Cara Menghitung Floating Rate KPR

Cara menghitung floating rate KPR bisa menggunakan rumus guna mengetahui besaran angsuran pembayaran. Perhitungan untuk floating rate tentunya berbeda dengan bunga fixed. Pada jenis kredit KPR yang satu ini memiliki tempat perhitungan yaitu skema anuitas dan skema efektif.

Cara Menghitung Floating Rate KPR Menggunakan Skema Anuitas

Penggunaan skema anuitas dalam pembelian kredit KPR memang sudah banyak digunakan oleh bank. Sehingga para nasabah bisa lebih mudah dalam memiliki rumah menggunakan sistem KPR dari layanan perbankan.

Pada jenis skema anuitas ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan skema efektif. Hal yang membedakannya yaitu dari segi jumlah nominal angsuran setiap bulan hampir sama. Akan tetapi, perlu diketahui untuk skema anuitas ini berbeda dengan cicilan flat.

Dalam penggunaan skema flat tidak ada perubahan bunga dalam pembayaran angsuran setiap bulan. Namun, untuk skema anuitas terdapat perbedaan bunga meskipun tidak terlalu banyak.

Baca Juga: (Langkah Mengatur Layout Rumah Supaya Terlihat Lebih Rapi Dan Mengesankan)

Rumus dalam penghitungan kredit KPR memang mirip dengan skema dari bunga efektif. Perbedaan yang cukup terlihat yaitu dari jumlah nominal bunga yang harus dihitung dengan menggunakan rumus dari perbankan itu sendiri.

Skema anuitas sendiri merupakan bentuk kombinasi dari skema flat dan skema afektif. Contoh untuk angsuran dengan menggunakan skema anuitas biasanya terlihat pada jumlah angsuran pada bulan ke-1 hingga ke-3 pada tahun pertama. Pembayaran cicilan memiliki nilai yang sama.

Angsuran pembayaran untuk KPR tersebut memiliki sifat yang tetap hingga pada angsuran ke-12. Apabila sudah berganti tahun biasanya untuk cicilan ke-13 mengalami peningkatan yang berbeda dengan tahun sebelumnya.

Hal ini dikarenakan, suku bunga juga mengalami pertambahan tergantung dari ketentuan Bank Indonesia. Sama dengan tahun sebelumnya, angsuran ke-14 juga tidak mengalami perubahan hingga berganti tahun berikutnya.

Sedangkan, untuk bunga yang dibebankan pada nasabah menyesuaikan suku bunga acuan. Penggunaan suku bunga anuitas pada pembelian rumah menggunakan sistem KPR memang menyebabkan kebingungan bagi nasabah.

Terlebih, dalam pembayaran cicilan setiap bulan yang terus mengalami perubahan dari suku bunganya sendiri. Penggunaan skema anuitas memiliki jumlah pembayaran cicilan yang nilainya sama, akan tetapi untuk cicilan pembayaran pokoknya mengalami perubahan.

Menggunakan Skema Efektif Untuk Mengetahui Besaran Angsuran

Cara menghitung floating rate KPR yang benar bisa dengan menggunakan skema efektif. Dalam model skema penghitungan yang satu ini biasanya memanfaatkan sisa dari pokok pinjaman yang dijadikan sebagai acuan.

Dengan demikian, untuk saldo dari kredit pada bulan lalu akan dimasukkan penghitungan pada kredit di periode bulan selanjutnya. Penghitungan yang menggunakan skema efektif ini terdapat rumus tersendiri untuk mengetahui jumlah kredit pokok yang harus dibayarkan secara rutin.

Hunian mewah gratis panel surya dan hemat energi

Pembayaran angsuran kredit pokok tiap bulan belum ditambahkan dengan beban dari bunga. Adapun untuk rumus perhitungan floating rate KPR menggunakan skema efektif kredit pokok sebagai berikut:

Cicilan pokok = Pokok pinjaman/masa tenor = 300 juta/156 bulan = Rp1.923.077 tiap bulan

Selain itu, juga terdapat rumus perhitungan untuk mengetahui bunga setiap bulan yang harus ditambahkan pada pembayaran angsuran pokok sebagai berikut:

Bunga= sp x i x (30/360)

Keterangan:

sp: Saldo pokok pinjaman

i: Bunga per tahun

30: Jumlah hari dalam 1 bulan

360: Jumlah hari dalam 1 tahun

Dalam merealisasikan cara menghitung floating rate KPR sesuai rumus untuk skema efektif dapat disesuaikan. Berikut untuk penghitungan pembayaran angsuran di bulan ke-1 serta ke-2 pada tahun pertama:

Bunga efektif bulan ke-1 pada tahun pertama

Rp 300 juta x (30/360) x 10% = Rp 2.5 juta

Dengan begitu, untuk angsuran ke-1 yang harus dibayarkan yaitu Rp2.500.000 + 1.923.077 = Rp4.423.077

Bunga efektif bulan ke-2 pada tahun pertama

(Rp 300 juta – Rp1.923.077) x 10% x (30/360) = Rp2.483.974

Pada angsuran ke-2 yang harus dibayarkan yakni Rp1.923.077 + Rp2.483.974 = Rp4.407.051

Dalam pembayaran angsuran pada tahun pertama memang terus mengalami penurunan. Hal ini dikarenakan, penggunaan suku bunga efektif memang berbeda dengan skema bunga anuitas.

