Aturan BPHTB merupakan kepanjangan dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Aturan ini merupakan salah satu aturan pajak yang dipungut oleh pemerintah kota atau kabupaten. Ada beberapa informasi terkait aturan dan pengenaan BPHTB yang wajib diperhatikan. Sesuai dengan Undang-undang No.1 tahun 2022, berikut adalah informasinya.
Ketentuan aturan BPHTB
1. Menandatangani Akta
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pas 91 dan Pasal 92 tentang UU PDRD. Ada tiga ketentuan wajib memenuhi legalitas. Tentunya proses-proses tersebut dibantu oleh notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Proses pertama adalah menandatangani akta wajib pajak dan bukti BPHTB. Setelah itu barulah pihak notaris atau Pembuat Akta Tanah menandatangani akta pemindahan hak tersebut.
2. Membidangi Pelayanan
Aturan BPHTB terbaru yang kedua nantinya kepala kantor BPHTB akan membidangi pelayanan lelang negara. Sedangkan kepala yang membidangi pertanahan hanya melakukan tanda tangan saja di bagian risalah lelang perolehan hak. Nantinya risalah tersebut akan diserahkan apabila wajib pajak sudah menyerahkan bukti bayar pajak.
3. Proses Pembuatan Akta
Proses pembuatan akta terbilang memakan waktu yang cukup lama. Setelah risalah lelang dilaporkan kepada kepala daerah, maka di tanggal 10 bulan berikutnya akta baru akan dibuat. Setelah pembuatan akta selesai, barulah Anda bisa mendapatkan akta tersebut.
(Baca juga: Rumah Kavling adalah Solusi Hunian Hemat Budget Anda)
Beberapa objek yang dikenakan tarif tersebut
Sesuai pasal 2 Undang-undang Nomor 20 tahun 2000 dan Pasal 85 Tahun 2009, berikut adalah beberapa objek yang akan dikenakan tarif BPHTB.
Objek Pemindahan Hak
Objek pemindahan hak ini dibagi lagi menjadi beberapa bagian yang sesuai dengan akibatnya, yaitu:
- Objek jual beli
- Objek hibah
- Objek hibah wasiat
- Objek tukar menukar
- Objek warisan
- Objek pemasukan dari badan hukum atau perseroan
- Objek pemisahan hak yang diakibatkan oleh peralihan
- Objek pelaksanaan keputusan hakim
- Objek penggabungan usaha
- Objek hasil pembelian dalam lelang
- Objek pemekaran usaha
- Objek peleburan usaha
- Objek atas hadiah
- Objek Pemberian Hak
Adapun proses objek pemberian hak yang dibedakan menjadi dua:
- Lanjutan pelepasan hak
Kelanjutan pelepasan hak yang dimaksud ini adalah memberikan hak baru kepada seseorang atau badan hukum dari negara atas tanah tersebut.
- Di luar pelepasan hak
Pemberian hak di luar pelepasan hak maksudnya adalah memberikan hak terbaru atas tanah kepada seseorang ataupun badan hukum dari negara. Untuk jenis objek ini dilakukan menurut peraturan undang-undang yang berlaku.
Jenis-jenis hak tanah objek BPHTB
1. Hak Guna Usaha
Sesuai dengan aturan BPHTB 2022, hak guna usaha masuk ke dalam jenis hak tanah objek BPHTB. Hak guna usaha adalah hak atas mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara ataupun secara langsung.
Sesuai dengan aturan perundangan-undangan, hak guna usaha memiliki jangka waktu yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
2. Hak Milik
Hak terkuat dan bersifat turun temurun adalah Hak Milik. Ini hanya akan terpenuhi apabila pemilik atau badan hukum tertentu menetapkan aturan sesuai dengan pemerintah. Jadinya hak ini benar-benar tidak bisa diganggu gugat, kecuali si pemilik yang memintanya.
3. Hak Pakai
Hak pakai adalah sebuah hak untuk menggunakan atau memungut sesuatu dari tanah milik orang lain atau tanah milik negara. Wewenang hak pakai didapat dari keputusan pejabat yang berwenang memberikannya. Atau bisa juga melakukan perjanjian langsung dengan pemilik tanah tersebut.
