Perbedaan Notaris dan PPAT

Perbedaan Notaris dan PPAT ternyata masih banyak yang belum memahaminya. Pada kenyataannya, profesi yang dilakukan oleh Notaris dan PPAT memiliki perbedaan dalam sistem kerjanya. Terlebih di bagian kewenangan yang memiliki perbedaan secara signifikan, akan tetapi memang terdapat pihak Notaris yang juga merangkap tugasnya sebagai PPAT.

6 Perbedaan Notaris dan PPAT Yang Penting Diketahui

  1. Definisi

Profesi yang dilakukan oleh notaris ini lebih merujuk kepada seorang yang berperan sebagai pejabat umum. Pihak notaris memiliki kewenangan dalam proses pembuatan akta otentik serta kewenangan yang lainnya.

Sementara itu, untuk PPAT merupakan profesi yang mempunyai kewenangan dalam proses pembuatan akta otentik. Hal ini berhubungan secara langsung dengan perbuatan hukum tertentu. Pada perbuatan hukum yang dilakukan seperti halnya hak atas tanah ataupun HMASRS.

Baca Juga: (Mengenal Tenor KPR Adalah Penting Sebelum Memutuskan Jangka Waktunya)

  1. Kode Etik Profesi

Dari setiap profesi yang dijalankan pastinya mempunyai kode etik profesi yang berbeda-beda. Notaris dan PPAT merupakan lembaga hukum dengan ketentuan kode etik dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Ketentuan ini telah diberlakukan dalam upaya untuk menjaga kedua profesi supaya tidak menimbulkan tumpang tindih ketika menjalankan tugasnya. Sehingga tidak heran antara profesi Notaris dan PPAT ini memiliki perbedaan dari segi kode etik profesinya.

Pada profesi notaris ini memiliki kode etik berupa ketetapan yang berasal dari INI. Kode etik profesi bagi notaris ini telah diterbitkan sesuai Keputusan Kongres Luar Biasa INI yang diperlakukan sejak 2 Januari tepatnya di Bandung.

Sementara itu, untuk kode etik profesi PPAT telah dituangkan dalam Kementerian ATR. Pada ketentuan yang telah dikeluarkan tersebut diberlakukan untuk seluruh pejabat PPAT yang bertugas. Baik itu PPAT sebagai pejabat pengganti ataupun pejabat sementara.

  1. Landasan Hukum

Perbedaan Notaris dan PPAT yang terlihat dari segi landasan hukum yang sudah memiliki perbedaan. Landasan hukum pada profesi notaris ini akan lebih mudah dipahami pada Permen Hukum dan HAM 62/2016.

Peraturan yang telah dikeluarkan tersebut memberikan penjelasan secara lengkap. Isinya memuat penjelasan syarat dan tata cara untuk mengangkat, memindahkan, memberhentikan serta memperpanjang masa jabatan notaris.

Salah satunya mengenai syarat untuk menjalankan profesi sebagai notaris yaitu individu harus mendapatkan gelar sarjana hukum ataupun strata dua kenotariatan. Dalam pengangkatan profesi sebagai notaris hanya dapat dilakukan oleh Departemen Hukum dan HAM.

Sementara itu, untuk landasan hukum yang digunakan oleh profesi PPAT terdapat pada PP 2/2016. Pada peraturan yang telah dikeluarkan tersebut mengenai syarat untuk mengangkat, larangan serta ruang lingkup dari kewenangan menjalankan profesi PPAT.

Tidak jauh berbeda dengan ketentuan sebagai notaris, bagi pejabat PPAT juga harus mendapatkan gelar sarjana hukum serta strata dua kenotariatan. Selain itu, pakai PPAT setidaknya sudah mendapatkan penerimaan pendidikan secara khusus yang diberikan oleh Kementerian Agraria. Pengangkatan pejabat PPAT hanya dapat dilakukan secara langsung oleh BPN.

  1. Kewenangan Wilayah

Dalam menjalankan tugas dan peranannya sebagai notaris ataupun PPAT memiliki kewenangan wilayah yang berbeda antara keduanya. Lingkup kerja ketika menjalankan profesi sebagai notaris bisa lintas wilayah. Ketentuan ini bisa dijalankan selama masih berhubungan secara langsung dengan proses pembuatan akta otentik tersebut.

Seperti halnya, ketika terdapat seseorang yang berada di kota Jakarta ingin melakukan pengurusan akta otentik untuk properti yang dimilikinya di kota Bandung. Dengan demikian, tidak perlu lagi mencari Notaris yang ada di Bandung. Sehingga cukup datang ke notaris terdekat yang ada di wilayah tempat tinggal.

Sedangkan, untuk lingkup kerja yang dijalankan oleh pejabat PPAT hanya pada per kota atau per wilayah. Misalnya, pejabat PPAT yang telah bekerja di Jakarta hanya memiliki kewenangan dalam menjalankan tugasnya di kota itu saja. Sehingga untuk lingkup kerjanya tidak begitu luas seperti profesi sebagai notaris.

