Mengurus Surat Pindah Domisili Lengkap

Mengurus surat pindah domisili lengkap bisa disesuaikan dengan KTP yang dimiliki. Adanya surat tersebut memiliki peranan yang sangat penting yang harus diurus supaya bisa sesuai dengan alamat domisili saat ini. Proses dalam melakukan pengurusannya cenderung lebih mudah apabila sudah paham terhadap langkah cara yang harus dilakukan.

Cara untuk mengurus surat pindah domisili lengkap

  1. Mengurus Surat Pengantar RT atau RW di Tempat Asal

Pada langkah pertama yang perlu dilakukan untuk pembuatan surat pindah domisili secara lengkap dengan membuat surat pengantar dari RT atau RW terlebih dahulu. Proses yang satu ini biasanya akan membutuhkan KK serta KTP asli serta beberapa lembar fotokopi yang akan diminta oleh pihak RT dan RW.

Setelah itu, silakan meminta surat pengantar dengan cara mengunjungi pihak RT setempat dengan membawa KTP dan KK. Tuliskan kelengkapan alamat domisili yang baru di bagian lembar pengantar yang diajukan.

Sehingga pihak RT dan RW bisa bertanda tangan sebelum melanjutkan prosesnya dalam pembuatan surat pengantar untuk pindah domisili. Apabila sudah memenuhi persyaratan tentunya akan memudahkan dalam proses pembuatan surat pengantar dari RT atau RW.

  1. Datang ke Disdukcapil Membawa Surat Pengantar

Proses pengurusan surat pindah sebaiknya juga harus melengkapi dokumen surat pengantar, KTP dan KK asli maupun fotokopi. Kelengkapan tersebut harus dibawa ketika sedang berkunjung ke kantor kelurahan ataupun kecamatan wilayah setempat.

Pada langkah yang satu ini harus melaporkan terlebih dahulu pada pihak petugas kelurahan dari domisili asalnya. Berikan pernyataan bahwasanya ingin melakukan pemindahan alamat domisili serta menyerahkan keseluruhan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.

Setelah itu, pihak pemohon harus melakukan pengisian formulir permohonan atas perpindahan yang telah disediakan dari kantor kelurahan. Dalam hal ini, akan memperoleh surat keterangan yang biasanya diteruskan untuk menuju ke kantor kecamatan.

Jika sudah berada di kantor kecamatan, pihak pemohon akan diarahkan untuk meminta tanda tangan dari camat. Tanda tangan tersebut dibubuhkan pada surat keterangan yang telah didapatkan sebelumnya dari kantor kelurahan.

Kemudian, setelah semua prosesnya sudah dilengkapi bisa langsung datang ke kantor Disdukcapil wilayah setempat. Sehingga nantinya akan dibantu dalam proses penerbitan surat keterangan pindah.

Akan tetapi, cara mengurus surat pindah domisili lengkap harus melampirkan sejumlah dokumen persyaratan yang diminta oleh Disdukcapil. Adanya surat keterangan pindah yang berasal dari Disdukcapil yang telah diterbitkan bisa dibawa ke alamat domisili yang baru.

(Baca juga: 10 Kombinasi Cat Kamar Mandi yang Unik dan Menarik)

  1. Pengurusan Surat Keterangan Pindah Pada Alamat Baru

Proses untuk mengurus surat keterangan pindah pada alamat baru memiliki persyaratan dengan langkah cara yang bisa diterapkan seperti daerah asal. Silakan melengkapi keseluruhan dokumen dari daerah asal yang dibutuhkan untuk dilampirkan dalam pelaporan pindah ke alamat baru.

Sebagai warga baru bisa meminta surat pengantar terlebih dahulu dari pihak RT atau RW di domisili setempat. Adanya surat domisili harus dilampirkan dengan fotokopi KTP tetangga yang berdekatan dengan rumah di alamat baru saat ini.

Apabila ternyata menumpang di rumah keluarga ataupun orang lain. Sebaiknya juga ikut melampirkan adanya fotokopi KTP dari kepala rumah tangga pihak pemilik rumah yang bersangkutan.

  1. Mengurus Surat Pindah di Alamat Baru

Cara untuk melakukan pengurusan kelengkapan surat pindah di domisili baru bisa datang langsung ke kantor kelurahan dengan membawa dokumen yang dibutuhkan. Lakukan pengisian formulir atas permohonan pemindahan data yang telah mendapat tanda tangan dari kepala desa serta camat.

Silakan membawa formulir yang sudah mendapat tanda tangan dari pejabat terkait untuk diajukan ke Disdukcapil. Berikanlah pada pihak petugas supaya dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu dan mendapat tanda tangan secara sah atas pemindahan lokasi baru.

