Jenis Pajak Jual Beli Rumah

Jenis pajak jual beli rumah menjadi tanggungan dan kewajiban dari kedua belah pihak baik itu pembeli ataupun penjual ketika melakukan transaksi. Besarnya pembayaran pajak akan memiliki pengaruh terhadap jumlah dana yang harus disiapkan untuk pelunasan. Pajak jual beli rumah ini merupakan penghasilan untuk negara dengan jumlah nominalnya yang sangat beragam sesuai nilai transaksinya.

Jenis Pajak Jual Beli Rumah Yang Ditanggung Penjual

  1. PBB

Sebagai penjual rumah juga akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Pajak yang harus dibayarkan oleh penjual salah satunya adalah PBB. Pembayaran PBB ini merupakan tanggung jawab yang wajib untuk diselesaikan dan dibayarkan pelunasannya oleh penjual.

PBB merupakan jenis pajak untuk penjualan rumah yang harus dilunasi dan dilengkapi sebelum dilakukan serah terima pada pembeli. Dalam membayarkan PBB biasanya diberlakukan untuk satu tahun sekali. Persentase pembayarannya 0,5% dari NJKP yang dikalikan NJOP.

Berikut cara menghitung pajak bumi dan bangunan :

NJOP = (NJOP Bumi = luas tanah x nilai tanah) + (NJOP Bangunan = luas bangunan x nilai bangunan)

NJKP = 40% dari NJOP atau 20% dari NJOP untuk perhitungan PBB

PBB yang terutan = 0,5% x NJKP (jumlah PBB yang harus dibayar setiap tahun)

Baca Juga: (Perbedaan Notaris dan PPAT Yang Penting Diketahui)

  1. PPh

PPh merupakan jenis pajak penjualan rumah dengan hukum yang menjadi tanggung jawab dari pihak penjual. Hal ini berdasarkan dengan ketentuan dari PP yang telah ditetapkan untuk ditaati oleh seluruh masyarakat di Indonesia.

Pada PP yang telah dikeluarkan tahun 2016 tersebut mengupas adanya PPh atas penghasilan pengalihan hak tanah ataupun bangunan. Selain itu, hal ini juga berhubungan dengan perjanjian pengikatan dari transaksi jual beli atas tanah ataupun bangunan hingga perubahannya.

Persentase untuk pembayaran PPh yang harus dilunasi oleh penjual sebesar 2,5% dari harga jual rumah tersebut. Perlu menjadi pemahaman bahwasanya PPh harus dilunasi terlebih dahulu sebelum melakukan penandatanganan dan penerbitan AJB oleh notaris.

Berikut cara menghitung PPh :

Jumlah harga penjualan rumah = luas tanah X harga tanah per m2 + luas bangunan X  harga bangunan per m2.

Kemudian, jumlah harga penjualan tersebut dikali 5%. 

  1. Biaya Jasa Notaris

Jenis pajak jual beli rumah bagi penjual yaitu biaya jasa notaris yang harus dibayarkan ketika menggunakan layanan jasa pihak tersebut. Biaya ini menjadi tanggungan oleh pihak penjual rumah sebagai imbal jasa notaris yang sudah terdaftar.

Nilai honorarium yang diberikan pada notaris berasal dari nilai pajak yang wajib untuk diterima dengan ketentuan persentase 2,5%. Hal ini diperlakukan pada harga rumah senilai 100 juta. Sementara itu, pada persentase 1,5% apabila nilai dari objek rumah berada di atas 100 juta hingga 1 miliar.

Ayo Download Pricelist GRAHA TARUMA Di Sini

Pajak Yang Ditanggung Pembeli

  1. PPN

PPN merupakan salah satu pajak yang dikenakan oleh pembeli rumah sebagai pajak konsumsi secara tidak langsung. Mengingat, untuk proses penyetoran pajak biasanya dilakukan dari pihak penjual sebagai pihak yang bukan memiliki tanggungan atas pajak.

Apabila melakukan pembelian hunian melalui developer sebagai PKP, tentunya untuk pembayaran PPN memiliki persentase nilai yang harus dibayarkan 10% dari nilai jual. Sementara itu, jika melakukan pembelian rumah secara perorangan, tentunya untuk PPN dapat dilakukan penyetoran secara mandiri ke kantor pajak.

Pada pembayaran pajak yang satu ini biasanya sudah termasuk dalam nilai pembelian yang akan dibayarkan. Sehingga untuk membayarkan PPN itu sendiri harus memenuhi ketentuan yang berlaku yang menyesuaikan sistemnya.

  1. BPHTB

BPHTB merupakan pembayaran pajak atas perolehan hak tanah ataupun bangunan. Penetapan pajak yang satu ini bisa diterapkan karena memiliki perolehan hak tanah dan bangunan. Dari kegiatan yang dilakukan tersebut sebagai peristiwa hukum secara sah.

Dulunya, untuk pembayaran BPHTB ini dipungut secara langsung oleh pemerintah pusat. Akan tetapi, setelah adanya UU baru mengalami perubahan untuk proses pembayaran BPHTB.

Sejak ditetapkan 1 Januari 2011, proses pembayaran BPHTB telah dialihkan sebagai pajak daerah. Sehingga untuk penarikan pungutan pajak tersebut dilakukan oleh pemerintah kabupaten atau kota wilayah setempat. Sementara itu, untuk besaran tarif pajak yang harus dibayarkan pada pembeli yakni 5% dari NPOP.

