Kredit yang diperjual belikan

Mengalami cicilan KPR macet dan enggan untuk meneruskannya? Take over saja! Dengan program ini, pelunasan rumah akan dilanjutkan oleh pihak yang mau mengambilnya. Namun agar mudah laku, ikuti panduan cara over kredit rumah berikut ini sehingga pemindah tanganan properti jadi lebih mudah.

3 Cara Over Kredit Rumah Dengan Gampang dan Cepat

1. Over kredit antar bank

Cara Over Kredit Rumah antar bank
Cara Over Kredit Rumah antar bank

Cara over kredit rumah paling mudah pertama adalah pemindahan program KPR dari satu bank ke bank lain yang lebih diminati. Hal tersebut bisa dilakukan apabila penawaran KPR bank lain lebih menarik dan menguntungkan dibanding program bank yang mendanai saat ini.

Misalnya apabila di awal pencicilan rumah pemohon menggunakan program KPR dari bank A. Maka di tengah jalan kredit dapat dipindahkan ke bank B. Biasanya ada berbagai alasan selain tawaran yang lebih menggiurkan yang dapat dijadikan pertimbangan.

Alasan tersebut seperti kehendak ingin berpindah dari bank umum ke bank syariah, lokasi bank baru yang lebih dekat. Selain itu kualitas pelayanan yang lebih nyaman juga kerap menjadi alasan take over kredit ke bank lain.

Baca Juga: (Yuk Cari Tahu Cara Membuat Surat Keterangan Penghasilan)

2. Take over dengan perjanjian di bawah tangan

Take over dengan perjanjian di bawah tangan
Take over dengan perjanjian di bawah tangan

Proses di bawah tangan bukanlah jalan yang resmi di mana tidak ada pelibatan bank atau pun notaris sama sekali. Perjanjian ini didasari atas asas saling percaya satu sama lain sehingga peran pihak ketiga kurang dibutuhkan. Sehingga proses ini hanya dilakukan oleh pihak penjual kredit dengan si pembeli.

Jadi dari bank sendiri benar-benar tidak mengetahui bahwa kepemilikan kredit sudah berpindah tangan. Lantaran tidak ada pengurusan penggantian nama yang resmi. Jadi nama penanggung kredit masih memakai nama pemilik sebelumnya.

Sebagai bukti pemindahan, hanya menggunakan surat tidak resmi yang ditanda tangani oleh masing-masing pihak yang bersepakat. Bisa dilihat bahwa dasar hukum atas over kredit di bawah tangan sangatlah lemah. Adapun kekurangannya ialah sebagai berikut:

  1. Jika seandainya pembeli gagal melunasi kredit yang diover padanya maka pemilik lama tetap akan dikenakan sanksi.
  2. Apabila cicilan sudah dilunasi, maka penyerahan sertifikat tanah oleh bank akan diberikan kepada pemilik lama. Hal tersebut lantaran bank hanya akan memberikan surat rumah pada mereka yang namanya tertera secara resmi di sertifikat itu.
  3. Pihak penjual bisa saja diam-diam memberikan over kredit yang sama kepada pihak lain tanpa diketahui pembeli sebelumnya. Sehingga dibanding menggunakan proses ini, sebaiknya beralih kepada cara over kredit rumah yang lebih menjamin kedua belah pihak.

3. Kredit yang diperjual belikan

Kredit yang diperjual belikan
Kredit yang diperjual belikan

Jika pemilik kredit berkeberatan melanjutkan cicilannya, maka dia dapat menjual kredit tersebut kepada pihak lain yang lebih sanggup. Namun tentunya proses ini dilaksanakan secara resmi dengan melibatkan bank sebagai saksi.

Ketika akad jual beli dilangsungkan, maka bank akan otomatis langsung mengubah nama pemilik kredit. Dengan begitu baik pembeli mau pun penjual sama-sama memiliki kekuatan dan perlindungan hukum karena perjanjian yang dilakukan dinilai sudah sah.

