Pajak Penghasilan Lajang vs Menikah

Perhitungan pajak penghasilan lajang vs menikah tentunya berbeda. Dengan mengetahui rumusnya maka seseorang bisa mengestimasi berapa rupiah yang wajib ia setorkan kepada negara. Baik ketika sudah berpasangan atau pun belum. Secara garis besar hal ini diatur dalam PTKP yang menjadi batasan pengecualian pengenaan pajak bagi seorang pekerja.

Penentuan Pajak Penghasilan Lajang vs Menikah

  1. Golongan yang Termasuk PTKP

PTKP diartikan sebagai sebuah batasan yang menjadikan seseorang tidak dikenakan pajak. Di mana rentangan besaran orang-orang yang tergolong ke dalam peserta PTKP ini dihitung dengan cara berbeda-beda. Jadi bagi mereka yang lajang, sudah menikah, maupun yang memiliki tanggungan anak tidaklah sama.

Dalam hal ini apabila hasil perhitungannya berada di bawah batas ambang PTKP, maka seseorang tidak akan dikenakan pajak. Hal tersebut sudah dijelaskan dalam UUD tentang Pajak Penghasilan 25/29. Kemudian seseorang juga tidak akan dilakukan pemotongan lagi apabila sudah termasuk ke dalam kategori PPh 21.

  1. Status yang Termasuk Anggota Wajib Pajak

Mereka yang masuk ke dalam kategori tidak kena pajak merupakan orang-orang yang sudah ditentukan oleh status wajib pajak. Pemberian status ini akan dilakukan setiap awal tahun sebelum pembayaran pajak dilakukan. Setidaknya ada tiga status yang disematkan yakni tidak kawin, kawin, dan kawin dengan kekayaan gabungan.

Status pertama yakni TK atau Tidak Kawin. Mereka merupakan pekerja berpenghasilan yang belum memilih menikah. Baik ada tidaknya tanggungan yang dimiliki juga dimasukkan ke dalam perhitungan bebannya.

Bagi mereka yang sudah menikah maka akan disematkan sebagai pemilik status Kawin yang disingkat K. Dalam perhitungan akan ditambahkan dengan jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.

Penyematan status pajak penghasilan lajang vs sudah menikah yang terakhir ialah Kawin yang diistilahkan dengan K/I. Di mana penghasilan yang dimiliki digabung dengan pendapatan istri. Jadi suami istri ini sama-sama bekerja dan berpenghasilan dengan perhitungan pembayaran pajaknya yang digabung bersama.

Bagi para peserta wajib pajak, yang dimaksud tanggungan adalah mereka yang memiliki hubungan sedarah. Misalnya kepada orang tua atau mertua dan anak tiri yang masih bergantung karena belum berpenghasilan.

Bisa juga mereka yang masih ada dalam satu garis keturunan sebagaimana hubungan antara orang tua dengan anak-anaknya. Untuk yang memiliki anak angkat, maka anak tersebut juga termasuk ke dalam tanggungan penuh.

Dalam perhitungan rumusan pajak penghasilan lajang vs sudah menikah, tidak memasukkan ipar maupun saudara kandung ke dalam tanggung. Jadi meskipun pada kenyataannya seseorang juga turut menanggung saudara beserta ipar-iparnya, namun tidak dimasukkan ke dalam data perhitungan pajak.

Hal tersebut lantaran secara undang-undang, saudara kandung merupakan anak dari orang tua. Sedangkan ipar adalah anak-anak dari mertua. Dengan begitu sepatutnya mereka menjadi tanggungan dari masing-masing orang tua yang bersangkutan. Bukan tanggungan saudara-saudaranya yang lain menurut UU.

(Baca juga: Contoh Surat Kuasa Tanah untuk Kepentingan Jual Beli Properti)

  1. Besaran PTKP Sesuai Status Wajib Pajak

Dari waktu ke waktu, nominal PTKP mengalami perubahan. Di mana hal tersebut disesuaikan dengan perubahan inflasi setiap tahunnya. Hanya saja jika diperhatikan dengan seksama, besaran PTKP belum mengalami perubahan dari tahun 2016 hingga kini di tahun 2022.

Berdasarkan status dari masing-masing anggota wajib pajak, maka terdapat empat kategori yang disimbolkan dengan angka 0 sampai 3. Bagi yang belum menikah baik laki-laki maupun perempuan memiliki nominal TK/0 senilai 54juta. Lain lagi untuk TK/1 berjumlah 58.5juta, TK/2 63juta, dan TK/3 senilai 67.5juta.

Kemudian untuk laki-laki yang sudah berstatus berkeluarga, dimulai dari K/0 senilai 58.5juta, K/1 senilai 63juta, K/2 67.5juta. Terakhir untuk K/3 bernominal 72jutaan. Terakhir jika penghasilan suami istri digabung menjadi satu yakni K/I/0 dengan nominal 112.5juta, K/I/1 117juta, K/I/2 121.5juta, dan K/I/3 126juta.

