Properti Syariah Tanpa Denda

Properti syariah tanpa denda memiliki konsep yang berada di lingkungan secara islami dengan ketentuan dalam bertransaksi harus sesuai berdasarkan aturan dalam Islam. Penerapan untuk pembelian properti syariah menggunakan sistem KPR dengan ketentuan 100% tanpa riba dan tanpa denda. Sistem ini memberikan daya tarik tersendiri supaya bisa memiliki rumah hunian sesuai keinginan.

Mengenal Sistem Properti Syariah Tanpa Denda

Dalam pembelian rumah menggunakan sistem syariah tentunya dari pihak bank tidak memberikan beban bunga. Meskipun begitu, bank juga tetap mengambil sejumlah profit atas dilakukannya pembelian properti syariah yang dilakukan oleh nasabah.

Banyak di antara para developer perumahan syariah yang tidak melakukan kerjasama dengan perbankan. Akan tetapi, juga terdapat developer yang melakukan kerjasama pada bank yang menggunakan sistem syariah.

Terlebih, sekarang ini sudah banyak layanan perbankan yang menerapkan sistem syariah sehingga dapat diaplikasikan dalam pembelian. Calon pembeli rumah tetap bisa melakukan kegiatan transaksi dengan sistem cicilan sesuai kemampuan finansialnya ketika beli properti syariah tanpa denda.

Baca Juga: (Pelajari Cara Menghitung Floating Rate KPR Guna Mengetahui Besaran Angsuran)

Penerapan Sistem Properti Berbasis Syariah

Skema Properti yang Digunakan

Dalam penerapan pembelian hunian syariah dari pihak developer sendiri akan menggunakan akad istishna. Akad yang satu ini digunakan dalam transaksi jual beli dengan bentuk pesanan pembuatan barang yang dapat disesuaikan terhadap kriteria serta persyaratan.

Hal ini harus melalui kesepakatan yang dilakukan antara dua pihak yaitu penjual rumah ataupun pemesan. Pada saat ingin melakukan pembelian rumah syariah bisa dengan pesan dulu dan membayar menggunakan sistem cicilan ataupun secara tunai.

Ketika akan mengambil kesepakatan menggunakan akad dalam pemberian rumah hunian. Dari pihak developer sendiri akan menginformasikan harga dari rumah syariah dengan sifatnya yang tetap dan tidak memiliki perubahan terhadap nilainya.

Rumah Syariah Tanpa Denda

Konsep properti syariah tanpa denda ini tidak akan dikenakan tambahan biaya lainnya ketika dalam proses pembayaran mengalami keterlambatan. Hal ini tentunya memberikan keuntungan tersendiri bagi pembeli rumah karena tidak akan dikenakan biaya denda lainnya.

Selain itu, dari pihak pembeli akan memperoleh surat peringatan yang dijadikan sebagai surat untuk mengingatkan sebuah komitmen pembayaran hutang. Pada surat yang diberikan oleh penjual rumah syariah tersebut untuk reschedule pembayaran. Dengan demikian, dari pihak pembelinya sendiri juga tidak akan terlilit dengan adanya riba.

Hunian dengan Fasilitas Kolam Renang, Rooftop dan Smarthome

Menekankan Terhadap Kepemilikan Rumah

Sebagai pihak pembeli rumah memiliki peranan yang cukup penting dalam memiliki secara penuh properti syariah yang sudah dibelinya. Dengan begitu, ketentuan ini memfokuskan terhadap pembeli dan tidak melakukan sewa terhadap rumah yang telah dibelinya.

Ketentuan pada skema rumah syariah membuat pembeli bisa secara langsung mendapatkan rumah dari pihak developer tanpa adanya perantara orang ketiga ataupun bank. Dalam hal ini, developer juga tidak melakukan kerjasama bersama bank dalam keterlibatan transaksi jual beli perumahan syariah. Bahkan, untuk proses pembangunan proyek hingga pembiayaannya sendiri tidak menggunakan sistem kredit yang diterapkan oleh bank.

Properti Syariah Tanpa Sita dan Tanpa Riba

Konsep yang dihadirkan dari properti syariah tentunya akan berbeda dalam penerapan konsep konvensional. Transaksi pada properti syariah tidak akan membebankan pembeli dengan pengenaan denda, bunga ataupun penyitaan.

Lembaga keuangan syariah memiliki ketentuan dalam larangannya untuk memperoleh keuntungan dari hasil kegiatan riba. Hal ini menyalahi aturan dari ketentuan syariat Islam untuk pembelian rumah.

Apabila pihak pembeli properti syariah tersebut sedikit terkendala finansial dan tidak segera melakukan pelunasan sesuai dengan perjanjian. Dengan demikian, dari lembaga keuangan ataupun developer tidak disarankan untuk menyita.

