Beli Rumah Harus Ada BPJS

Beli rumah harus ada BPJS sebagai salah satu syarat guna mengurus alih atas hak tanah ataupun bangunan rumah dari kegiatan transaksi jual beli. Kebijakan baru ini membuat para pembeli rumah harus memiliki BPJS kesehatan terlebih dahulu. Hal ini berhubungan dengan kebijakan baru dalam mengoptimalisasi untuk menjalankan program JKN.

Alasan Beli Rumah Harus Ada BPJS

Kebijakan terbaru adanya kartu BPJS kesehatan yang dijadikan sebagai salah satu syarat untuk transaksi pembelian rumah ini merupakan program dari pemerintah. Program tersebut adalah JKN yang harus dijalankan secara maksimal dalam penerapannya di masyarakat.

Adanya kartu BPJS kesehatan ini dapat dimanfaatkan untuk mendapatkan tanah dalam transaksi jual beli secara sah. Sehingga sebelum melakukan transaksi tersebut harus memastikan bahwasanya telah terdaftar menjadi kepesertaan BPJS kesehatan.

Sekarang ini banyaknya masyarakat yang bergabung dengan adanya program JKN. Artinya, semakin banyak juga masyarakat yang nantinya bisa memperoleh perlindungan dari jaminan kesehatan yang ditawarkan oleh program pemerintah.

Baca Juga: (Memutuskan Beli Rumah Atau Sewa Rumah Simak Kelebihan dan Kekurangannya)

Mekanisme atau prosedur dalam pembelian rumah menggunakan BPJS kesehatan ini adalah wajib. Syarat beli rumah harus ada BPJS sesuai dengan UU dari kebijakan baru yang dihadirkan oleh pemerintah.

Keseluruhan dari penduduk termasuk bagi pekerja asing yang sudah bekerja di Indonesia minimal 6 bulan. Maka, harus terdaftar sebagai kepesertaan jaminan kesehatan yang ada di Indonesia.

Adanya jaminan tersebut tidak hanya dapat mengcover biaya ketika sedang sakit. Akan tetapi, BPJS kesehatan merupakan syarat yang wajib dipenuhi oleh calon pembeli rumah dan tanah untuk melengkapi kelengkapan dokumen transaksi jual beli. Sehingga pastikan ketika berencana untuk melakukan pembelian tanah sudah menyiapkan kartu BPJS kesehatan sebagai syarat utamanya.

Peraturan Beli Rumah Dengan BPJS

Ketentuan yang telah dikeluarkan ini sudah berlaku sejak 1 Maret 2022 lalu. Kartu peserta BPJS kesehatan dapat dijadikan sebagai syarat supaya bisa memiliki rumah. Syarat tersebut untuk melakukan permohonan dalam proses peralihan hak tanah, hak milik ataupun satuan pada rumah susun yang dilakukan dengan transaksi jual beli.

Pada peraturan terbaru ini dikeluarkan oleh ATR/BPN yang berhubungan dengan kartu kepesertaan BPJS kesehatan. BPJS kesehatan menjadi syarat yang dapat digunakan dalam mengajukan permohonan pelayanan untuk mendaftar peralihan atas hak tanah, hak milik ataupun satuan untuk rumah susun. Kepemilikan ini dilakukan melalui tahapan transaksi jual beli.

Peraturan terbaru tersebut berkaitan dengan diterbitkannya instruksi dari presiden. Kebijakan terbaru yang berhubungan langsung dengan optimalisasi dalam menjalankan pelaksanaan program JKN.

Sehingga ketika melakukan pengajuan permohonan tersebut harus melengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan yaitu berupa fotocopy kartu keanggotaan BPJS. Dengan demikian, akan lebih mudah dalam memproses permintaan untuk melakukan transaksi jual beli tanah.

Syarat Bagi Yang Bukan Peserta

Beli rumah harus ada BPJS kesehatan sebenarnya merupakan kebijakan baru yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah belakangan ini. Pada tahun ini pembeli rumah ataupun tanah yang belum memiliki kepesertaan BPJS kesehatan dianjurkan melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Biasanya untuk proses ini akan diberikan waktu supaya calon pembeli dapat melakukan pendaftaran. Sehingga untuk ke depannya tetap bisa melakukan peralihan atas hak tanah yang akan dilakukan sesuai dengan prosedurnya.

Jika dari pihak calon pembeli rumah tersebut belum memberikan lampiran kartu ke pesertaan BPJS kesehatan. Maka, berkas yang sudah diterima biasanya juga akan tetap diproses. Akan tetapi, untuk waktu mengambil sertifikat kepemilikan rumah tetap harus melampirkan BPJS kesehatan.