  1. Melaporkan SPT Pajak Tahunan

Apabila anggota wajib pajak memiliki penghasilan lebih sedikit dibandingkan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak, tetap diwajibkan melakukan pelaporan SPT tahunan. Hanya saja dalam keterangan nantinya akan ditulis 0 yang masuk dalam kategori SPT nihil.

Untuk pelaporan SPT tersebut dapat dilakukan langsung ke kantor pajak. Nantinya petugas akan memberikan slip pembayaran khusus sehingga peserta bisa langsung membayar melalui metode-metode pembayaran yang dipilih.

Baik bagi peserta wajib pajak penghasilan lajang vs sudah menikah tetap harus melakukan pembayaran tepat waktu. Hal ini demi menghindari denda yang disebabkan oleh keterlambatan pelaporan SPT.

  1. Contoh Kasus Perhitungan PPh

Siska merupakan seorang pegawai swasta yang masih lajang. Ia memiliki penghasilan bersih sebesar 4 juta rupiah. Maka besaran upah yang diterima Siska setiap tahunnya ialah berikut ini.

Upah Tahunan = Rp5.000.000 x 12 = Rp60.000.000

Disebabkan karena statusnya yang masih lajang, maka Siska termasuk kategori status TK/1 dengan nominal 58.5juta.

Maka penghasilan pajak setahunnya ialah: Rp60.000.000 – Rp58.500.000 (PTKP) = Rp1.500.000.

Kemudian dengan nominal PPh terutang sebanyak 5persen, tinggal dikalikan saja yaitu: 5% x Rp1.500.000 = Rp75.000.

Jadi besarnya PPh 21 yang harus dibayar Siska per tahunnya ialah senilai Rp75.000.

Graha Taruma, perumahan nyaman dan asri di Tangerang

GRAHA TARUMA
GRAHA TARUMA

Rumah dengan nuansa tropikal memang sangat pas jika diaplikasikan di Indonesia. Dengan bukaan maksimal serta permainan kaca lebar maka ruangan akan terasa lebih sejuk dan terang. Bagi para milenial, tentunya perpaduan antara nuansa tropik serta sentuhan desain minimalis yang modern pada hunian merupakan daya tarik tersendiri.

Untuk itu peluncuran Graha Taruma sebagai perumahan dengan nuansa tropik dengan sentuhan minimalis yang modern pastinya sangat dinanti-nantikan. Apalagi ditambah dengan posisi perumahan ini di mana dengan sengaja dibangun di atas jalan tol dan Stasiun MRT. Pastinya membuka akses yang begitu mudah ke berbagai lokasi sekitar.

Sebagai daya dukung setiap unit yang ditawarkan, maka Graha Taruma juga tidak lupa disematkan berbagai fasilitas menarik. Di mana setiap unitnya sudah ditambah dengan rooftop yang bisa digunakan untuk berbagai fungsi dari acara kumpul-kumpul, hingga tempat kerja.

Selain itu demi memudahkan para penghuninya, Graha Taruma pun telah dilengkapi dengan smarthome system. Jadi seluruh peralatan elektronik dapat diatur dengan mudah melalui teknologi tersebut. Sebagai daya dukung terhadap penghematan listrik pada tiap unit, disematkan pula panel surya sebagai penyumbang daya listrik tambahan.

Anda bisa memilih dua tipe yang diluncurkan Graha Taruma yakni Tipe Nara dan Saga. Keduanya berbeda dari segi harga serta ukuran luas tanah secara keseluruhan. Untuk Tipe Nara memiliki luas bangunan sekitar 100m2 dengan luas taman sebesar 60m2. Di mana tipe ini bisa dimiliki dengan merogoh uang sebesar 1.7M.

Lain lagi untuk Tipe Saga yang memiliki luasan yang lebih besar yakni 110m2 untuk bangunannya. Sedangkan untuk taman disisakan lahan seluar 70m2. Tentunya dengan ukuran yang lebih besar ini, Tipe Saga dibanderol dengan harga yang lebih mahal dibanding Tipe Nara yakni 1.9M.

Baik Tipe Nara maupun Tipe Saga keduanya tentu sama-sama wajib untuk dimiliki tergantung dari kebutuhan masing-masing pembeli. Jadi pastikan jangan sampai kehabisan salah satu dari kedua tipe unit ini. Jangan lewatkan penawaran menarik rumah di Jakarta hanya 1 milyaran! Download Pricelist Graha Taruma di Sini.

Setelah memahami bagaimana menghitung pajak penghasilan lajang vs menikah, tentunya diri sudah tidak bingung lagi sebagai peserta wajib pajak. Agar lebih memudahkan, maka sebaiknya sebagai suami istri menggabungkan menjadi satu NPWP-nya. Dengan begitu secara perhitungan tentunya lebih efisien dan menguntungkan.

LEAVE A COMMENT

Your email address will not be published. Required fields are marked *