barang di lokasi sesuai dengan bill of lading. Kecuali memang pihak tersebut sebagai pemegang tidak memiliki kekuatan di dalam hukum.
8. Surat utang
Keberadaan surat utang telah dibagi menjadi tiga jenis yakni obligasi, surat berharga syariah nasional dan surat utang negara. Obligasi adalah jenis surat utang jangka menengah atau panjang yang yang bisa dipindahtangankan. Selain itu aplikasi memuat janji untuk melakukan pembayaran imbalan berupa bunga pada periode tertentu.
Obligasi juga untuk melunasi pokok hutang di waktu yang sudah ditentukan pada pihak pembeli obligasi tersebut. Sementara untuk pihak yang menerbitkan obligasi adalah korporasi atau negara. Surat utang negara sebagai surat pengakuan utang yang telah dijamin untuk melakukan pembayaran bunga dan pokok oleh negara sesuai waktu yang dipilih.
Ciri-Ciri Surat Yang Menjadikannya Berharga
Keberadaan surat berharga ini memiliki ciri-ciri khusus yang perlu diketahui. Adapun untuk ciri-ciri dari surat berharga secara umum sebagai berikut:
- Bentuk dari surat berharga berupa dokumen secara tertulis
- Surat berharga memuat nama
- Terdapat tandatangan dari beberapa pihak terkait
- Terdapat nama orang sebagai penanggung jawab untuk melakukan pembayaran di dalam dokumen
- Terdapat akta perintah ataupun janji pembayaran
- Terdapat keterangan untuk masa waktu jatuh tempo ataupun waktu pembayaran yang harus dilakukan
Jangan Bingung Segera Dapatkan Hunian Mewah di Candela Residence
Bagi Anda yang ingin menemukan rumah hunian dengan konsep mewah minimalis tidak perlu bingung lagi. Candela Residence dari PT Multiguna Cipta Mandiri menghadirkan perumahan yang telah dilengkapi oleh fasilitas dan fitur lengkap. Perumahan premium ini hadir dengan membawa konsep mewah klasik dengan desain modern.
Perumahan Candela Residence sangat cocok untuk dijadikan sebagai rumah hunian impian di masa depan. Terlebih bagi Anda dan keluarga yang menyukai rumah dengan gaya klasik namun terlihat mewah. Perumahan ini telah didukung dengan lokasi yang sangat strategis karena berdekatan dengan stasiun MRT dan jalan tol.
Selain itu Candela Residence juga telah dilengkapi fasilitas lengkap yang memudahkan penghuninya untuk melakukan kegiatan sehari-hari. Dengan begitu dijamin Anda akan betah tinggal di kawasan Candela Residence dari PT Multiguna Cipta Mandiri yang bertepatan di Pondok Cabe.
Candela Residence menawarkan rumah minimalis modern dengan halaman yang sangat nyaman dan indah. Menariknya dari hunian ini menawarkan kawasan perumahan bebas banjir yang sudah dilengkapi dengan adanya panel surya dan smart home.
Itulah uraian penjabaran terkait jenis surat berharga yang banyak digunakan oleh kalangan masyarakat sebagai perjanjian. Surat berharga terdiri atas berbagai macam jenis guna membantu untuk melakukan pembayaran tepat waktu.