Prosedur Mengurus Menjual dan Membeli Tanah

Dalam transaksi jual beli tanah dengan menggunakan BPJS kesehatan memiliki prosedur yang tidak sulit untuk dilakukan oleh calon pembeli. Pada sistem alur yang digunakan sepertinya tidak jauh berbeda dengan sistem lama. Hanya saja, pada ketentuan terbaru ini menambahkan satu persyaratan berupa kartu peserta BPJS kesehatan.

Peranan dari kartu BPJS kesehatan ini menjadi syarat administratif dalam melakukan pengajuan permohonan layanan peralihan atas hak tanah ataupun rumah. Sehingga cukup dengan memberikan lampiran fotocopy dari kartu BPJS kesehatan beserta kelengkapan dokumen lain sebagai pendukungnya.

Jika sebelumnya tidak terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan, dari pihak BPN tetap menerima berkas yang sudah diajukan oleh pemohon. Akan tetapi, berkas tersebut nantinya hanya ditahan sampai pihak pemohon tersebut sudah menjadi anggota dari BPJS kesehatan.

Skema prosedur untuk transaksi jual beli tanah juga tetap menyesuaikan dengan peraturan lama. Kelengkapan berkas yang memang belum terpenuhi dari pihak pemohon dapat disesuaikan pada saat melakukan pengambilan sertifikat kepemilikan tanah.

Selain itu, untuk proses menambahkan syarat tetapi lakukan evaluasi terlebih dahulu. Dari pihak BPN akan melakukan koordinasi dengan bagian BPJS kesehatan terkait aktivasi dari kartunya.

Dengan demikian, nantinya ketika kartu BPJS kesehatan tersebut sudah tidak aktif, bisa dengan mengajukan pengaktifan kembali. Proses ini hanya membutuhkan waktu sekitar 5 sampai 10 menit saja supaya kartu BPJS kesehatan tetap aktif.

Mengingat, dalam penerapan BPJS kesehatan yang dijadikan sebagai salah satu syarat untuk transaksi jual beli rumah belum disosialisasikan secara merata. Bagian ini akan menambahkan menggunakan jaringan online dengan kerjasama yang dilakukan oleh BPN dan BPJS kesehatan.

Prosedur yang dilakukan akan bertahap sehingga penerapannya bisa merata ke seluruh wilayah yang ada di Indonesia. Peraturan beli rumah harus ada BPJS menjadi ketentuan yang wajib dipenuhi bagi calon pembeli rumah atau tanah.

Mau Beli Rumah Pilihannya Perumahan Graha Taruma

Graha Taruma
Graha Taruma

Mencari tempat tinggal di kawasan selatan Jakarta sebenarnya bukan suatu hal yang sulit untuk mendapatkan rumah sesuai keinginan. Akan tetapi, mencari rumah hunian sesuai dengan pilihan yang nyaman dan konsep minimalis modern tidak semuanya tersedia di beberapa developer.

Ketika menginginkan rumah hunian dengan konsep minimalis modern bisa memilih perumahan Graha Taruma yang dihadirkan oleh developer terkenal. Graha Taruma merupakan perumahan bagian dari PT Multiguna Cipta Mandiri dengan luas tanahnya sekitar 7.100 m2.

Ketersediaan pilihan unit ada dua yaitu tipe Saga dan tipe Nara yang setiap masing-masingnya memberikan penawaran berbeda. Graha Taruma menyediakan 63 unit rumah dengan konsep yang sama dan menampilkan desain khas modern tropic.

Hadirnya perumahan premium ini tidak hanya unggul dari segi desain yang menarik, namun juga tetap menonjolkan fungsional. Hal ini dikarenakan, perumahan sudah dilengkapi dengan tambahan rooftop yang sangat nyaman untuk bersantai tanpa harus keluar rumah.

Rumah di Jakarta cuman 1 milyaran ini juga sudah dilengkapi dengan fasilitas memadai yang nantinya dapat dimanfaatkan secara maksimal bagi setiap penghuni rumah. Penawaran menarik dari Graha Taruma yaitu keberadaan lokasinya yang sangat strategis untuk dipertimbangkan menjadi hunian di masa depan.

Aksesibilitas menuju fasilitas umum juga sangat mudah karena perumahan Graha Taruma berdekatan dengan stasiun MRT dan jalan tol. Kehadiran dari Graha Taruma memang menjadi pilihan yang sangat tepat bagi Anda yang ingin mencari rumah hunian di Tangerang Selatan.

Itulah ketentuan beli rumah harus ada BPJS sebagai salah satu syarat utama yang harus dipenuhi. Proses transaksi membeli rumah menggunakan BPJS kesehatan sebagai program pemerintah dalam menjalankan JKN.

LEAVE A COMMENT

Your email address will not be published. Required fields are marked *