Prosedur jual beli rumah bisa melalui notaris ataupun tanpa notaris. Setiap prosesnya memang bukan suatu hal yang mudah dan terdapat beberapa tahapan yang perlu dilalui. Proses untuk jual beli rumah bisa dilakukan dengan sistem kredit ataupun cash dengan menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan untuk transaksi tersebut.
Prosedur Jual Beli Rumah Ternyata Bisa Tanpa Notaris Begini Caranya
Memeriksa Sertifikat Kepemilikan Tanah
Langkah pertama yang harus dilakukan ketika ingin transaksi jual beli rumah yaitu mencari rumah idaman terlebih dahulu. Apabila rumah tersebut sudah ditemukan, maka penting untuk memastikan status dari rumah yang nantinya akan dibeli.
Pastikan bahwa rumah tersebut memiliki status yang aman dan tidak bermasalah terhadap sengketa ataupun penyitaan dari bank. Langkah ini perlu dilakukan, sebab ketika rumah memiliki status bermasalah, tentunya dari pihak notaris tidak akan membantu untuk mengeluarkan AJB.
Baca Juga: (Cara cek & Membedakan Sertifikat Tanah/Rumah Asli atau Palsu)
Selain itu, penting untuk melakukan pemeriksaan terhadap keabsahan sertifikat kepemilikan tanah dari rumah yang akan dibeli. Proses pengecekan sertifikat tanah tersebut bisa dilakukan pada kantor pertanahan.
Pengecekan ini biasanya akan dilakukan oleh notaris dan nantinya akan dicocokkan antara data sertifikat serta buku tanah di kantor pertanahan. Pada proses yang satu ini akan dikenakan tarif pengecekan sebesar Rp50.000 pada setiap sertifikat. Sementara itu, terdapat beberapa berkas yang harus disiapkan untuk mengecek sertifikat tanah:
- Surat tugas ataupun kuasa untuk mengecek dari PPAT pada karyawannya
- Sertifikat tanah yang akan dilakukan pemeriksaan
- Fotokopi KTP pemilik sertifikat kepemilikan tanah
- Permohonan untuk mengecek sertifikat dengan form permohonan yang disediakan oleh BPN.
Pengurusan BPHTB dan Pembayaran PPh
Prosedur jual beli rumah tanpa notaris dengan mengurus BPHTB. Pada langkah yang satu ini, beban biaya akan ditanggung oleh pihak pembeli rumah.
Proses pengurusan BPHTB harus selesai dan dilakukan pelunasan biaya sebelum menandatangani AJB. Adapun untuk dasar dalam menghitung BPHTB sebagai berikut:
- NPOP yang dikurangi dengan NPOPTKP, kemudian dikalikan dengan 5%
- Dari pihak penjual memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran PPh
- Di dalam peraturan pemerintah sudah disebutkan besaran PPh yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak yakni 2,5% atas nilai penghasilan dari hak tanah hingga bangunan
- BPHTB dan PPh wajib dibayarkan sebelum dilakukan penandatanganan AJB
Memeriksa Tanda Terima Pembayaran PBB
PBB merupakan kewajiban dalam pembayaran pajak oleh semua pemilik properti. Dengan demikian, hal ini sangat penting bagi pembeli rumah untuk melakukan pemeriksaan terhadap tanda terima dari setoran PBB pada pihak penjual.
Sebab, untuk melakukan pemeriksaan sertifikat kepemilikan tanah, maka pihak notaris juga akan melakukan pemeriksaan terhadap tanda terima setoran PBB. Hal ini harus dipastikan bahwasanya tanah tidak berada pada status menunggak untuk melakukan pembayaran pajak.
Pembuatan AJB
Langkah berikut ini yang perlu dilakukan dalam proses transaksi jual beli rumah yaitu pembuatan AJB. AJB merupakan salah satu dokumen yang sangat otentik sebagai bukti secara sah dalam peralihan hak atas tanah ataupun bangunan.
Proses untuk pembuatan AJB di hadapan pejabat PPAT. Langkah ini biasanya akan dilakukan sesudah proses transaksi jual beli rumah sudah dibayar secara lunas dari pihak penjual ataupun pembeli rumah.
Pada proses pembuatan AJB terdapat beberapa hal yang perlu disiapkan, sebagai berikut:
Penjual
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Surat nikah apabila sudah menikah
- NPWP
- Surat persetujuan suami atau istri
- Surat asli tanda terima setoran PBB
- Sertifikat tanah
Pembeli
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Surat nikah apabila sudah menikah
- NPWP
Prosedur jual beli rumah yang benar ketika semua dokumen yang dibutuhkan sudah dilengkapi, bisa langsung datang ke kantor PPAT dari domisili properti. Setelah itu, silakan menyerahkan semua kelengkapan dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya.
