Beli Rumah Harus Lapor Pajak

Beli rumah harus lapor pajak sesuai dengan ketentuan dari DJP. Himbauan tersebut dikeluarkan oleh DJP supaya setiap wajib pajak di Indonesia untuk perorangan melakukan pelaporan atas aset yang dimiliki. Meskipun hal itu dalam bentuk rumah yang dibeli dengan menggunakan sistem kredit.

Syarat Beli Rumah Harus Lapor Pajak Simak Cara dan Prosesnya Di Sini

Cara Lapor SPT Tahunan

Bagi masyarakat yang telah mempunyai NPWP dan mendapatkan penghasilan tetap wajib untuk melakukan pelaporan pajak tahunan. Cara untuk melaporkan pajak tahunan ini sangat mudah karena bisa dilakukan secara online melalui website resmi pajak.

Proses pelaporan pajak ini melalui tahapan pengisian SPT yang cukup dilakukan secara online. Keuntungan yang bisa dirasakan dari segi kelancaran proses pengisian dan keamanan data yang diinput. Dari segi cyber memiliki keamanan yang tinggi dan tidak mudah diretas oleh sembarang orang.

Jika pihak wajib pajak tersebut tidak melakukan pelaporan SPT tahunan akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang ada. SPT tahunan ini menjadi salah satu bentuk laporan yang harus dilakukan oleh wajib pajak. Hal ini hubungan langsung dengan proses menghitung dan pembayaran pajak baik itu dalam objek pajak ataupun bukan objek pajak.

Baca Juga: (Ketahui Jenis Biaya Yang Dikeluarkan Penjual Rumah Saat Proses Jual Beli)

Tujuan Laporan SPT Tahunan

Dalam melakukan laporan terhadap SPT tahunan ini memiliki tujuan tersendiri yang harus dilakukan oleh wajib pajak. Adanya SPT tahunan nantinya bisa merangkum laporan keseluruhan atas harta dan kewajiban berdasarkan dengan UU perpajakan.

Semua aset ataupun harta yang dilaporkan tersebut pada SPT tahunan tidak hanya meliputi penghasilan secara bruto atas pekerjaan yang dilakukan. Akan tetapi, keseluruhan harta termasuk yang masih dalam masa kredit berupa KPR juga harus dilakukan pelaporan SPT tahunan.

Prosedur Pelaporan Pajak

Dari pihak wajib pajak harus melakukan pelaporan SPT tahunan dengan mengisikan bagian B sebagai harta di akhir tahun. Pada pelaporan ini menggunakan kode harta 061 dan harus menginput jumlah nominal dari harga rumah yang dimiliki pada kolom harga perolehan.

Sementara itu, untuk bagian C memuat kewajiban atau utang di akhir tahun yang menjadi beban dari pihak wajib pajak. Sehingga wajib pajak harus menginputkan nominal jumlah pokok dari hutang KPR yang saat ini masih berjalan. Selain itu, juga harus menambahkan nama perbankan yang tengah memberikan pinjaman untuk KPR.

Cara beli rumah harus lapor pajak di bagian kolom harta harus memberikan keterangan rumah hingga harga. Setelah itu, di bagian hutang dapat mengisikan saldo KPR yang masih berjalan menjadi tanggungan untuk dibayarkan ke depan.

Jenis Harta Yang Wajib Dilaporkan Pada Pajak Tahunan

Dalam melakukan pelaporan SPT tahunan ini terdapat beberapa harta yang memang wajib untuk dilaporkan. Mengacu terhadap ketentuan yang berlaku saat ini ada 6 jenis harta yang memang wajib dilaporkan pada SPT tahunan. Adapun untuk beberapa jenis harta tersebut sebagai berikut:

Kas dan Setara Kas

Kode 011 untuk uang tunai

gunakan Kode 012 untuk tabungan

Kode 013 untuk giro

gunakan Kode 014 untuk deposito

Kode 015 setara kas lain.

Harta Bentuk Piutang

Kode 021 piutang

gunakan Kode 022 piutang afiliasi ataupun instansi dengan hubungan istimewa

Kode 029 piutang lain.

Investasi

031 kode saham yang akan dibeli dan nantinya bisa dijual lagi

032 kode saham

033 kode obligasi perusahaan

034 kode obligasi pemerintah

035 kode surat utang lain

036 kode reksadana

037 kode instrumen derivatif

038 penyertaan modal yang berasal dari perusahaan lainnya

039 kode investasi lain.

Kelengkapan Transportasi

041 sepeda

042 sepeda motor

043 mobil

049 transportasi lainnya.

Harta Bergerak

051 untuk logam mulia

052 untuk batu mulia

053 untuk barang antik dan seni

054 pesawat terbang, kapal pesiar, helikopter hingga alat olahraga khusus

055 kelengkapan alat elektronik dan furniture

059 harta bergerak lainnya.

