Beli rumah bebas pajak menjadi salah satu program insentif dalam proses pembebasan yang nantinya biasanya mendapatkan diskon PPN. Penawaran dari program ini untuk jenis rumah tapak serta hunian rusun yang ditawarkan oleh Kementerian Keuangan. Sehingga adanya penawaran menarik ini memberikan minat lebih bagi masyarakat supaya mendapatkan rumah yang bebas pajak.
Cari Tahu Persyaratan Agar Bisa Beli Rumah Bebas Pajak
- Rumah Telah Terdaftar
Pada proses pembelian rumah hunian yang dibebaskan dalam pembayaran pajak khususnya PPN ini tidak semuanya ditawarkan. Ketersediaan rumah baru tidak lantas menyediakan program insentif dari pemerintah.
Sehingga penting bagi calon pembeli rumah untuk melakukan pengecekan bahwasanya unit rumah tersebut telah terdaftar ataupun tidak. Sekarang ini juga sudah banyak developer perumahan yang ikut berpartisipasi untuk bergabung pada program insentif. Dengan demikian, dapat memiliki rumah hunian tanpa pajak khususnya PPN.
Baca Juga: (Tips Ketika Survei Rumah Agar Menemukan Yang Terbaik)
- Terkhusus untuk Pembeli Unit Baru
Penawaran untuk diskon jenis pajak PPN ini hanya diberlakukan pada proses pembelian rumah untuk unit rumah baru. Oleh karena itu, apabila melakukan pembelian rumah yang berpindah tangan ataupun bekas tentunya tidak bisa menerapkan program insentif ataupun diskon PPN.
Dengan begitu, dari calon pembeli rumah juga harus mengetahui informasi penting seperti ini supaya tidak terkecoh dengan penawaran dari developer. Hal ini dikarenakan, tidak semua pembelian rumah menawarkan bebas pajak.
- Harga Rumah Tidak di Atas 5 Miliar
Syarat beli rumah bebas pajak memiliki batasan terkait unit yang nantinya bisa memperoleh penawaran bebas pajak PPN. Jika rumah hunian yang dibeli tersebut tidak menawarkan harga di atas 2 miliar. Tentunya akan mendapatkan potongan sebesar 50%.
Sementara itu, pada proses pembelian rumah yang menawarkan harga dengan rentangan sekitar 2 miliar sampai 5 miliar. Pihak pembeli rumah akan mendapatkan potongan pembayaran pajak PPN senilai 25%.
- Berlaku Pada Pribadi
Membeli rumah yang nantinya akan dijadikan sebagai tempat tinggal sebenarnya sudah ditawarkan kemudahan. Akan tetapi, untuk proses transaksinya sendiri ini hanya dapat dilakukan oleh satu orang pribadi saja.
Apabila sudah melakukan pembelian rumah bebas PPN di tahun 2021. Nantinya pihak yang bersangkutan tetap bisa memanfaatkan untuk proses pembelian rumah dengan mendapatkan bebas PPN di tahun berikutnya.
Aturan Pembelian Rumah Bebas PPN
Dalam aturan pembelian rumah yang memperoleh bebas PPN ini terdapat aturan baru yang sudah diterapkan di Indonesia. Adanya diskon pembayaran pajak terhadap perumahan di Tahun 2022 sudah mengalami pengurangan dibandingkan dengan diskon yang ada di tahun 2021 hingga 100%.
Akan tetapi, tetap memberikan keuntungan bagi pihak pembeli rumah karena berhubungan dengan insentif dalam pengurangan pajak. Saat ini sudah menyediakan dua jenis pemotongan pajak yang ditawarkan yakni 25% dan 50%.
Potongan pajak 25% ini ditawarkan dalam proses pembelian rumah dengan harga jual 2 miliar sampai 5 miliar. Sementara itu, untuk potongan pajak 50% dalam proses pembelian rumah yang ditawarkan harga jual maksimalnya 2 miliar saja.
Aturan beli rumah bebas pajak memiliki persyaratan dalam serah terima ketika proses penandatanganan AJB ataupun PPJB. Sehingga sudah harus dilakukan pelunasan di hadapan notaris yang memegang transaksi antara kedua belah pihak.
Cara Membeli Rumah Bebas PPN
Proses pembelian rumah memang harus mempertimbangkan banyak hal untuk bisa memperoleh kesempatan baik. Adanya penawaran pembelian rumah bebas PPN memang sangat menguntungkan bagi masyarakat dengan penghasilan rendah. Sehingga masyarakat nantinya bisa memperoleh rumah hunian sesuai keinginan untuk dijadikan tempat tinggal.
Pertimbangan yang harus diperhatikan adalah harga tanah dan bangunan yang terus mengalami peningkatan. Dalam hal ini, pihak pemerintah juga harus menyesuaikan ketentuan dalam memberikan pengaturan terhadap batasan rumah secara sederhana. Sehingga untuk penerapan pembayaran pajak pada pembelian rumah dengan fasilitas PPN bisa dilakukan dengan tepat.
