Mau beli rumah baru atau over kredit? Sebagai alternatif pilihan untuk mendapatkan harga rumah yang terjangkau maka over kredit bisa dilakukan. Proses untuk pembelian rumah menggunakan sistem over kredit biasanya harus melalui perbankan dan notaris. Sehingga dari pihak calon pembeli dapat menyesuaikan langkah cara sesuai dengan keinginannya.
Mau Beli Rumah Baru atau Over Kredit? Berikut Caranya Melalui Notaris
Cara untuk melakukan over kredit rumah yang mengikutsertakan notaris bisa dilakukan oleh calon pembeli. Langkah ini dapat dipilih apabila dari pihak penjual rumah dan pembeli sudah mendapatkan kesepakatan dalam melakukan take over. Sehingga untuk proses transaksi jual beli rumah ini tidak mengikutsertakan keterlibatan dari perbankan.
Melalui pemilihan cara yang satu ini cenderung lebih aman apabila terlalu ragu untuk membeli rumah melalui bank. Dalam melakukan pembelian rumah di hadapan notaris, maka dari pihak penjual rumah dan pembeli langsung datang ke notaris yang bersangkutan.
Baca Juga: (Mau Tahu Bagaimana Cara Beli Rumah Lelang Bank Ini Dia Tata Caranya)
Sebelumnya, dari kedua belah pihak harus mencapai kesepakatan untuk memilih notaris yang nantinya akan membantu dalam proses transaksi jual beli rumah. Ketika datang ke notaris sebaiknya sudah membawa kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.
Setelah itu, dari pihak notaris akan membuatkan pengalihan hak atas rumah dalam bentuk AJB. Selain itu, harus dilengkapi dengan surat kuasa yang dimanfaatkan dalam pelunasan sisa pembayaran cicilan dan kuasa yang dapat menerima sertifikat.
Dari pihak penjual rumah harus melakukan penandatanganan terhadap surat pemberitahuan pada bank. Hal ini berhubungan dengan peralihan atas hak bangunan yang akan dilakukan jual beli.
Sejak dilakukan pengalihan, meskipun untuk pembayaran angsuran serta sertifikat masih berada pada nama penjual rumah. Akan tetapi, hak untuk melakukan pembayaran dan kepemilikan sudah dialihkan kepada pembeli rumah.
Setelah itu, harus dibuatkan salinan dari akta yang dimiliki atas rumah yang bersangkutan. Dengan demikian, dari pihak penjual rumah ataupun pembeli secara bersama untuk menyampaikan pada perbankan terkait salinan dari akta kepemilikan rumah.
Kelebihan jika melakukan over kredit rumah melalui notaris biasanya dibantu dalam proses cara pengalihan hak atas rumah yang akan dilakukan jual beli. Proses transaksinya dilakukan secara langsung di hadapan notaris yang menjadikan proses transaksi lebih mudah dan cepat. Selain itu, biayanya cenderung lebih murah daripada take over melalui bank.
Sementara itu, pilih beli rumah baru atau over kredit? juga memiliki kekurangan jika dilakukan di hadapan notaris. Pada proses ini akan membuat sertifikat rumah belum berubah dari yang sebelumnya atas nama penjual. Hal ini dikarenakan, masih dijadikan sebagai jaminan pada perbankan.
Pihak pembeli rumah bisa melakukan pengangsuran pembayaran cicilan menggunakan nama penjual. Apabila dari pihak bank tidak mengetahui terkait pengalihan over kredit pada rumah yang bersangkutan. Dari pihak pembeli rumah bisa melakukan pelunasan pembayaran cicilan dan mengambil sertifikat yang dijaminkan pada bank.
Cara Take Over Melalui Bank
Cara untuk take over rumah juga bisa dilakukan oleh perbankan sebagai pilihan yang paling aman. Hal ini dikarenakan, pada proses pengalihan hak dari pihak penjual rumah ataupun pembeli resmi untuk memproses pengalihan debitur. Adapun dalam prosedur take over rumah yang biasanya dilakukan oleh bank sebagai berikut:
Kedua belah pihak dari penjual dan pembeli harus bertemu secara langsung pada kredit administrasi di bank dan melakukan pengajuan terhadap peralihan hak sesuai kesepakatan. Melakukan pengajuan permohonan untuk pengambilan kredit guna mengalihkan debitur baru untuk meneruskan kredit dari debitur lama
Jika nantinya pihak perbankan sudah menyetujui proses tersebut sesuai dengan persyaratan yang ada, maka pihak pembeli selaku debitur yang baru dan melakukan proses penandatanganan sebagai perjanjian dalam kredit baru, AJB dan SKMHT.