  1. Biaya Pengecekan Sertifikat

Jenis pajak jual beli rumah bagi pembeli juga dikenakan untuk biaya pengecekan sertifikat. Kisaran biaya yang harus dikeluarkan dalam melakukan pengecekan sertifikat ini kisaran 100 ribu.

Tujuan dilakukannya pengecekan sertifikat supaya bisa mengetahui informasi secara detail terkait legalitas dari sertifikat rumah yang dimiliki oleh penjual. Hal ini guna memastikan sertifikat tersebut sebenarnya asli ataupun palsu.

  1. Biaya Balik Nama Sertifikat

Dalam proses transaksi jual beli rumah tentunya sertifikat legal atas rumah tersebut masih menggunakan nama dari pihak penjual. Sehingga pembeli perlu melakukan balik nama sertifikat terlebih dahulu supaya tidak merepotkan di kemudian hari.

Proses untuk balik nama sertifikat ini mempunyai biaya yang harus dikeluarkan mencapai 2% dari nilai transaksinya. Ketentuan ini diberlakukan sesuai dengan PP yang telah ditetapkan oleh daerah setempat.

  1. Pembuatan Akta Jual Beli

AJB merupakan komponen pajak untuk rumah dengan besaran persentasenya satu persen dari nilai transaksi dalam melakukan jual beli rumah tersebut. Pada umumnya, untuk biaya membuat AJB ini merupakan tanggung jawab dari pihak pembeli. Kecuali memang terdapat kesepakatan yang dilakukan antara kedua belah pihak yaitu pihak penjual dan pembeli untuk menanggungnya secara bersama-sama.

Dalam beberapa kasus yang serupa, banyak diantara PPAT yang menjadi penanggung jawab akan meminta adanya biaya melebihi satu persen. Akan tetapi, sebagai pihak penjual ataupun pembeli tetap bisa bernegosiasi atas harga jika penawarannya terlalu tinggi.

Apa saja jenis pajak jual beli rumah untuk AJB ini memiliki perhitungan yang sangat cermat. Sehingga pastikanlah sudah melakukannya secara teliti atas komponen biaya pajak rumah yang satu ini. Perlunya pertimbangan untuk pembayaran penerbitan AJB supaya proses transaksi jual beli rumah berjalan dengan lancar.

Graha Taruma Cocok Bagi Pasangan Baru

GRAHA TARUMA
Ayo Download Pricelist GRAHA TARUMA Di Sini

Saat ini kebutuhan hunian sudah semakin tinggi mengingat banyaknya pasangan baru yang telah menikah dan membutuhkan tempat tinggal sendiri. Bagi pasangan baru tentunya sangat cocok untuk tinggal di hunian dengan mengusung desain modern yang cocok dengan karakternya.

Hal ini telah disediakan dengan kehadiran dari perumahan Graha Taruma yang lokasinya berada di kawasan Tangerang Selatan. Perumahan premium yang ditawarkan dengan fitur dan fasilitas lengkap di dalamnya merupakan proyek pembangunan dari PT Multiguna Cipta Mandiri.

Tempat tinggal yang cocok untuk kaum milenial ini membawa konsep minimalis modern design modern tropic. Dari konsep yang ditawarkannya memang mampu memberikan daya tarik tersendiri bagi kalangan masyarakat yang membutuhkan hunian dengan konsep terbaru yang menyegarkan.

Pada perumahan Graha Taruma ini bisa memberikan keuntungan penuh bagi penghuninya karena lokasinya yang berada di kawasan strategis. Hunian Tangerang Selatan ini memang bisa dijadikan sebagai alternatif karena menawarkan aksesibilitas yang sangat mudah. Graha Taruma memiliki lokasi yang berdekatan dengan fasilitas umum berupa pintu tol dan Stasiun MRT.

Dari kehadiran perumahan ini juga tersedia 63 unit dengan membawa dua tipe yang dapat dijadikan sebagai pilihan. Pada tipe Saga ditawarkan dengan harga 1,9 M yang telah memiliki luas bangunan 110 m2 serta luas tanah 78 m2. Sedangkan, tipe Nara dibanderol dengan harga 1,7 M yang menyediakan luas bangunan 100 m2 dan luas tanah 60 m2.

Adanya perumahan Graha Taruma memang sangat cocok untuk kaum milenial dengan kelengkapan fasilitas memadai yang telah diberikan. Beberapa diantaranya seperti rooftop, panel surya dan smart home. Sehingga akan membuat betah bagi setiap penghuni rumah untuk tinggal di kawasan perumahan Graha Taruma.

Rumah di Jakarta cuman 1 milyaran sebagai rekomendasi yang paling tepat untuk memperoleh hunian dengan konsep modern dan kelengkapan fasilitas canggih. Tersematnya teknologi canggih di dalamnya memberikan daya tarik tersendiri bagi kalangan masyarakat yang membutuhkan hunian sesuai impiannya. Ayo Download Pricelist Graha Taruma di Sini.

Itulah beberapa jenis pajak jual beli rumah yang diberlakukan pada penjual ataupun pembeli dalam melakukan kegiatan transaksi. Pada proses jual beli rumah akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

LEAVE A COMMENT

Your email address will not be published. Required fields are marked *