Apa itu murabahah merupakan transaksi dalam penjualan barang dengan memberikan pernyataan atas harga perolehan serta keuntungan. Hal ini dilakukan dengan kesepakatan antara pembeli dan penjual.
Sebagai pembeda murabahah dengan penjualan yaitu dari pihak penjual memberitahukan secara jelas pada pembeli terkait semua informasinya. Termasuk harga pokok penjualan hingga besaran keuntungan yang diinginkan oleh penjual untuk ditawarkan.
Apa Itu Murabahah? Mari Kita Lihat Jenis Akadnya
- Akad Murabahah Tanpa Pesanan
Pada jenis akad murabahah yang satu ini, dari segi pihak penjual akan melakukan pembelian barang kepada pihak produsen. Pada proses pembelian ini, penjual ingin mendapatkan stok barang tanpa adanya pesanan terlebih dahulu dari pembeli. Dengan demikian, jenis akad murabahah ini memiliki sifat yang tidak mengikat baik antara pembeli ataupun penjual.
Baca Juga: (Apa Itu Pembiayaan Syariah Bagi Perusahaan dan Bank)
- Akad Murabahah dengan Pesanan
Akad murabahah ini membuat pihak penjual untuk membeli barang jika memang terdapat pesanan yang diminta oleh pihak pembeli. Dengan begitu, pesanan yang diminta oleh pembeli tersebut bisa memiliki dua sifat. Yaitu sifat yang mengikat ataupun tidak mengikat pembeli supaya melakukan pembelian barang dari pesanannya tersebut.
Jika pemesanan barang memiliki sifat mengikat, maka dari pembeli sendiri harus melakukan pembelian barang dari pesanan tersebut. Sehingga tidak dapat membatalkannya secara sepihak. Namun, apabila pesanannya memiliki sifat tidak mengikat, maka dari pembeli dapat membatalkan untuk pembelian barang yang telah dipesannya.
Apa itu murabahah pesanan mengikat yang beresiko? Jika memang barang yang telah dibeli oleh pihak penjual pada produsen memiliki penurunan nilai sebelum pada akhirnya akan diberikan kepada pembeli yang memesan. Maka turunnya nilai tersebut adalah tanggungan untuk penjual yang nantinya bisa berdampak karena akan mengurangi akad.
Pelaku Rukun dan Syarat Murabahah
Setiap pelaku yang menjalankan akad murabahah harus paham dan cakap dengan hukum. Selain itu, pihak yang bersangkutan sudah baligh dan berakal. Hal ini dikarenakan, pada proses transaksi jual beli yang dilakukan dengan orang tidak waras, maka hukumnya tidak sah secara syariat.
Sementara itu, pada proses transaksi jual beli yang dilakukan dengan anak kecil tetap dianggap sah apabila memang mendapatkan izin dari wali yang bersangkutan. Sehingga, ketika akan melakukan transaksi jual beli dengan anak kecil, mengetahui siapa wali dari anak tersebut supaya melancarkan transaksi jual beli.
Objek Jual Beli
- Memiliki Manfaat atau Nilai
Di dalam akad murabahah ini memiliki ketentuan pada objek jual beli, bahwasanya barang yang nantinya akan diperjualbelikan bukan barang yang masuk ke dalam kategori dilarang untuk diperjualbelikan. Barang-barang tersebut seperti halnya jenis barang yang sudah kadaluarsa sehingga tidak layak untuk ditawarkan kepada pembeli.
- Barang Yang Halal
Barang yang diperjualbelikan harus halal dan sesuai dengan syariat agama. Sehingga, semua jenis barang yang diharamkan, maka tidak dapat dijadikan untuk objek yang akan diperjualbelikan pada sebuah transaksi. Sebab, semua barang-barang tersebut hanya dapat menyebabkan manusia melakukan tindakan maksiat atau pelanggaran.
- Barang Jual Dapat Diserahkan Dan Tidak Tergantung Dengan Kejadian Di Masa Mendatang
Dalam menjalankan akad murabahah untuk jenis barang yang tidak memiliki kejelasan dalam waktu pembayarannya, sudah dipastikan tidak sah. Hal ini dikarenakan, barang yang tidak jelas dapat menimbulkan adanya ketidakpastian yang menimbulkan kerugian pada salah satu pihak yang melakukan transaksi, sehingga akan menimbulkan perselisihan baru.
Selain itu, pada transaksi jual beli sebaiknya juga tidak menjual sebuah barang yang telah hilang dan kembali diharapkan untuk ditemukan. Bahkan, juga tidak diperkenankan untuk melakukan transaksi jual beli pada barang yang saat ini sedang digadaikan atau diwakafkan.