Adapun untuk pembelian rumah sederhana ataupun rumah sangat sederhana dapat diberikan kebebasan dalam pembayaran pajak. Berikut inilah rumah yang dibebaskan dari pembayaran pajak:
- Harga jual yang ditawarkan tidak lebih dari batasan untuk harga jual pada umumnya, sehingga menyesuaikan ketentuan dari batasan harga yang berdasarkan kombinasi tahun dan zona berdasarkan dari lampiran yang menjadi bagian dari peraturan menteri
- Luas rumah tidak lebih dari 36 m2
- Luas tanah tidak kurang dari 60 m2
- Bangunan tersebut menjadi rumah pertama yang nantinya dimiliki secara pribadi yang masuk dalam golongan kelompok masyarakat dengan penghasilan rendah, rumah tersebut nantinya akan dijadikan sebagai tempat tinggal sendiri dan tidak akan dipindahtangankan pada orang lain dengan jangka waktu sesuai ketentuan 4 tahun setelah rumah dimiliki
- Perolehan dari rumah tersebut dilakukan secara tunai ataupun menggunakan metode pembiayaan dengan dukungan dari fasilitas kredit subsidi ataupun non subsidi hingga sistem pembayaran yang menggunakan prinsip syariah.
Pembelian rumah yang dibebaskan untuk pembayaran PPN ini juga diberlakukan pada rumah pekerja. Beberapa diantaranya seperti rumah hunian baik itu bangunan tingkat ataupun tidak bertingkat. Selain itu, pada rumah yang dibangun ataupun mendapatkan pembiayaan dari perusahaan, diberikan pada karyawan dengan sifatnya bukan komersial.
Pada proses pembelian rumah yang bebas pembayaran PPN juga harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Adapun untuk ketentuan supaya nantinya bisa memperoleh rumah bebas PPN berikut ini:
- Pada jenis bangunan bertingkat dapat menyesuaikan dengan persyaratan dan ketentuan terkait Rumah susun sederhana dengan aturannya sudah dimuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan
- Jenis bangunan tidak bertingkat merupakan luas bangunan tersebut tidak lebih dari 36 m2 dengan luas tanahnya juga tidak kurang dari 60 m2.
Selain itu, juga terdapat penawaran untuk rumah khusus yang nantinya bisa mendapatkan kebebasan pembayaran PPN. Jenis dari rumah khusus tersebut meliputi rumah ataupun bangunan yang diberikan pada korban bencana alam.
Sehingga nantinya bisa mendapatkan pembiayaan untuk rumah tersebut dari pemerintah, swasta ataupun lembaga swadaya dari masyarakat. Cara beli rumah bebas pajak harus diperhatikan dari segi syarat dan ketentuan supaya bisa mendapatkan rumah hunian dengan mudah.
Perumahan Candela Residence Penawaran Rumah Lokasi Yang Strategis

Developer perumahan yang ada di Tangerang Selatan memang cukup unggulan dalam memberikan penawaran rumah hunian bagi masyarakat. Salah satunya dengan pembangunan proyek terbarunya pada perumahan Candela Residence yang dapat dijadikan sebagai pilihan.
Developer tersebut adalah PT Multiguna Cipta Mandiri yang menawarkan Candela Residence sebagai rumah hunian dengan konsep mewah klasik. Tempat tinggal tersebut juga tetap menonjolkan sisi rumah modern yang sangat cocok untuk dijadikan rumah hunian di masa depan.
Konsep yang dihadirkan oleh perumahan ini dengan memberikan nuansa klasik dan tetap memperlihatkan sisi mewahnya. Banyak yang memilih rumah hunian Candela Residence karena keberadaan lokasinya yang strategis.
Rumah minimalis modern ini memiliki aksesibilitas yang mudah ketika nanti penghuni rumah ingin menuju ke transportasi umum dengan ketersediaan stasiun MRT. Selain itu, juga bisa memanfaatkan pintu masuk jalan tol apabila ingin menggunakan kendaraan pribadi untuk bepergian.
Kelebihan dari rumah nempel Jakarta hanya 1 milyaran ini adalah penawaran fitur smart home dan panel surya guna mendukung penerapan rumah modern. Candela Residence telah dilengkapi dengan fasilitas memadai yang membuat penghuni rumah menjadi betah tinggal di kawasan perumahan ini.
Penawaran lain dari perumahan Candela Residence adalah ketersediaan halaman yang nyaman dan indah. Hal inilah yang menjadikan perumahan Candela Residence memiliki banyak peminat dengan perumahan mewah klasik di Tangerang Selatan.
Itulah beberapa syarat dan cara untuk beli rumah bebas pajak supaya tidak dibebankan PPN. Calon pembeli rumah harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku supaya mendapatkan pembebasan pembayaran PPN.