Pajak Jual Beli Rumah

Pajak jual beli rumah akan dikenakan kepada penjual dan pembeli. Pada proses untuk membeli atau menjual rumah, tentunya terdapat biaya pajak yang harus dikenakan. Pajak yang harus dibayarkan menyesuaikan dengan jenis dan perhitungan yang sesuai.

Biaya dan Pajak Jual Beli Rumah untuk Pihak Penjual

  1. PBB Jual Beli Rumah

Sebagai penjual, ketika ingin melakukan penjual rumah yang dimiliki, maka harus menuntaskan pajak bumi dan bangunan terlebih dahulu atas rumah miliknya. Pembayaran pajak bumi dan bangunan bisa dihitung menggunakan rumus dasar sebagai berikut:

PBB terutang = tarif 0,5%  x Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

Sementara itu, untuk nilai dari NJKP yaitu sebesar 20% dari nilai NJOP apabila memang rumah hunian yang dimiliki tersebut menawarkan harga di bawah 1 miliar.

Baca Juga: (Cari Tahu Ciri-Ciri KPR Ditolak Yang Harus Dihindari)

  1. Pajak Penghasilan Atas Penjualan Rumah

Bagi pihak penjual, ketika melakukan transaksi jual beli rumah akan dikenakan pajak penghasilan sebagai tanggungan karena nantinya akan menerima uang atas transaksi tersebut. Peraturan ini sudah tercantum pada peraturan pemerintah, sehingga tidak bisa untuk menghindari pengenaan pajak atas transaksi jual beli rumah.

Apabila harga jual dari rumah tersebut kisaran 500 juta, maka pihak pemilik rumah harus membayarkan pajak sejumlah 12,5 juta. Jumlah nominal tersebut harus disetorkan pada pemerintah sebelum diterbitkannya Akta Jual Beli.

  1. Biaya Kenotariatan Jual Beli Rumah

Biaya pajak jual beli rumah juga akan dikenakan pada pihak penjual untuk membayarkan biaya jasa notaris yang saat itu sudah membantu dan menangani transaksi jual beli rumah. Jasa dari pihak notaris dibutuhkan untuk mengurus kebutuhan balik nama sertifikat, membuat dan menerbitkan Akta jual Beli dan lain sebagainya.

Pada umumnya, notaris menawarkan jasanya dengan harga kisaran 0,5 sampai 1% atas nilai transaksi untuk harga jasa notaris secara keseluruhan. Apabila memang harga yang ditawarkan oleh notaris ini terbilang cukup, maka bisa mendiskusikannya dengan pihak pembeli rumah dan membayar jasa notaris dengan dibagi dua.

Biaya Dan Pajak untuk Pihak Pembeli Rumah

Biaya Pengecekan Sertifikat

Proses untuk melakukan transaksi jual beli rumah, maka pembeli tidak serta-merta membeli rumah yang ditawarkan tersebut. Dalam hal ini, pihak pembeli harus memiliki inisiatif guna memastikan SHM atas tanah dengan kondisinya yang tidak bermasalah yaitu dengan cara melakukan pengecekan terlebih dahulu.

Tujuan pengecekan SHM atas tanah yang akan dibeli guna menghindari adanya kemungkinan penipuan ataupun melakukan pembelian rumah hunian yang sedang bermasalah.

Seperti halnya bangunan yang tidak mempunyai izin bangun secara legal, rumah sitaan karena terjadi kredit macet ataupun rumah yang menjadi lahan sengketa. Proses untuk pengecekan SHM ini bisa dilakukan sendiri di kantor pertanahan yang biasanya membutuhkan biaya sebesar Rp 100.000.

BPHTB

Sebagai pembeli rumah akan dikenakan pajak pada proses jual beli rumah. Pajak membeli rumah yang harus dibayarkan oleh pihak pembeli salah satunya adalah BPHTB.

Tarif pajak BPHTB kisaran 5% atas harga jual tanah dan bangunan yang menggunakan dasar pengenaan NJOP. Berikut rumus dasar untuk perhitungan pajak BPHTB yang harus dibayarkan oleh pembeli:

BPHTB = tarif pajak 5% x DPP

Nilai dari DPP ini dari pengurangan NPOP dengan NPOPTKP.

Biaya Membuat Akta Jual Beli

Rincian pajak jual beli rumah bagi pihak pembeli juga akan dikenakan biaya untuk membuat atau menerbitkan Akta jual Beli. Biaya akta jual beli ini kisaran 1% atas nilai transaksi pada kegiatan jual beli rumah.

