Proses Akad Kredit Rumah

Proses akad kredit rumah merupakan kesepakatan yang dilakukan antara pihak bank yang menjadi kreditur dan pihak peminjam atau debitur. Dalam proses ini nantinya debitur akan mendapatkan sejumlah pinjaman dana guna melakukan pembelian properti ataupun tanah. Akad kredit dengan mempertemukan kedua belah pihak untuk melakukan persetujuan jual beli rumah.

Proses Akad Kredit Rumah Secara Umum Untuk Semua Tipe

Dalam menjalankan proses akad kredit terdapat beberapa tahapan yang harus dilewati oleh pihak debitur sebelum terjadinya akad kredit tersebut. Beberapa tahapannya yaitu proses sebelum akad kredit, pelaksanaan dan proses setelah akad kredit. Inilah beberapa penjelasan terkait tahapan untuk melakukan proses akad kredit:

Proses Sebelum Akad Kredit

Pada saat Anda melakukan akad kredit terdapat tahapan yang harus dilakukan sebelum akad kredit tersebut dimulai. Dalam hal ini pembeli ataupun debitur harus melakukan tahapan berikut ini:

  • Menentukan waktu akad kredit
  • Bank akan mengirimkan surat persetujuan kredit kepada pihak debitur sebagai peminjam
  • Kewajiban melakukan pembayaran biaya KPR
  • Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk proses akad kredit

Beberapa dokumen yang perlu Anda lengkapi untuk melakukan kegiatan akad kredit yaitu:

  • KTP suami istri apabila sudah menikah
  • Kartu keluarga
  • NPWP
  • Surat nikah

Tidak hanya dari pihak pembeli namun pihak penjual juga harus menyediakan dokumen diantaranya:

  • Sertifikat tanah
  • Bukti pembayaran PBB
  • IMB

Baca Juga: (Contoh Rumah Idaman Yang Bisa Menjadi Inspirasi)

Pelaksanaan Akad Kredit

Hal yang harus diperhatikan dalam proses akad kredit rumah maka harus melalui pelaksanaan akad kredit sebagai puncak pengajuan KPR. Dalam pelaksanaan akad kredit akan berlangsung antara pihak bank dan pembeli guna melakukan penandatanganan sebuah perjanjian pembelian rumah secara kredit. Adapun untuk proses pelaksanaan akad kredit sebagai berikut:

Melakukan tanda tangan perjanjian oleh pihak bank dan pembeli. Dalam hal ini isi surat perjanjian harus mencantumkan plafon kredit yang telah ditentukan, masa tenor dan besaran cicilan angsuran yang harus dibayarkan setiap bulan. Selain itu di dalam isi surat perjanjian juga memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Tanda tangan perjanjian pihak penjual dan pihak pembeli. Isi dari surat perjanjian yang akan ditAndatangani tersebut meliputi harga rumah, lokasi rumah, luas tanah dan bangunan, PBB, IMB dan AJB yang telah dibuat oleh notaris.

Proses Setelah Akad Kredit

Cara proses akad kredit rumah setelah melangsungkan akad kredit, maka Anda sebagai pembeli yang sah secara hukum menjadi pemilik baru rumah yang sudah dibeli melalui sistem KPR tersebut. Dalam hal ini Anda bisa langsung tinggal di rumah hunian tersebut jika memang perumahan yang telah Anda pilih sudah siap dihuni.

Apabila Anda sudah menerima hak sebagai pembeli maka juga harus menyelesaikan kewajiban yaitu melakukan pembayaran cicilan angsuran KPR setiap bulan sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan di awal. Jika Anda sudah melunasi cicilan angsuran KPR sampai selesai maka pihak bank nantinya akan mengeluarkan bukti surat pelunasan hutang dan sertifikat asli kepemilikan rumah yang telah Anda beli.

Sementara itu penjualan bisa mendapatkan uang hasil jual beli sesuai dengan kesepakatan harga dari pihak penjual dan pembeli. Kemudian pihak penjual akan menerima uang dari pembeli yang ditransfer ke rekening paling lama 7 hari kerja.

