Jual beli adalah sebuah kegiatan interaksi ekonomi yang sudah terjadi sejak berabad-abad tahun yang lalu. Dalam Islam, ada beberapa syarat dan rukun jual beli yang harus diterapkan. Aturan hukum jika beli dalam Islam sering disebut dengan hukum muamalah. Bahkan hingga saat ini hukum muamalah masih diterapkan untuk menjaga hak-hak umat muslim saat bertransaksi.
Ini dia berbagai syarat dan rukun jual beli
Sadar
Baik itu penjual ataupun pembeli, keduanya wajib sadar, ikhlas, dan ridha. Yang artinya tak ada unsur paksaan ataupun ancaman sama sekali terhadap salah satu pihak yang melakukan transaksi. Dengan begitu kegiatan jual beli akan jauh lebih nyaman dan tidak akan menimbulkan masalah apa pun.
Dewasa
Kepada pihak yang bersangkutan, baik itu pembeli ataupun penjual harus sudah dewasa, cakap, dan dalam kondisi sadar saat bertransaksi. Dalam artian tidak ada penipuan dan pengelabuan sama sekali terhadap salah satu pihak karena sedang tidak sadar atau masih anak-anak.
Akad
Syarat dan rukun jual beli dalam Islam selanjutnya ialah wajib ada akad atau kesepakatan antara kedua belah pihak. Artinya transaksi jual beli tersebut wajib diikrarkan terlebih dahulu. Tujuannya agar kedua belah pihak sama-sama sadar dan paham bahwa mereka sudah melakukan transaksi jual beli.
Bukan Barang Curian
Barang yang ingin diperjual belikan adalah barang yang sepenuhnya milik si penjual. Bukan dari barang hasil curian, meminjam paksa, ataupun barang yang diambil hak kuasanya oleh penjual. Atau sederhananya penjual adalah orang yang berhak dan memiliki tanggung jawab penuh atas barang yang dijual tersebut.
Bukan Barang Haram
Selain barang curian, tidak dibenarkan jika objek yang diperjual belikan adalah barang terlarang ataupun haram. Maksudnya, barang tersebut harus jenis batang yang bermanfaat, tidak menimbulkan masalah, dan bukan jenis barang yang dilarang oleh agama. Dengan begitu kegiatan jual beli jauh lebih bermanfaat.
Harga Jual Harus Jelas
Harga jual yang ditetapkan haruslah jelas dan tidak bertele-tele. Ini adalah asas transparansi yang dimana mengedepankan kejujuran tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun. Dengan begitu pihak penjual ataupun pembeli sama-sama tahu berapa nilai transaksi yang diperoleh.
(Baca juga: Kenapa Pilih Teras Baja Ringan Minimalis Dibanding Lainnya?)
Rukun jual beli dalam Islam
Penjual dan Pembeli
Para ulama telah menetapkan jika adanya pembeli dan penjual merupakan syarat dan rukun jual beli menurut syariatyang wajib dipenuhi. Dan jika pembeli sudah memenuhi ahliyah boleh melakukan transaksi muamalah.
Selain itu, memiliki akal sehat juga menjadi rukun yang penting. Jika salah satu dari mereka termasuk orang yang kurang akal, maka transaksi jual beli tidak sah secara syariah. Tak hanya berakal, wajib baligh atau dewasa juga menjadi rukun jual beli dalam Islam.
Jual beli dikatakan sah bagi anak kecil apabila sudah menetapkan seseorang hadhanah atau wali. Atau izin wali itulah jual beli yang dilakukan oleh anak kecil akan sah.
Tak harus sesama muslim, mereka juga bisa melakukan jual beli dan bermuamalah melalui harga ke orang yang bukan muslim. Bahkan hal ini dulunya juga dilakukan boleh Rasullullah SAW kepada tetangganya yang seorang Yahudi.
Ijab Qabul
Rukun selanjutnya ialah ijab qabul. Apabila penjual sudah mengucapkan ijabnya kepada pembeli maka pihak pembeli akan menjawabnya dengan sighat atau qabul. Agar proses ijab qabul sah, para ulama menyepakati bahwa tidak boleh terjadi apa pun. Misalnya pertentangan yang berlawanan, harga barang, masalah pembayaran, dan masalah barang.