Kerugian Take Over Rumah
Bagi Pembeli
Cara beli rumah baru atau over kredit? memiliki kerugian tersendiri bagi pihak pembeli rumah. Kerugian yang nantinya harus ditanggung oleh pembeli juga terbilang cukup banyak. Beberapa diantaranya yang nantinya akan dirasakan oleh pembeli rumah dalam sistem over kredit sebagai berikut:
- Apabila pihak pembeli telah melakukan pelunasan terhadap kredit dari rumah KPR. Maka, untuk sertifikat secara langsung diberikan pada debitur dengan nama pihak penjual atau di bawah tangan. Hal ini tentunya membuat kerugian tersendiri bagi pembeli karena tidak langsung memperoleh sertifikat.
- Terdapat proses pengalihan hak dari objek rumah dengan status yang sebenarnya dilarang apabila dilakukan tanpa sepengetahuan dari bank.
Bagi Pihak Penjual
Dalam melakukan take over rumah tentunya juga merugikan bagi penjual rumah. Setelah dilakukan kesepakatan dalam take over rumah yang menggunakan sistem kredit antara pihak penjual rumah dan pembeli.
Maka, penjual rumah tersebut bisa lebih tenang karena masalah tanggungannya akan diselesaikan oleh pemilik baru atas pembayaran kredit KPR. Dengan begitu, pembayaran angsuran yang belum lunas bisa dialihkan dan berpindah tangan pada pihak pembeli.
Akan tetapi, tidak hanya hal itu saja, karena akan tetap memunculkan masalah baru di kemudian hari. Seperti halnya ketika pihak pembeli rumah baru yang melakukan take over tidak rutin dalam pembayaran angsuran bulanan yang menjadi kewajibannya.
Sebab, untuk nama akun di bank tetap menggunakan nama dari pihak penjual. Jika nantinya pembayaran mengalami kredit macet, maka dari pihak penjual itulah yang masuk ke daftar hitam dari BI checking.
Hal ini akan memperburuk historis dari penjual rumah di mata perbankan karena masalah kredit macet. Sehingga harus memastikan bahwasanya pihak pembeli rumah yang baru siap untuk meneruskan pembayaran kredit yang sebelumnya menjadi tanggungan dari penjual rumah. Keuntungan beli rumah baru atau over kredit? Sebaiknya dipertimbangkan terlebih dahulu.
Perumahan Graha Taruma Tempat Tinggal Yang Nyaman
Kaum milenial saat ini sudah banyak yang membutuhkan tempat tinggal yang nyaman untuk masa depan. Tidak heran jika banyak developer yang memberikan penawaran menarik dari perumahan yang dihadirkannya.
Salah satu yang juga ikut serta dalam memberikan penawaran adalah perumahan Graha Taruma yang dihadirkan oleh developer terkenal. PT Multiguna Cipta Mandiri menjadi developer perumahan ternama di kawasan Tangerang Selatan.
Perumahan Graha Taruma menjadi salah satu perumahan premium yang membawa konsep minimalis modern dengan mengutamakan kenyamanan. Desain yang digadang oleh Graha Taruma merupakan impian banyak orang untuk dijadikan sebagai tempat tinggal.
Lahan yang dimiliki oleh Graha Taruma ini sekitar 7.100 m2. Pada perumahan yang telah disediakan memiliki 63 unit rumah, sehingga tidak perlu khawatir lagi untuk mendapatkan rumah hunian dengan konsep minimalis modern.
rumah di Jakarta cuman 1 milyaran dari Graha Taruma menampilkan desain khas modern tropic yang sangat unggul dari desainnya yang menarik. Selain itu, perumahan ini juga tetap menonjolkan sisi fungsionalitas untuk menjadikan rumah hunian lebih efisien. Developer perumahan juga menyediakan rooftop di setiap unit rumah yang nyaman dan aman untuk bersantai.
Graha Taruma menyediakan dua tipe yaitu tipe Saga dan tipe Nara untuk dijadikan pilihan tempat tinggal. Kedua tipe yang dihadirkan oleh Graha Taruma memiliki keunggulannya masing-masing dengan ukuran yang berbeda.
Keunggulan yang memberikan daya tarik tersendiri bagi Graha Taruma adalah lokasi strategis untuk bepergian ke mana saja. Aksesibilitas yang mudah memberikan keuntungan tersendiri untuk tinggal di Graha Taruma karena bisa dengan cepat menuju ke stasiun MRT dan jalan tol. Perumahan juga sudah dilengkapi fasilitas penunjang dalam melakukan kegiatan sehari-hari bagi penghuni.
Jadi mau beli rumah baru atau over kredit? Pilihan over kredit menjadi pertimbangan yang tidak hanya memberikan keuntungan, namun juga kerugian bagi penjual dan pembeli.