Setelah itu, tahun kedua biasanya skema efektif ini menggunakan bunga baru. Pada saat bunga pada tahun kedua sebesar 13%, bisa langsung dilakukan penghitungan sesuai dengan rumus dari skema efektif.

Akan tetapi, untuk saldo pokok dari pinjaman mengalami perubahan dan bisa saja berkurang. Sebab, untuk kreditnya sendiri telah dibayarkan dari tahun lalu. Hitungan untuk pokok pinjaman jika masih Rp 250 juta, maka untuk penghitungan cicilan pertama di tahun kedua sebagai berikut:

Bunga efektif bulan ke-1 tahun ke-2

Rp 250 juta x (30/360) x 13% = Rp2.708.333

Dengan begitu, untuk pembayaran cicilan ke-1 di tahun ke-2 yaitu Rp1.923.077 + Rp2.708.333 = Rp4.631.410.

Dari penghitungan tersebut dapat diketahui bahwasanya untuk pembayaran angsuran di bulan pertama tahun kedua cenderung lebih besar daripada tahun lalu. Meskipun, untuk rumus yang digunakan tetap menerapkan skema bunga efektif.

Sebab, pada kenaikan bunga setiap tahun sebelumnya adalah 10% untuk tahun ke-1 dan naik menjadi 15% di tahun ke-2.

Kelebihan Menggunakan Floating Rate

Kelebihan yang ditawarkan dalam penerapan floating rate dapat dirasakan untuk beberapa tahun ke depan. Pada umumnya, untuk penerapan floating rate sendiri memberlakukan bunga yang cukup jauh dengan ketentuan suku bunga acuan secara rata-rata.

Keuntungan dalam menggunakan suku bunga fluktuatif memiliki banyak manfaat ketika suku bunga pasar mengalami penurunan. Hal ini tentunya akan berpengaruh terhadap tingkat suku bunga kredit yang juga ikut mengalami penurunan. Selain itu, besarnya bunga yang nantinya menjadi angsuran setiap bulan juga cenderung lebih rendah dari bulan sebelumnya.

Kelebihan Menggunakan Floating Rate

Cara menghitung floating rate KPR yang mudah memang memberikan keuntungan tersendiri bagi pihak yang akan membeli rumah. Akan tetapi, floating rate ini juga memiliki kekurangan karena suku bunga yang harus dibayarkan mengalami kenaikan dan bahkan penurunan.

Pada dasarnya, suku bunga mengambang ini cenderung sering mengalami kenaikan dibandingkan dengan penurunan. Penetapan pada bunga kredit merupakan ketentuan dari BI rate yang berasal dari Bank Indonesia. Selain itu, juga terdapat faktor lain yang mempengaruhi kenaikan dan penurunan terhadap bunga kredit yaitu kebijakan dari pemerintah.

Perumahan Casa De Ramos Sudah Dilengkapi Fasilitas Memadai

Casa De Ramos
Casa De Ramos

PT Multiguna Cipta Mandiri menawarkan perumahan yang berada di kawasan elit di Tangerang Selatan. Perumahan tersebut adalah Casa De Ramos yang dapat dijadikan tempat tinggal bagi calon pembeli rumah yang menyukai nuansa klasik dan terlihat lebih modern.

Perumahan yang dihadirkan ini sudah dilengkapi fasilitas memadai sehingga memberikan kemudahan penghuni rumah untuk melakukan berbagai macam kegiatan setiap hari. Hal inilah yang menjadi keunggulan dari perumahan Casa De Ramos dengan memberikan jaminan lebih bagi penghuni rumah.

Tidak heran jika peminat dari Casa De Ramos terbilang cukup banyak karena menjadi salah satu rumah hunian yang membuat penghuninya merasa betah. Hadirnya Casa De Ramos terdiri dari tipe Jazmine dan tipe La Rosa.

Rumah nempel Jakarta hanya 1 milyaran ini menawarkan halaman sangat indah dan nyaman untuk digunakan kala bersantai. Perumahan premium ini berada di kawasan yang sangat strategis yang memberikan kemudahan penghuninya untuk bepergian.

Aksesibilitas yang mudah memiliki jarak yang dekat antara perumahan dengan fasilitas publik guna mendapatkan transportasi umum seperti stasiun MRT. Aksesibilitas lain yang ditawarkan yaitu area perumahan yang berdekatan dengan pintu masuk jalan tol.

Casa De Ramos juga telah dilengkapi dengan teknologi canggih yang tidak dimiliki oleh perumahan lain. Kelengkapan tersebut berupa fasilitas smart home dan panel surya yang menjadikan penghuni rumah lebih sehat serta terjaga keamanannya.

Itulah penerapan cara menghitung floating rate KPR yang dapat digunakan oleh pembeli rumah. Penghitungan menggunakan floating rate terdapat dua jenis rumus yaitu skema anuitas dan efektif.

LEAVE A COMMENT

Your email address will not be published. Required fields are marked *