Proses pecah sertifikat tanah dilakukan sebagai langkah untuk membagi-bagi tanah secara resmi. Bisanya hal ini terjadi pada kasus pembagian warisan, pembelian lahan petak kavling, atau pun pemilik yang hendak menjual sebagian tanahnya. Untuk dapat melakukan pemecahan, berikut prosedur yang harus dilalui.
Langkah-langkah pecah sertifikat tanah
1. Melakukan konsultasi pada pejabat terkait
Prosedur pecah sertifikat tanah yang pertama ialah mendatangi notaris PPAT. Merekalah yang memang bertugas sebagai pejabat untuk pembuatan surat-surat legalitas atas tanah.
2. Melengkapi dokumen yang diminta
Petugas akan meminta sejumlah berkas-berkas yang harus dilengkapi oleh pemohon seperti:
- Pemilik tanah di Indonesia harus seorang WNI yang mana hal tersebut dibuktikan oleh kepemilikan KTP beserta KK.
- Memberikan surat keterangan yang berisi luas, tata letak, ukuran, hingga tapak atas dari tanah tersebut.
- Merilis surat pernyataan yang berisikan kesaksian bahwa tanah bukanlah lahan sengketa sehingga tidak akan sampai mengganggu jalannya pemecahan.
- Melampirkan surat pernyataan yang menginformasikan kuasa atas tanah secara fisik. Biasanya dilampirkan juga oleh bukti slip pembayaran pajak PBB tiap tahunnya.
- Menyertakan alasan kenapa tanah harus dipecah. Biasanya ada beragam sebab seperti: penjualan tanah dengan sistem kavling, pembagian warisan, penjualan sebagian, dan lain-lain.
- Surat kuasa apabila yang mengurus pemecahan adalah perwakilan dari pemilik asli.
- Fotokopi identitas pemohon serta kuasa yang harus dicocokkan oleh petugas loket BPN serta notaris PPAT yang bertugas.
- Sertifikat tanah yang asli disertai fotokopi SPPT PBB-nya.
- Surat izin perubahan tanah apabila memang sempat terdapat perubahannya.
- Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan yang ada.
- Tapak kaveling yang dikeluarkan kantor pertanahan.
(Baca juga: Kredit investasi untuk Modal Usaha dan Cara Mengajukannya)
3. Mendatangi kantor BPN
Cara pecah sertifikat tanah selanjutnya ialah dengan pergi ke kantor BPN dan meminta formulir pemecahan tanah pada petugas. Selanjutnya isilah formulir tersebut secara lengkap dan sebenar-benarnya.
Jangan lupa untuk membubuhi tanda tangan pemohon beserta materai untuk pemberi kuasa. Setelah berkas diterima, maka pemohon melakukan penandatanganan kembali sebagai tanda terima.
4. Proses pengukuran
Selanjutnya dalam waktu yang sudah ditentukan, BPN akan mendatangi lokasi tanah guna melaksanakan pengukuran atas pemecahan lahan. Proses ini dihadiri juga oleh pemilik lahan atau pun kuasa wali yang dimandatkan menanganinya. Pengukuran dilakukan oleh alat serta aplikasi khusus yang sudah terintegrasi dengan satelit sehingga didapat titik-titik koordinat yang tepat.
5. Tahap penggambaran tanah
Setelah pengukuran berhasil dilaksanakan dengan mendapat koordinat yang sesuai, selanjutnya adalah proses penggambaran. Selain itu mereka juga sekaligus melakukan pemetaan terhadap lokasi di sekitar lahan yang diukur.
Apabila proses pengukuran sudah dilalui, maka akan dilanjutkan dengan penerbitan surat ukur yang mengacu pada hasil ukur di lapangan. Nantinya surat ukur ini akan dibuat sesuai dengan jumlah pemecahan tanah yang dilakukan.
Jadi apabila satu sertifikat tanah dipecah menjadi lima bagian, maka kelima bagian tersebut mendapat masing-masing satu surat ukur sesuai luasnya. Surat ukur tersebut harus mendapat persetujuan dari kepala saksi pemetaan dan pengukuran.
6. Penerbitan sertifikat
Setelah penerbitan surat ukur, maka dilanjutkan dengan menerbitkan Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi. Di mana pada proses ini akan disahkan oleh Kepala Lembaga Pertanahan. Maka setelah penandatanganan tersebut, proses pembuatan sertifikat pemecahan tanah dianggap selesai dan pemohon tinggal menunggu hasil jadi sertifikat.