Barulah nantinya Disdukcapil bisa mengeluarkan surat keterangan pindah datang. Sehingga bisa digunakan sebagai KTP sementara, mengingat belum dikeluarkannya penerbitan KTP baru dari Disdukcapil domisili setempat.

Persyaratan pengurusan surat pindah domisili KTP

Syarat mengurus surat pindah domisili lengkap harus sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan. Dari setiap negara memiliki peraturan dan persyaratan yang berbeda-beda dalam proses pengurusan perpindahan domisili.

Pada saat telah memutuskan untuk berpindah domisili dalam kurun waktu yang cukup lama ataupun permanen. Maka, harus melakukan pengubahan data alamat dari KTP yang dimiliki.

Akan tetapi, sebelum melangkah dalam proses perubahan serta pengurusan surat pindah domisili. Tentunya memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dari pihak pemohon. Berikut inilah beberapa persyaratan yang harus dilengkapi sebagai pihak pemohon dalam pengurusan surat pindah domisili:

  • Surat keterangan pindah daerah asal dari RT atau RW setempat berupa surat pengantar
  • Biodata penduduk yang dikeluarkan kantor kecamatan
  • Fotokopi KTP dan KK penjamin apabila menumpang
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Fotokopi surat nikah atau akta perceraian
  • Surat pernyataan adanya jaminan tempat tinggal yang diberikan oleh pemilik rumah, pengelola apartemen ataupun pengelola rusun.

Pentingnya mengurus surat pindah

Dalam melakukan pengurusan surat pindah domisili menjadi suatu hal yang sangat penting untuk dilakukan. Hal ini berhubungan secara langsung untuk mendapatkan layanan administrasi kependudukan atas pengajuan perpindahan domisili ke alamat baru.

Pindah domisili tentunya akan berpengaruh terhadap beberapa layanan administrasi yang berhubungan dengan kependudukan dari pihak yang bersangkutan. Beberapa pengaruh tersebut meliputi:

  • Pindah domisili sebagai penduduk memiliki pengaruh secara langsung dalam proses penerbitan dokumen kependudukan seperti KTP, KK dan KIA
  • Adanya dokumen KTP dan KK sebagai dasar yang digunakan dalam rujukan untuk proses penerbitan ataupun pengajuan pengurusan dokumen kependudukan yang lain
  • Banyak kasus yang telah terjadi di lapangan terkait prosedur mengurus surat pindah domisili lengkap hingga saat ini bisa sampai ke ranah hukum dan melibatkan bagian Disdukcapil.

Perumahan Casa De Ramos dengan desain klasik dan mewah

CASA DE RAMOS
CASA DE RAMOS

Menginginkan hunian dengan konsep sesuai keinginan tentunya bisa memberikan kenyamanan lebih untuk menempatinya dalam waktu yang lama. Salah satu hunian yang memberikan daya tarik tersendiri dengan konsep unik mewah klasik dan modern yaitu perumahan Casa De Ramos.

Hadirnya perumahan yang ada di Tangerang Selatan ini merupakan produk unggulan yang ditawarkan oleh developer PT Multiguna Cipta Mandiri. Keunggulan yang ditawarkan dari perumahan ini salah satunya keberadaan lokasinya yang sangat strategis. 

Sehingga menawarkan adanya aksesibilitas yang sangat mudah karena berdekatan dengan jalan tol dan Stasiun MRT. Kawasan perumahan ini juga menjadi lokasi bebas banjir yang pastinya menyediakan keamanan bagi setiap penghuni rumah. 

Hunian Casa De Ramos juga telah menyediakan adanya dua tipe unit yaitu tipe Jazmine dan tipe La Rosa. Dari ketersediaan 2 unit tersebut menawarkan fasilitas yang sama berupa halaman yang luas, panel surya dan smart home.

Rumah nempel Jakarta hanya 1 milyaran yang menawarkan banyak keunggulan untuk dijadikan sebagai tempat tinggal yang nyaman bagi calon penghuni. Casa De Ramos akan membuat setiap penghuninya merasa nyaman untuk tinggal di kawasan perumahan premium ini. Ayo Download Pricelist Casa De Ramos di Sini.

Itulah cara yang bisa dilakukan dalam mengurus surat pindah domisili lengkap sesuai dengan prosedur. Pengurusan surat domisili memiliki hubungan yang sangat erat dengan layanan administrasi kependudukan di Disdukcapil.

LEAVE A COMMENT

Your email address will not be published. Required fields are marked *