Semua dokumen tersebut akan dilakukan pemeriksaan oleh PPAT terkait kelengkapan dan keabsahan sebelum nantinya menandatangani AJB. PPAT biasanya akan membutuhkan waktu untuk beberapa hari guna melakukan proses pemeriksaan semua kelengkapan dokumen.
Penandatanganan AJB
Pada saat sertifikat tanah atas rumah tersebut telah diverifikasi dan semua biaya pajak yang dibebankan telah dilunasi pembayarannya. Maka, langkah berikutnya yaitu penandatanganan AJB atas tanah tersebut.
Proses penandatanganan AJB ini harus dihadiri oleh pihak penjual ataupun pembeli. Selain itu, penandatanganan AJB juga harus dihadiri dengan minimal dua orang saksi.
Dalam hal ini, biasanya akan dibantu oleh pejabat PPAT untuk mendatangkan dua pegawai notaris. Apabila proses penandatanganan AJB sudah dilakukan, dengan demikian transaksi jual beli rumah sudah sah secara hukum.
Proses Balik Nama
Prosedur jual beli rumah dengan notaris ataupun tanpa notaris pasti akan melalui proses balik nama. Ketika penandatanganan AJB sudah dilakukan, langkah berikutnya dengan melakukan proses balik nama atas sertifikat kepemilikan tanah atau bangunan tersebut.
Proses balik nama dilakukan dari nama pihak penjual rumah pada pembeli rumah. Dalam hal ini, pejabat PPAT akan meminta pihak pembeli untuk mengajukan surat permohonan yang digunakan dalam proses balik nama.
Apabila AJB sudah selesai dibuat, pejabat PPAT akan segera menyerahkan AJB tersebut dengan sejumlah berkas pendukung lainnya, meliputi:
- AJB
- Surat permohonan balik nama
- Sertifikat tanah
- Bukti lunas pembayaran bphtb dan PBB di kantor pertanahan
- KTP dari penjual dan pembeli yang telah difotokopi
Jika semua kelengkapan dokumen tersebut sudah diserahkan ke kantor pertanahan, maka dari pihak pembeli rumah tersebut bisa menerima tanda bukti penerimaan penyerahan dokumen. Dengan demikian, nama dari penjual rumah akan dicoret menggunakan tinta hitam dan dibubuhkan paraf oleh pihak kantor pertanahan.
Sementara itu, untuk nama dari pembeli sebagai pemilik rumah yang baru tersebut akan dituliskan di bagian halaman dan kolom pada buku tanah. Selain itu, nama pembeli rumah juga akan tercantum pada sertifikat yang nantinya dilakukan penandatanganan oleh pihak kantor pertanahan.
Apabila prosesnya sudah selesai, pihak pembeli rumah bisa mengambil sertifikat yang telah dilakukan balik nama. Proses untuk balik nama biasanya akan membutuhkan waktu paling cepat 14 hari kerja.
Graha Taruma Rumah Dengan Pilihan Konsep Minimalis
Hadirnya developer perumahan memberikan penawaran menarik untuk menjual setiap unit rumahnya kepada pembeli. Bahkan, di antara para developer tersebut menawarkan keunggulan dengan desain perumahan yang dihadirkan untuk menarik minat para calon pembelinya.
Akan tetapi, tidak semua dari developer perumahan bisa menawarkan setiap unit rumahnya dengan mengutamakan kenyamanan dan sesuai dengan pilihan para pembeli. Sekarang ini sudah tidak perlu khawatir lagi, karena PT Multiguna Cipta Mandiri telah menghadirkan perumahan Graha Taruma yang bisa dijadikan sebagai pilihan.
Graha Taruma menyediakan fasilitas free BPHTB dan biaya akad pada proses pembelian unit rumah. Kehadiran dari Graha Taruma mempunyai lahan dengan luasnya 7.100 m2 dan sudah disediakan 63 unit rumah bergaya minimalis modern.
Rumah di Jakarta cuman 1 milyaran ini sudah didukung dengan fasilitas yang sangat lengkap untuk menunjang kegiatan sehari-hari. Bahkan, perumahan berada di area lokasi strategis karena dekat dengan stasiun MRT dan jalan tol.
Hadirnya Graha Taruma menawarkan tipe Saga dan tipe Nara yang bisa dipilih oleh para calon pembeli rumah. Perumahan Graha Taruma dapat dijadikan pilihan bagi siapa saja yang tengah mencari rumah dengan konsep minimalis modern. Download Pricelist Graha Taruma di Sini.
Itulah beberapa prosedur jual beli rumah yang bisa dilakukan. Dalam pembelian rumah bisa melalui notaris ataupun tanpa notaris yang nantinya akan disahkan secara hukum.