Cara yang harus dilakukan yaitu menjual rumah hunian tersebut dan nantinya dapat membagi hasil yang digunakan sebagai bentuk pelunasan atas perjanjian.

Tidak Dilakukan Pengurangan atau Penambahan Pembelian

Keunggulan properti syariah tanpa denda bisa dipilih dengan sistem pembayaran secara tunai ataupun cicilan. Jumlah pembayarannya sendiri memiliki harga yang sama sesuai dengan persetujuan dan tidak ada biaya tambahan lain yang tersembunyi.

Pada proses pemberian properti syariah yang dilakukan dengan menggunakan sistem cicilan. Tentunya rumah hunian syariah tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi finansial dari calon pembeli. Dengan demikian, tidak ada pengurangan ataupun penambahan dalam transaksi jual beli tersebut yang sifatnya tersembunyi.

Properti Syariah Tidak Bekerja Sama Dengan Jasa Asuransi

Perbedaan yang cukup terlihat antara pembelian rumah menggunakan sistem syariah dan konvensional yaitu tidak bekerja sama dengan jasa asuransi. Rumah hunian yang menggunakan sistem syariah tidak akan diasuransikan karena memiliki unsur yang tidak pasti.

Kebanyakan dari lembaga asuransi memiliki unsur ketidakpastian karena memang tidak menerapkan syariat Islam dalam proses pembayarannya. Di dalam syariat Islam sendiri, penggunaan asuransi memiliki unsur judi. Sebab, dari pihak perusahaan asuransi mempunyai kesempatan untuk memperoleh keuntungan yang besar.

Terlebih, jika sebagai nasabah tidak melakukan pengajuan klaim atas apapun, tentunya membuat perusahaan asuransi memperoleh keuntungan atas pembayaran premi. Akan tetapi, lembaga asuransi itu sendiri juga bisa mengalami kerugian yang cukup besar.

Hal ini akan terjadi ketika sebagai nasabah mengalami musibah sehingga dari pihak asuransi harus membayarkan pertanggungan pada nasabahnya. Sebab, nasabah memiliki hak penuh terhadap pertanggungan atas premi yang dibayarkannya.

Pembelian Properti Syariah Tanpa BI Checking

Pembelian rumah syariah berbeda dengan sistem pembelian secara konvensional. Pada penerapan konsep pembelian rumah konvensional biasanya setiap orang yang tidak memiliki uang tentunya tidak dapat membeli rumah.

Hal ini dikarenakan, nasabah tersebut memiliki masalah pada BI checking. Konsep ini akan berbeda ketika melakukan pembelian rumah menggunakan sistem syariah.

Setiap orang diberikan keleluasaan dalam melakukan pembelian ataupun memiliki rumah. Developer pun juga akan menerima niatan dari calon pembeli rumah tersebut supaya bisa memiliki rumah menggunakan konsep syariah.

Candela Residence Pilihan Perumahan Premium

Candela Residence
Candela Residence

Dalam mendapatkan rumah hunian akan lebih baik bekerja sama dengan developer yang terpercaya dan memiliki kredibilitas tinggi. Salah satunya developer PT Multiguna Cipta Mandiri yang sudah menghadirkan berbagai pilihan perumahan premium di kawasan Tangerang Selatan.

Perumahan yang dihadirkan adalah Candela Residence sebagai rumah hunian modern yang letaknya di kawasan Pondok Cabe. Pilihan perumahan premium ini cenderung menampilkan rumah hunian minimalis yang terlihat lebih modern.

Tidak heran jika peminat untuk konsep rumah minimalis modern seperti ini cukup tinggi. Terlebih, ketika perumahan sudah dilengkapi dengan adanya tambahan fitur dan fasilitas mumpuni yang memberikan kenyamanan bagi penghuni rumah.

Lokasi dari perumahan Candela Residence sangat strategis karena berdekatan dengan aksesibilitas fasilitas transportasi publik. Keberadaan dari perumahan sangat dekat dengan stasiun MRT dan jalan tol yang memberikan kemudahan untuk bepergian.

Keunggulan yang ditawarkan oleh rumah nempel Jakarta hanya 1 milyaran ini sudah menggunakan fitur teknologi canggih yang menjadikan perumahan tampak modern. Kelengkapan fitur tambahan sebagai pendukung dalam meningkatkan keamanan yaitu smart home. Selain itu, juga terdapat fitur panel surya sebagai fasilitas yang mampu meningkatkan kesehatan karena penggunaan cahaya matahari sebagai sumber energinya.

Itulah sejumlah konsep dalam pembelian properti syariah tanpa denda yang mengutamakan aturan dalam Islam. Pembelian perumahan yang menggunakan konsep syariah harus berdasarkan ketentuan yang tidak menimbulkan perkara bertentangan dengan Islam.

LEAVE A COMMENT

Your email address will not be published. Required fields are marked *