Harta Tidak Bergerak

061 berupa tanah ataupun bangunan hunian

062 berupa tanah atau bangunan yang dijadikan sebagai usaha

063 berupa tanah sebagai lahan usaha baik untuk pertanian ataupun perkebunan

069 berupa harta tidak bergerak lainnya.

Pengenaan Pajak Saat Proses Jual Beli

  1. Pajak yang Dikenakan pada Penjual

Alasan beli rumah harus lapor pajak guna melakukan audit terhadap harta dan aset yang dimiliki oleh wajib pajak. Pada proses pembayaran pajak ini juga diwajibkan pada pihak pemilik rumah atau penjual.

Jika melakukan transaksi jual beli rumah yang bukan menjadi bagian dari warisan. Tentunya akan dikenakan pajak untuk dibayarkan seperti halnya PPH dan PBB.

Pada saat menjual rumah terhadap pembeli akan menerima sejumlah uang dari hasil jual beli rumah tersebut. Penjual akan mendapatkan penghasilan atas transaksi yang dilakukan dengan mengacu terhadap peraturan pemerintah yang berlaku.

Pihak penjual rumah akan dikenakan pembayaran pajak penghasilan kisaran 2,5% atas transaksi yang dilakukan. Apabila nantinya sudah melakukan pembayaran pajak penghasilan akan diproses untuk penandatanganan AJB.

Sementara itu, pembayaran PBB sebesar 0,5% atas NJKP yang telah dikali NJOP. Pihak penjual rumah memiliki kewajiban dalam membayar PBB sebelum nantinya diambil alih oleh pembeli rumah.

  1. Pajak yang Dikenakan pada Pembeli

Jika ingin melakukan pembelian rumah, maka pihak pembeli memiliki tanggungan dalam pembayaran pajak. Pajak yang menjadi kewajibannya adalah PPN dengan tarif yang harus dibayarkan yaitu 10%.

Proses pembayaran PPN dapat dilakukan secara langsung pada saat sedang melakukan kegiatan transaksi jual beli. Sehingga transaksi ini bisa melibatkan pihak penjual rumah dan pembeli secara langsung.

Biasanya untuk pembayaran PPN ini dilangsungkan antara developer atau perusahaan yang sudah masuk dalam daftar PKP. Apabila dari pihak penjual rumah ternyata bukan non PKP. Maka, dalam pembayaran PPN harus dibayarkan secara langsung pada negara. Beli rumah harus lapor pajak tahunan sudah menjadi ketentuan dari pemerintah bagi wajib pajak.

Perumahan Casa De Ramos Menghadirkan Nuansa Mewah Klasik

Casa De Ramos
Casa De Ramos

Rumah hunian yang menawarkan desain nuansa mewah klasik memang memberikan daya tarik tersendiri bagi masyarakat. Sekarang ini minat untuk rumah konsep mewah klasik cukup tinggi sehingga tidak heran banyak developer yang menghadirkan nuansa tersebut.

Salah satunya developer perumahan dari PT Multiguna Cipta Mandiri yang menawarkan perumahan Casa De Ramos dengan konsep serupa. Akan tetapi, perumahan yang berada di kawasan Tangerang Selatan ini memiliki keunggulan sebagai perumahan premium tidak hanya bergaya mewah klasik, namun juga modern.

Rumah nempel Jakarta hanya 1 milyaran ini dapat dijadikan tempat tinggal dan sangat cocok jika menyukai konsep klasik karena desain yang ditampilkan sangat mewah. Casa De Ramos juga memberikan penawaran dua tipe unit rumah yakni tipe Jazmine dan tipe La Rosa. Dari masing-masing unit rumah tersebut memberikan keunggulan yang berbeda sehingga dapat dipertimbangkan jika ingin menjadikannya sebagai hunian.

Rumah mewah klasik yang berada di selatan Jakarta ini berada di area bebas banjir yang sangat aman untuk tempat tinggal. Keunggulan yang ditawarkan oleh perumahan adalah penerapan teknologi canggih yang diaplikasikan pada smart home dan panel surya.

Casa De Ramos juga berada di kawasan strategis dengan aksesibilitas yang mudah untuk bepergian. Perumahan berdekatan dengan transportasi umum yaitu stasiun MRT dan dekat dengan fasilitas jalan tol. Inilah yang memberikan daya tarik perumahan Casa De Ramos sehingga tinggi peminat.

Itulah prosedur dalam beli rumah harus lapor pajak sesuai dengan ketentuan dari peraturan pemerintah. Pelaporan yang dilakukan guna mengetahui harta dan aset yang dimiliki oleh wajib pajak.

LEAVE A COMMENT

Your email address will not be published. Required fields are marked *