Syarat membeli rumah harus diperhatikan dalam prosesnya supaya bisa melancarkan kegiatan pembelian rumah. Proses untuk membeli rumah tidaklah mudah karena banyak sekali syarat administrasi yang harus dipenuhi baik itu penjual ataupun pembeli. Dengan demikian ketika akan membeli rumah maka pastikan sudah mengetahui proses hingga syarat yang perlu disiapkan sebelumnya.
Syarat membeli rumah
- Data Penjual
- Fotokopi KK
- Fotokopi KTP atau paspor
- Fotokopi KTP suami dan istri apabila sudah menikah
- Surat nikah
- SHM, SHGB, SHGU dan SHMSRS
- NPWP
- Akta notaris
- Bukti sudah membayar PBB dalam 5 tahun terakhir
- Akta kematian apabila pemiliknya telah meninggal
- Surat bukti persetujuan baik suami dan istri
- Surat penetapan dan akta pembagian harta bersama apabila pernikahan suami dan istri sudah bercerai
- Data Pembeli
- Fotokopi KTP atau paspor
- Fotokopi KTP suami dan istri apabila sudah menikah
- Fotokopi KK
- NPWP
- Surat nikah
(Baca juga: Rumah atau Mobil yang Sebaiknya Dipilih oleh Anda?)
Syarat melakukan jual beli rumah dengan sistem KPR
Syarat membeli rumah baru dengan menggunakan sistem KPR maka terdapat beberapa hal yang harus dipenuhi oleh pihak pembeli. Ketentuan ini wajib dimiliki pembeli supaya pengajuan KPR bisa disetujui dari pihak perbankan. Adapun untuk beberapa syarat ketika melakukan jual beli rumah sebagai berikut:
1. Pada saat pengajuan KPR maka usia pembeli sudah menginjak 21 tahun dan maksimal 55 tahun
2. Selain itu terdapat beberapa persyaratan dokumen yang perlu dilengkapi oleh pihak pengajuan yang meliputi:
- Fotokopi identitas diri KTP atau paspor, apabila sudah menikah harus dengan melampirkan KTP suami dan istri
- Fotokopi KK
- Fotokopi surat nikah
- Fotokopi rekening koran dalam jangka waktu 3 bulan terakhir
- Fotokopi NPWP atau SPT PPH 21
- Fotokopi surat izin usaha
- Surat keterangan penghasilan beberapa bulan terakhir
- Pastikan memiliki penghasilan tetap ataupun masa kerja dengan minimal 1 tahun di tempat kerja yang sama.
3. Tambahan Untuk Wiraswasta
- Surat Keterangan Kerja atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Bukti transaksi keuangan usaha
- Tanda Daftar Perusahaan
Dokumen yang harus dicek legalitas sebelum beli rumah
Proses pembelian rumah tentunya terdapat beberapa dokumen dari rumah yang bersangkutan. Dengan begitu sebagai pembeli maka harus melakukan pengecekan atas legalitas rumah sebelum memutuskan pembelian rumah tersebut. Berikut ini beberapa dokumen yang harus dicek keberadaan legalitasnya supaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari:
- Akta Jual Beli
Akta jual beli merupakan salah satu surat yang biasanya akan dikeluarkan saat melakukan kegiatan transaksi jual beli rumah. Dalam akta jual beli ini memuat beberapa keterangan atas transaksi jual beli yang sudah tercantum di dalam SHM. Apabila membeli rumah bekas maka pembeli harus meminta penjual untuk menunjukkan bukti akta jual beli.
Hal ini berguna untuk mengetahui kesesuaian dengan keterangan yang ada di dalam SHM. Selain itu juga perlu mengecek nama PPAT yang ada di dalam akta jual beli dan sesuaikan dengan yang tercantum di dalam SHM. Keberadaan PPAT adalah mutlak guna menjamin keabsahan dan legalitas dari kegiatan transaksi jual beli rumah.
- Surat Kepemilikan Tanah Dan Bangunan
Dokumen yang harus dicek legalitasnya ketika membeli rumah adalah sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan. Sesuai dengan haknya terdapat tiga surat yang harus diketahui legalitasnya yaitu SHM, SHGB dan SHP. SHM merupakan salah satu jenis sertifikat kepemilikan yang sangat kuat dan pemegang sertifikat tersebut mempunyai hak atas tanah dan bangunan yang ditempatinya.