4. Barang Milik Penjual
Pengertian apa itu murabahah bisa objek dalam melakukan kegiatan transaksi jual beli. Pada akad ini, kegiatan untuk transaksi jual beli atas barang yang tidak dimiliki oleh pihak penjual tidak sah. Sebab, penjual tidak bisa menyerahkan kepemilikan atas barang pada orang lain karena itu bukan miliknya.
Transaksi jual beli yang dilakukan pada penjual yang memang bukan pemilik barang akan tetap sah jika memperoleh izin dari pemilik barang yang bersangkutan. Selain itu, melakukan kegiatan jual beli pada barang curian juga tidak sah. Barang curian tersebut masih memiliki status kepemilikan pada pemilik sahnya.
- Barang Memiliki Kejelasan
Saat menggunakan akad murabahah untuk proses kegiatan transaksi jual beli, barang tersebut harus memiliki kejelasan. Barang yang dijual belikan merupakan barang yang telah diketahui spesifikasinya dan dapat dilakukan identifikasi oleh pihak pembeli, sehingga tidak akan menimbulkan adanya ketidakpastian.
- Harga Diketahui Penjual dan Pembeli
Pada proses kegiatan jual beli barang, maka harga barang tersebut harus diketahui oleh penjual dan pembeli. Penjual juga bisa memberitahukan cara untuk melakukan pembayarannya menggunakan sistem uang tunai atau kredit. Dengan demikian, saksi yang dilakukan memiliki kejelasan dan pasti.
- Diketahui Kualitas yang Jelas
Melakukan kegiatan transaksi jual beli barang sebaiknya jangan dilakukan secara ijon, karena kegiatan ini sangat dilarang dalam akad murabahah. Contohnya ketika melakukan penjualan padi atau barang lain sebelum masak, namun pembeli mengambil barang tersebut sesudah masak.
- Barang Jual Ada di Tangan Penjual
Barang yang dijual belikan harus dipastikan keberadaannya apakah di tangan penjual atau tidak. Jika ternyata barang yang dijual tidak berada di tangan pihak penjual, bisa menimbulkan ketidakpastian dan tidak sah untuk akad murabahah.
Ijab Kabul
Apa itu murabahah agar dianggap sah harus melakukan ijab kabul. Sebuah pernyataan untuk mengekspresikan keikhlasan yang dilakukan oleh kedua pihak dengan akad secara tertulis dan verbal. Pada akad ini biasanya dilakukan melalui korespondensi ataupun sejumlah cara dengan komunikasi modern.
Contoh Akad Murabahah
Seorang nasabah mengajukan bantuan di bank syariah untuk renovasi rumah. Setelah itu, pihak bank akan menginformasikan kepada nasabah bahwasanya biaya renovasi rumah tersedia 10 juta.
Kemudian pihak bank akan memberikan pembiayaan syariah sesuai dengan kebutuhan renovasi rumah. Selain itu, juga akan mengambil margin keuntungan sebesar 500 ribu. Jika memang nasabah menyetujui, maka akan dicairkan pembiayaan untuk renovasi rumah sebesar 10.5 juta secara tunai ataupun kredit dengan melalui ijab kabul terlebih dahulu.
Candela Residence Perumahan Hunian Modern

PT Multiguna Cipta Mandiri memiliki kawasan perumahan hunian modern di Pondok Cabe. Perumahan itu adalah Candela Residence yang menawarkan konsep rumah mewah minimalis. Perumahan premium dengan mengusung desain mewah klasik yang modern ini sangat cocok untuk tempat tinggal impian di masa depan.
Candela Residence berada di lokasi yang sangat strategis, karena dekat dengan jalan tol dan stasiun MRT. Selain itu, rumah minimalis modern premium ini juga sudah tersedia berbagai fasilitas lengkap yang memberikan kemudahan setiap hari, sehingga membuat setiap penghuninya betah tinggal di kawasan Candela Residence.
Rumah nempel Jakarta hanya 1 milyaran telah menawarkan rumah hunian bebas banjir dan tersedia fitur panel surya hingga smart home. Perumahan elit ini sangat cocok untuk Anda yang mencari rumah mewah klasik di kawasan selatan Jakarta.
Penting untuk mengetahui apa itu murabahah yang menjadi sebuah akad yang memiliki rukun dan syarat untuk dijalankan pada proses transaksi jual beli. Penggunaan akad murabahah terdapat dua jenis dengan adanya pesanan dan tanpa pesanan.