Tanah hak pakai merupakan jenis tanah yang bukan berasal dari perjanjian sewa menyewa, perjanjian pengolahan tanah. Atau segala perjanjian yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Hak Guna Bangunan (HGB)
Hak Guna Bangunan (HGB) adalah sebuah hak untuk mendirikan dan membangun sebuah bangunan di atas tanah milik orang lain. Tentunya dengan jangka waktu yang sudah ditetapkan dalam peraturan undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 terkait Peraturan Dasar Pokok Agraria.
5. Hak Mengelola
Hak mengelola merupakan hak menguasai dari negara atas kewenangan. Sistem pelaksanaannya sebagian diberikan kepada pemegang hak tersebut. Misalnya hak perencanaan penggunaan tanah untuk keperluan melaksanakan tugas. Nantinya proses penyerahan bagian tersebut akan dilakukan oleh pihak ketiga.
Jenis-jenis objek pajak bukan BPHTB
Sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2000 dan Pasal 85 Undang-undang tahun 2009. Ada beberapa jenis objek yang tidak termasuk ke dalam BPHTB, yaitu:
- Perwakilan diplomatik, berdasarkan konsulat terkait asas perlakuan dari timbal balik.
- Sebuah badan atau perwakilan organisasi internasional, sesuai dengan keputusan menteri apabila memenuhi syarat. Syarat tersebut berupa tidak melakukan kegiatan badan atau sebuah perwakilan organisasi.
- Pribadi karena konversi hak perbuatan hukum lain dan tidak adanya perubahan nama.
- Sebuah badan atau seseorang karena wakaf.
- Sebuah badan atau seseorang yang digunakan untuk kepentingan ibadah.
- Negara yang menyelenggarakan untuk pemerintahan atau sebuah pembangunan untuk kepentingan umum.
Dasar-dasar pengenaan BPHTB
Sesuai syarat dan aturan BPHTBdalam pasal 46 yang menyebutkan dasar pengenaan BPHTB adalah nilai-nilai dari perolehan obyek pajak itu sendiri. Nilai perolehan objek pajak tersebut ditetapkan sebagai:
- Nilai pasar untuk melakukan proses tukar menukar, warisan, dan hak-hak pemberian lainnya
- Sebagai harga transaksi untuk proses jual beli
- Harga transaksi yang tercantum di dam risalah menjadi penunjuk pembeli dalam proses lelang
Syarat-syarat BPHTB
- Fotokopi KTP
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah, misalnya sertifikat, girik, letter C, atau sertifikat akta jual beli
- Fotokopi surat tanda terima setor atau struk bukti bayar PBB 5 bulan terakhir
- Fotokopi surat setor pajak daerah
- Fotokopi surat pemberitahuan pajak terutang dan PBB untuk tahun yang bersangkutan
Casa De Ramos adalah hunian dengan konsep anti banjir

Mencari hunian yang nyaman bukanlah hal yang mudah, terlebih lagi jika Anda menginginkan rumah dengan konsep klasik yang mewah sekaligus modern. Tapi tak perlu khawatir karena PT Multiguna Cipta Mandiri telah menghadirkan Casa De Ramos. Merupakan jenis rumah mewah klasik yang cocok untuk hunian masa depan.
Keunggulannya:
- Casa De Ramos merupakan hunian dengan konsep anti banjir, dilengkapi dengan smarthome, dan panel surya untuk menunjang kebutuhan hidup sehari-hari.
- Terdapat fasilitas yang sangat lengkap dan mudah diakses. Dijamin siapa pun akan nyaman untuk tinggal di Casa De Ramos
- Lokasinya sangat strategis dan mudah diakses karena dekat dengan jalan tol dan MRT
Hadir dengan tipe La Rosa dan Jazmin, Casa De Ramos juga menawarkan halaman yang sangat nyaman dan luas. Sangat cocok dijadikan tempat bersantai dan kumpul bersama keluarga. Jika Anda sedang mencari rumah dengan konsep mewah klasik, cobalah untuk melirik Casa De Ramos.
Berlokasi di kawasan Selatan Jakarta, Casa De Ramos bisa Anda temukan dengan mudah. Jadi, tunggu apalagi? Jadwalkan kunjungan Anda sekarang juga dan segera klaim promo yang ada.
Jadi itulah tadi beberapa aturan BPHTB yang wajib Anda tahu. Informasi di atas tadi pastinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan terbaru tentang BPHTB.