Jika rumah yang akan dibeli tersebut memiliki harga sebesar 500 juta, maka biaya yang akan dibutuhkan untuk membuat Akta jual Beli yaitu sekitar 5 juta. Namun, juga terdapat beberapa jasa notaris yang menawarkan biaya lebih dari satu persen untuk bisa menerbitkan Akta jual Beli. Terlebih ketika rumah hunian yang dibeli tersebut merupakan objek jual beli untuk kategori rumah mewah.

Biaya Balik Nama Sertifikat

Apabila pada proses transaksi jual beli rumah tersebut terjadi kesepakatan yang sudah dicapai antara pihak pembeli dan penjual serta mendapatkan sertifikat dengan aman, maka sebaiknya sertifikat tersebut dilakukan proses balik nama terlebih dahulu. Biaya yang dibutuhkan untuk proses balik nama sertifikat tanah ini tergantung dari kebijakan pemerintah daerah setempat.

Pada umumnya, untuk melakukan balik nama sertifikat tanah membutuhkan biaya sebesar 2% dari nilai transaksi. Jika sudah ada kesepakatan harga untuk membeli rumah senilai 500 juta, maka biaya untuk balik nama yang dibutuhkan sekitar 10 juta. Ketentuan ini untuk pembelian jenis rumah bekas dan tidak mencangkup untuk pembelian rumah baru pada developer.

PPN Objek Transaksi

Pihak pembeli harus melakukan pembayaran PPN saat transaksi jual beli rumah. Besaran nilai PPN 10% atas harga tanah yang dijadikan objek transaksi.

Biaya ini harus dibayarkan pada developer apabila melakukan pembelian rumah dari Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, ketika melakukan pembelian rumah bekas, pembayaran PPN harus diserahkan langsung pada kas negara.

Jenis Pajak Jual Beli Rumah

  1. NJKP

Nilai Jual Kena Pajak adalah salah satu nilai jual objek yang masuk di dalam kategori hitungan pajak terutang. NJKP ini merupakan nilai yang diperoleh dari NJOP dan dikurangi NJOPTKP.

  1. NJOP

Nilai Jual Objek Pajak merupakan besaran nilai yang sudah menjadi ketentuan dari kebijakan negara. Nominal dari NJOP bisa dilihat pada bukti pembayaran PBB. Makin tingginya nilai NJOP, tentunya semakin tinggi pembayaran PBB yang menjadi kewajiban pemilik rumah.

  1. NPOP

Nilai Perolehan Objek Pajak sebagai besaran nilai dari perolehan hak atas bangunan yang disesuaikan dengan BPHTB. Cara menghitung pajak jual beli rumah NPOP ini dengan jumlah yang termuat di dalam sebuah perjanjian pengalihan hak yang sudah menjadi persetujuan antara pembeli dan penjual.

Candela Residence Hunian Pondok Cabe Terbaik

CANDELA RESIDENCE
CANDELA RESIDENCE

PT Multiguna Cipta Mandiri menghadirkan perumahan elit Candela Residence sebagai rumah hunian di Pondok Cabe. Candela Residence menawarkan rumah hunian dengan konsep rumah minimalis modern yang sudah dilengkapi oleh fasilitas hingga fitur yang tidak ditawarkan oleh perumahan lain.

Rumah nempel Jakarta hanya1 milyaran ini cocok untuk dijadikan sebagai hunian di masa depan dengan konsep mewah klasik yang modern. Kelebihan yang dihadirkan oleh perumahan Candela Residence berada di lokasi yang sangat strategis karena berdekatan dengan stasiun MRT dan jalan tol sebagai akses bepergian.

Perumahan Candela Residence juga sudah dirancang sebagai hunian bebas banjir yang dilengkapi dengan adanya panel surya dan smart home. Selain itu, hadirnya perumahan ini sudah didukung dengan fasilitas yang sangat lengkap untuk memberikan kemudahan dalam menjalankan kegiatan setiap hari.

Hal ini tentunya memberikan jaminan bagi setiap penghuni yang betah tinggal di kawasan Candela Residence. Candela Residence sebagai perumahan yang sangat tepat untuk dijadikan pilihan tempat tinggal bagi Anda dan keluarga yang menginginkan rumah mewah klasik di kawasan selatan Jakarta. Download Pricelist Candela Residence di Sini.

Itulah hitungan pembayaran pajak jual beli rumah yang menjadi kewajiban pihak penjual dan pembeli. Terdapat beberapa jenis pajak yang perlu dibayarkan pada transaksi jual beli rumah.

LEAVE A COMMENT

Your email address will not be published. Required fields are marked *