Prosedur Pelaksanaan Take Over Kredit Rumah

  1. Melengkapi persyaratan yang diwajibkan

Untuk melakukan over kredit, maka kreditur mengajukan permohonan tersebut kepada bank yang bersangkutan. Setelahnya bank akan meminta sejumlah data diri sebagai bentuk kelengkapan dokumen yakni:

  • Fotokopi IMB beserta dengan sertifikat yang telah disahkan oleh bank yang bersangkutan.
  • Fotokopi perjanjian kredit yang lama beserta bukti-bukti pembayaran angsuran KPR.
  • Fotokopi pembayaran pajak rumah PBB disertai dengan fotokopi buku tabungan kreditus.
  • Identitas diri kreditur seperti: KK, KTP, NPWP, slip gaji, keterangan penghasilan, mutase rekening 3 bulan, hingga surat keterangan kerja.
  1. Bank menilai kelayakan kembali

Selanjutnya bank akan menelaah kembali kelengkapan dokumen yang disetor oleh kreditur. Selain itu dilaksanakan pula penilaian ulang terhadap kisaran harga properti terbaru. Jika tahapan ini dinyatakan lolos, barulah proses berikutnya akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan cara over kredit rumah bank.

  1. Pelaksanaan kredit ulang sesuai prosedur sebelumnya

Setelah dinyatakan layak over, maka bank akan melaksanakan pengkreditan ulang. Proses ini sama saja dengan pengajuan kredit sebelumnya, di mana yang dinilai adalah calon kreditur yang baru.

Bank akan menggunakan nilai properti terbaru sesuai dengan hasil analisa di tahap awal. Dengan begitu sangat penting juga melihat apakah calon kreditur baru tersebut sanggup melakukan pembayaran apabila harga ditingkatkan.

Tidak hanya data dan nominal gaji, bank juga akan menilai dari ada tidaknya blacklist yang dilakukan oleh OJK melalui SLIK. Apabila calon kreditur baru dinilai layak dan meyakinkan maka proses berikutnya akan masuk ke tahap jual beli.

  1. Proses jual beli rumah oleh pembeli

Mekanisme jual beli KPR ini dilaksanakan oleh penjual, pembeli, dan disaksikan pihak bank. Setelah transaksi telah resmi terjadi, maka bank akan segera mengalih nama dokumen-dokumen rumah dari pemilik sebelumnya ke kreditur baru.

Dengan pengalihan nama ini maka secara hukum penjual tidak akan dibebankan biaya kredit rumah itu lagi. Kredit akan di atas namakan si pembeli dengan ketentuan harga baru yang disesuaikan dengan harga properti saat itu.

Telah Hadir Hunian Modern di Pondok Cabe Candela Residence

Bukan perkara mudah menemukan hunian yang memiliki ragam kelengkapan fitur dengan mengusung konsep minimalis dan modern. Tetapi kini terjawab sudah segala kekhawatiran Anda dengan hadirnya Candela Residence besutan dari PT Multiguna Cipta Mandiri.

Hunian ini didesain dengan mengusung konsep modern namun tetap memperlihatkan style klasiknya yang begitu mewah. Sehingga sangat cocok dijadikan sebagai rumah minimalis modern untuk masa depan yang begitu menyenangkan.

Kelebihan perumahan Candela Residence:

  1. Lokasi ini sangat dekat dengan jalan tol dan stasiun MRT. Jadi pemilik rumah nempel Jakarta hanya1 milyaran tidak perlu khawatir jika hendak bepergian ke berbagai wilayah sekitar karena ada berbagai transportasi umum penunjang.
  2. Sistem rumah diatur sedemikian rupa menggunakan smarthome yang mana dijalankan dengan panel surya. Selain itu perumahan tidak akan kebanjiran meski tengah memasuki musim penghujan.  
  3. Ada juga berbagai macam fasilitas lengkap yang menambah fungsionalitas rumah. Dengan begitu kehidupan sehari-hari dapat tersokong dengan baik demi kenyamanan para penghuninya.

Perumahan Candela Residence juga dilengkapi dengan taman yang begitu indah menawan yang cocok dipakai untuk beragam aktivitas. Sehingga semakin menambah daya tarik Candela Residence sebagai hunian modern dengan nuansa klasiknya yang eksklusif untuk kawasan Jakarta Selatan. Jadi jangan ragu lagi. Segera hubungi kami untuk mendapatkan berbagai promosi dan miliki hunian Candela Residence sekarang juga.

Kegagalan bayar KPR di tengah jalan adalah hal yang sebaiknya dihindari, meskipun memang ada sejumlah cara over kredit rumah. Namun hal ini berisiko jumlah uang yang telah kita bayar akan hangus dan properti pun bukan menjadi milik kita. Untuk itu perlu pertimbangan matang terkait kondisi keuangan sebelum mengambil cicilan rumah.

LEAVE A COMMENT

Your email address will not be published. Required fields are marked *