7. Biaya pemecahan sertifikat
Proses pengurusan sertifikat tanah sebenarnya juga bisa dilakukan secara mandiri tanpa melibatkan PPAT. Namun meski mengurus sendiri tampaknya bisa menekan biaya, tentu saja akan menjadi lebih rumit dan memakan waktu lama. Apalagi jika pemohon masih awam mengenai masalah hukum.
Biasanya biaya pecah sertifikat tanah kavling ditentukan oleh berapa bagian tanah yang akan dipecah. Maka semakin banyak pemecahan, biaya akan menjadi semakin tinggi. Sebagai permulaan, pemohon akan diminta biaya sebesar 100ribu rupiah di luar biaya pemecahan.
Sedangkan apabila ingin melalui notaris, maka tarif akan lebih bergantung dari lokasi serta tingkatan notaris tersebut. Tetapi pada umumnya proses ini akan menelan biaya sebesar 0.5-2.5 persen dari total keseluruhan nilai transaksi.
8. Durasi waktu pengerjaan
Keseluruhan prosedur tentunya membutuhkan waktu yang tidak sebentar tergantung banyak tidaknya pemecahan tersebut. Namun secara aturan tertulis, untuk memecah tanah perorangan diperlukan waktu kurang lebih selama 15 hari kerja. Standar tersebut didasarkan pada lampiran ke 2 Kepala BPN No.1 tahun 2010 mengenai Standar Pelayanan serta Aturan Pertanahan.
Tips memilih notaris PPAT yang menangani pemecahan
Perhatikan profile notaris PPAT
Pemohon harus mengetahui bahwa pejabat yang akan menangani pemecahan tanahnya memang benar-benar tercatat sebagai PPAT resmi. Tentunya mereka memiliki nomor kode registrasi di pemerintahan yang dapat dijadikan pedoman dalam memilih jasa notaris.
Meminta rekomendasi dari kenalan
Tidak ada salahnya meminta rekomendasi dari rekan yang sudah pernah mengurus pemecahan tanah. Tentunya saran dari karib bisa menjadi rujukan terbaik karena mereka pasti akan memberikan informasi yang sebenar-benarnya.
Melakukan perbandingan harga
Biasanya semakin tinggi kredibilitas notaris PPAT, maka akan semakin tinggi pula harga jasanya. Untuk itu lakukan perbandingan harga terhadap beberapa notaris dan carilah harga yang sesuai dengan anggaran yang dimiliki.
Mencari perumahan mewah dengan gaya modern klasik?
Mendapatkan rumah yang menawarkan konsep mewah yang klasik bukanlah sebuah perkara mudah. Tetapi kini Anda tidak perlu terlalu khawatir. Pasalnya PT Multiguna Cipta Mandiri menghadirkan perumahan Casa De Remos.
Bangunan dibuat dengan konsep modern klasik yang begitu premium dan mewah. Dengan begitu rumah-rumah Casa De Remos sangat pas dijadikan hunian masa depan bagi mereka yang menginginkan nuansa klasik namun mewah.
Kelebihannya:
- Didukung oleh lokasi yang amat strategis karena berdekatan dengan jalan tol serta stasiun MRT.
- Rumah-rumah Casa De Ramos didirikan di atas lahan yang sudah terbukti bebas banjir. Selain itu setiap unit telah diberikan sistem smarthome yang terintegrasi langsung dengan panel bertenaga matahari.
- Fasilitas penunjangnya pun sangat lengkap dengan berbagai fitur yang memudahkan keseharian pemilik. Sehingga Anda akan sangat betah menjadi penghuni salah satu unit dari Casa De Ramos.
Perumahan ini terdiri dari dua tipe yang bisa disesuaikan dengan selera dan kebutuhan yaitu tipe Jazmine dan La Rosa. Setiap tipe sudah dilengkapi dengan halaman yang begitu luas dan nyaman.
Dengan begitu sudah dipastikan bahwa Casa De Ramos benar-benar pas bagi pemilik yang mencari hunian bernuansa mewah nan klasik. Apalagi untuk mereka yang menginginkan tinggal di kawasan Jakarta Selatan. Jadi tunggu apa lagi? Segera klaim promonya untuk mendapatkan unit Casa De Ramos sekarang juga!
Pecah sertifikat tanah memang sangat penting dilakukan agar pemilik mempunyai bukti hukum kuat terhadap batas-batas tanahnya setelah diadakan pembagian. Ada baiknya konsultasikan hal ini pada pejabat pembuat akta tanah di lokasi. Apabila tidak ada pejabat berwenang, biasanya kelimpahan tugas ini diserahkan sementara pada lurah setempat.