Barang atau Jasa
Para ulama juga sudah menetapkan bahwa barang yang diperjual belikan wajib memenuhi beberapa syarat tertentu agar boleh melakukan akad. Sekaligus agar transaksi jual beli sah secara syariah.
Selain itu, barang yang dijual juga seharusnya tidak haram dan mengandung banyak manfaat. Tujuannya agar dari pihak pembeli tidak merasa dirugikan sama sekali.
Untuk pengertian manfaat ini bersifat relatif karena setiap barang pastinya memiliki manfaat yang berbeda. Itulah sebabnya, jika ingin mengukur manfaatnya Anda bisa menggunakan kriteria agama.
Ada Nilai Tukar
Sesuai dengan definisi syarat dan rukun jual beli sesuai syariahyang sudah ditetapkan ulama Hanafiyah. Rukun jual beli adalah kegiatan saling tukar-menukar harta dengan harta melalui cara tertentu.
Atau bisa juga kegiatan tukar-menukar sesuatu yang diinginkan dengan yang sepadan melalui cara yang bermanfaat. Jadinya nilai tukar pengganti barang juga harus sesuai agar bisa diterima kedua belah pihak. Baik itu pihak penjual ataupun pembeli.
Macam-macam jual beli dalam Islam
1. Jual Beli yang Sah
Jual beli jenis pertama ini pastinya sudah memenuhi syarat dan rukun jual beli yang sesuai dengan syariat Islam.
2. Jual Beli Terlarang
Jual beli terlarang adalah jenis transaksi yang tidak memenuhi syarat dan rukun jual beli yang sesuai dengan syariat Islam. Ada cukup banyak bentuk transaksi jenis ini, misalnya:
- Jual beli sistem ijon. Sistem ijon adalah jual beli hasil tanaman yang masih sangat muda.
- Jual beli barang haram. Pastinya jual beli ini memiliki objek barang yang dilarang oleh agama. Misalnya darah, daging babi, bangkai, dan masih banyak lagi.
- Jual beli barang curian. Tentunya barang hasil curian diharamkan untuk diperjual belikan. Itulah sebabnya sangat penting untuk memastikan status barang tersebut.
- Jual beli anakan binatang yang masih di perut induknya
- Jual beli sperma hewan
- Jual beli barang-barang yang tidak pasti statusnya
3. Jual Beli yang Sah, Tetapi Haram Menurut Agama
Walaupun memenuhi syarat dan rukunnya, jual beli jenis ini tidak diperbolehkan menurut syariat.
- Jual beli dengan cara menghadang penjual sebelum masuk ke pasar
- Jual beli agar bisa menimbun barang
- Jual beli ketika khutbah shalat Jum’at sedang berlangsung
- Jual beli dengan cara melakukan kecurangan, misalnya mengurangi berat timbangan
- Jual beli dengan cara melibatkan unsur-unsur penipuan
- Jual beli dengan cara merampas barang yang sudah dipesan orang lain
Graha Taruma, hunian terbaik di area Pondok Cabe
Mungkin Anda sudah sering menemukan banyak developer yang menawarkan perumahan gaya minimalis modern. Tapi mendapatkan rumah yang sesuai dengan kebutuhan dan nyaman memang cukup susah. Namun, Anda tidak perlu repot mencari lagi karena PT. Multiguna Cipta Mandiri sebagai developer terpercaya menawarkan Graha Taruma.
Ini adalah perumahan yang dibangun di atas lahan seluas 7.100 m2 dan tersedia sekitar 63 unit rumah bergaya minimalis modern. Ciri khas desainnya yaitu rumah bergaya modern tropic yang tidak akan pernah ketinggalan jaman. Desainnya tidak hanya menarik, tapi juga fungsional didukung fasilitas terlengkap termasuk rooftop.
Rumah ini cocok ditinggali para kaum milenial yang menginginkan hunian dengan letak yang strategis. Karena Graha Taruma menyediakan perumahan tipe Saga dan Nara yang dekat dengan stasiun MRT.
Tunggu apalagi? Jangan ragu memilih Graha Taruma, apalagi sistem transaksi jual belinya bisa sesuai dengan syarat dan rukun jual beli syariat Islam.