Sedangkan untuk SHGB dan SHP adalah sertifikat kepemilikan hak dalam menggunakan tanah dan bangunan. Perlu diketahui untuk legalitas SHGB dan SHP hanya bersifat sementara dan harus dilakukan perpanjangan secara berkala dengan menyesuaikan kesepakatan secara sah bersama pemilik tanah dan bangunan.
- Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan
Sertifikat izin mendirikan bangunan (IMB) sebagai bukti bahwasanya pihak pemegang sertifikat sudah mendapatkan izin guna mendirikan bangunan yang berada di atas bidang tanah tersebut. Sertifikat IMB diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat dan isinya mencantumkan informasi yang memuat luas bangunan, kepemilikan lahan dan luas lahan.
Syarat membeli rumah pertama harus dengan memastikan bahwasanya rumah yang akan dibeli sudah mempunyai sertifikat IMB. Hal ini dikarenakan apabila tidak mempunyai sertifikat IMB sebagai pemilik rumah akan dikenakan denda sebesar 10% ataupun rumah yang telah dibangun akan dilakukan pembongkaran secara paksa karena tidak memiliki izin sah dan resmi di mata hukum.
- Surat PBB
Salah satu dokumen yang harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum membeli rumah yaitu surat PBB tahunan. Surat yang satu ini bisa membuktikan bahwasanya pemilik rumah sebelumnya sudah taat membayar pajak ataupun belum.
Apabila ternyata pemilik rumah tidak melakukan pembayaran pajak secara rutin maka Anda sebagai pembeli nantinya akan dikenakan pajak atas kelalaian dari pemilik yang lama.
Sehingga sebagai pembeli harus meminta bukti pembayaran PBB yang sudah dilakukan beberapa tahun terakhir pada pihak pemilik rumah. Guna membuktikan pemilik rumah taat membayar pajak maka dokumen PBB nanti akan dibutuhkan dalam proses pengurusan balik nama untuk SHM.
- Surat Bukti Pembayaran Tagihan
Jika Anda membeli rumah bekas maka hal yang perlu dilakukan yaitu memeriksa semua dokumen tagihan atas rumah yang bersangkutan. Beberapa pembayaran tagihan yang perlu dicek adalah tagihan air, tagihan listrik, tagihan internet dan tagihan telepon.
Sebagai pembeli tentunya tidak akan mau untuk dibebani denda yang menyebabkan kerugian dari segi finansial hanya masalah dari pemilik rumah lama yang tidak disiplin membayar tagihan rutin setiap bulan.
Syarat membeli rumah hunian yang harus diketahui yaitu memberikan proses yang cepat dan tepat. Apabila ternyata rumah yang akan dibeli memiliki tunggakan pembayaran tagihan yang cukup banyak maka sebaiknya memilih rumah yang lain. Hal ini dilakukan guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang timbul di kemudian hari.
Hunian minimalis modern di Pondok Cabe

Perumahan Candela Residence dari PT Multiguna Cipta Mandiri merupakan rumah hunian modern yang berada di kawasan pondok cabe. Perumahan ini mengusung konsep gaya mewah minimalis dengan kelengkapan fasilitas dan fitur yang tidak bisa didapatkan di beberapa perumahan lain.
Candela Residence hadir dengan menawarkan perumahan premium mewah kelas klasik modern yang bisa menjadi rumah hunian impian di masa depan.
Perumahan Candela Residence telah didukung lokasi yang sangat strategis karena berdekatan langsung dengan stasiun MRT dan jalan tol yang memudahkan penghuninya untuk bepergian.
Candela Residence menawarkan rumah minimalis modern berlokasi di area yang bebas banjir dengan adanya kelengkapan panel surya dan fitur smarthome. Perumahan Candela Residence menawarkan hunian dengan halaman yang sangat indah dan nyaman sangat cocok untuk tempat santai.
Candela Residence juga didukung dengan berbagai fasilitas lengkap yang memberikan kemudahan bagi setiap penghuninya untuk melakukan kegiatan setiap hari. Sehingga penghuni dijamin betah tinggal di kawasan perumahan Candela Residence dari PT Multiguna Cipta Mandiri. Perumahan ini sangat tepat menjadi rumah hunian Anda dengan konsep mewah klasik yang ada di kawasan selatan Jakarta.
Itulah beberapa uraian terkait syarat membeli rumah kpr yang bisa dilengkapi oleh calon pembeli. Sebelum memutuskan untuk membeli rumah maka silakan mengecek terlebih dahulu kelengkapan legalitas dokumen atas rumah tersebut.