Keterlibatan Berbagai Pihak Di Proses Akad Kredit

Dalam proses menjalankan akad kredit yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak maka bank bisa langsung meminta notaris untuk membuatkan akta untuk perjanjian kredit. Pada proses inilah wajib dihadiri oleh beberapa pihak sebagai saksi yakni:

  • Pihak pembeli baik suami dan istri apabila sudah menikah atau wali jika memang belum menikah
  • Pihak pengembang atau penjual
  • Pihak bank
  • Notaris sebagai pihak yang melakukan legitimasi transaksi atas jual beli rumah KPR

Alur Akad Kredit Untuk Rumah yang Bersubsidi

Syarat proses akad kredit rumah perlu diperhatikan oleh pembeli karena berhubungan langsung dengan bank. Dalam prosesnya melakukan akad kredit rumah subsidi terdapat akta untuk perjanjian kredit yang nantinya harus ditandatangani secara resmi oleh pembeli, penjual, bank dan notaris.

Beberapa hal yang ada di dalam akta untuk perjanjian kredit tersebut sifatnya legal dan harus selalu dipatuhi oleh pihak-pihak yang sudah terlibat pada penandatanganan akta untuk perjanjian kredit tersebut. Jika proses akad kredit sudah selesai maka pihak penjual dan pembeli bisa menyerahkan dokumen lengkap tersebut sebagai syarat bank.

Penjual harus menyerahkan kelengkapan dokumen sertifikat hak milik, IMB dan dokumen pendukung lainnya. Selain itu dokumen yang harus dilengkapi oleh pembeli seperti halnya KTP yang asli serta fotocopy, KK, NPWP juga buku nikah. Dengan begitu notaris akan melakukan pemeriksaan keabsahan dokumen yang sudah dilengkapi oleh pembeli dan penjual.

Apabila dokumen yang sudah diserahkan tersebut sudah sah maka akan menyerahkan bukti bahwasanya kepemilikan rumah akan dipindahtangankan pada pembeli. Tidak hanya SHM dan IMB saja, pembeli akan menerima dokumen lain dan lakukan pengecekan satu persatu sebagai berikut:

  • Dokumen perjanjian kredit
  • Surat kuasa memberikan hak tanggungan
  • Akta jual beli
  • Surat pengakuan hutang dan kuasa menjual
  • Dokumen asuransi

Pada dasarnya melakukan akad kredit rumah subsidi tidak jauh berbeda dengan rumah non subsidi. Dengan demikian Anda bisa memiliki rumah impian untuk menjadi tempat tinggal di masa depan.

Pastikan dalam hal ini Anda melengkapi semua syarat dan dokumen sebagai pihak pembeli. Sebab nantinya akan digunakan untuk melakukan pengajuan pinjaman kredit KPR di bank yang membutuhkan kelengkapan dokumen sebelum disetujui pengajuan pinjaman tersebut.

Rumah Mewah Klasik Modern Casa De Ramos

Casa De Ramos
Download Pricelist Casa De Ramos Sekarang

Bagi Anda yang ingin memiliki rumah hunian konsep mewah klasik tidak perlu bingung lagi karena sudah hadir Casa De Ramos dari PT Multiguna Cipta Mandiri. Casa De Ramos merupakan perumahan premium yang menawarkan rumah mewah klasik modern yang sangat cocok untuk dijadikan sebagai tempat tinggal di masa depan.

Perumahan Casa De Ramos dilengkapi dengan berbagai macam fasilitas yang menunjang kegiatan setiap penghuni unit. Dengan begitu dijamin penghuni akan betah tinggal di kawasan Casa De Ramos. Perumahan elit ini juga telah didukung dengan lokasi strategis karena berdekatan langsung dengan stasiun MRT dan jalan tol yang pastinya memudahkan penghuninya untuk menuju ke suatu tempat.

Perumahan Casa De Ramos dari PT Multiguna Cipta Mandiri menawarkan rumah hunian bebas banjir yang sudah dilengkapi dengan adanya panel surya dan smart home. Menariknya dari perumahan Casa De Ramos menawarkan dua tipe unit yang bisa menjadi pilihan yaitu tipe Jasmine dan tipe La Rosa. Kedua unit rumah yang dihadirkan oleh Casa De Ramos mempunyai halaman yang sangat nyaman dan indah. Sehingga Casa De Ramos sangat cocok menjadi rumah hunian yang saat ini Anda cari di kawasan selatan Jakarta.

Itulah pembahasan terkait proses akad kredit rumah KPR melalui pinjaman bank. Dalam proses akad kredit maka Anda harus mengikuti tahapan yang berlaku supaya memperlancar proses pengajuan pembelian rumah. Selain itu perhatikan apa saja kelengkapan syarat dokumen yang harus Anda penuhi untuk mengajukan pinjaman kredit rumah di bank.

LEAVE A COMMENT

Your email address will not be published. Required fields are marked *