  1. Tugas dan Wewenang

Perbedaan Notaris dan PPAT yang bisa dipahami salah satunya terletak dari tugas serta wewenang yang dilakukan antara keduanya. Pada profesi notaris ini memiliki tugas utama yang perlu dijalankan sesuai dengan peranannya dalam pembuatan akta otentik.

Dari tugasnya tersebut hanya berhubungan secara langsung dengan perbuatan, ketetapan serta perjanjian yang telah dimuat dalam ketentuan UU. Akan tetapi, sebagai notaris juga hanya memiliki kewenangan untuk pembuatan akta otentik saja.

Sementara itu, apabila dihubungkan langsung dengan pemberian atas hak kepemilikan berupa tanah. Hal ini sudah tidak menjadi tanggung jawab dan wewenang dari notaris, melainkan sebagai wewenang serta tugas yang bisa dijalankan oleh PPAT.

Pejabat PPAT mempunyai kewenangan secara penuh dalam memberikan kuasa hukum. Khususnya perihal hak atas tanah ataupun HMARS. Pemberian kuasa ini berhubungan baik itu dalam kegiatan tukar menukar, transaksi jual beli maupun hibah.

Pemberian hak yang menjadikan tugas dan kewenangan dari PPAT sebagai berikut:

  • Pembagian hak bersama
  • Hak tanggungan
  • HGB atau Hak Milik atau Hak Pakai atas tanah
  • Memberikan kuasa yang membebankan sebagai hak tanggungan.
  1. Cara Kerja

Pada peranan yang dilakukan oleh notaris akan menjalankan kegiatan kinerjanya sesuai permintaan dari klien itu sendiri. Sehingga nantinya akan terdapat klien yang datang untuk menemuinya supaya bisa membantu dalam proses pembuatan akta otentik. Sesuai dengan tugas yang dilakukan, notaris bisa menyimpan akta serta memberikan dokumen salinan saat proses pembuatan akta.

Namun, perlu dipahami selama membuat akta yang tidak akan membutuhkan pejabat lain sesuai dengan UU. Tentunya pihak notaris memiliki kewenangan secara penuh untuk melakukannya.

Hal ini berkaitan secara langsung dalam proses perpindahan kepemilikan tanah. Notaris bisa menyertakan adanya AJB supaya bisa diberikan pada pihak PPAT. Kemudian, bisa memprosesnya sebagai perbuatan hukum untuk menindaklanjuti proses perubahan data dari pendaftaran tanah yang dilakukan.

Hasil akhir yang bisa didapatkan dari proses ini, tanah kepemilikan akan berpindah sebagai milik pihak yang melakukan pembelian tersebut. Perbedaan Notaris dan PPAT yang jarang diketahui ini sebenarnya tetap bisa menjalankan jalinan kerjasama untuk menyelesaikan permintaan dari klien.

Graha Taruma Menghadirkan Design Modern Tropic

GRAHA TARUMA
GRAHA TARUMA

Penawaran dari perumahan Graha Taruma memang dapat dijadikan sebagai inspirasi dalam mendapatkan hunian sesuai dengan keinginan. Kehadiran perumahan Graha Taruma ini membawa konsep minimalis modern dengan design yang modern tropic.

Pilihan menarik dari perumahan ini tentunya sangat mengagumkan untuk dijadikan sebagai tempat tinggal yang layak di masa depan. Perumahan sebagai proyek pembangunan yang ditawarkan oleh developer PT Multiguna Cipta Mandiri yang membawa banyak keuntungan.

Hadirnya hunian ini telah tersedia 63 unit dengan dua tipe yang dapat dijadikan sebagai alternatif pilihan. Pada tipe Nara dibanderol dengan harga kisaran 1,7 M yang memiliki luas tanah 60 m2 serta luas bangunan 100 m2. Sedangkan, tipe Saga menawarkan harga lebih tinggi yaitu 1,9 M dengan luas tanah 78 m2 dan luas bangunan 110 m2.

Penawaran dari Graha Taruma ini adalah keberadaan lokasinya yang strategis karena berdekatan dengan stasiun MRT dan pintu tol. Keunggulan lain yang bisa dirasakan dari setiap penghuni salah satunya ketersediaan fasilitas memadai diantaranya panel surya, fitur smart home dan rooftop.

Rumah di Jakarta cuman 1 milyaran dengan konsep minimalis yang terlihat sangat modern ini sangat cocok untuk tempat tinggal bagi kaum milenial. Tidak hanya mendapatkan kenyamanan lebih, tinggal di perumahan Graha Taruma juga akan membuat setiap penghuninya merasa betah karena sistem keamanan yang tersedia. Ayo Download Pricelist Graha Taruma di Sini.

Itulah perbedaan notaris dan PPAT yang tidak banyak diketahui oleh masyarakat umum. Notaris dan PPAT memiliki peranan yang sangat penting untuk melakukan pengurusan dalam pembuatan akta sesuai hukum yang berlaku.

LEAVE A COMMENT

Your email address will not be published. Required fields are marked *