Apa Itu Force Majeure

Apa itu force majeure pasal 1244 KUH perdata, dari pihak debitur akan dikenakan hukuman guna melakukan penggantian biaya, bunga hingga kerugian. Hal ini perlu dilakukan apabila tidak bisa memberikan bukti secara nyata. Bahwasanya tidak dilaksanakan perikatan secara tepat waktu untuk menjalankan perikatannya, namun terkena kendala.

Pelajari Apa Itu Force Majeure dan Unsur Utama Yang Menjadi Penyebabnya

Force majeure ini tidak adanya penggantian terhadap biaya kerugian hingga bunga yang disebabkan pada keadaan yang memaksa. Dalam hal ini, pihak debitur terhalang untuk memberikan apa yang telah diwajibkannya ataupun melakukan perbuatan yang terlarang.

Adapun untuk unsur utama yang mampu menimbulkan adanya keadaan force majeure yaitu:

  • halangan yang bisa membuat suatu prestasi tidak bisa dilakukan
  • kejadian yang tidak terduga sebelumnya
  • ketidakmampuan yang tidak bisa dibebankan risikonya pada pihak debitur
  • adanya ketidakmampuan yang tidak disebabkan oleh kesalahan dari pihak debitur.

Baca Juga: (Mengetahui Manfaat Utilitas Adalah Penting Terutama Pada Teori Ekonomi)

Jenis Force Majeure Yang Bisa Terjadi

1. Force Majeure Subjektif

Salah satu jenis dari force majeure sebagai keadaan yang bisa muncul pada saat seorang pihak telah membuat sebuah perjanjian. Keadaan pada force majeure subjektif ini terjadi pada debitur yang terhalang dalam menjalankan prestasinya. Kondisi yang dialami ini bisa terjadi tidak terduga di saat kontrak akan dibuat.

2. Force Majeure Objektif

Adanya force majeure menjadi sebuah alasan supaya bisa membebaskan pihak debitur dari kewajiban pembayaran ganti rugi. Ganti rugi untuk force majeure objektif biasanya terhadap benda sebagai salah satu objek atas kontrak yang telah dilakukan. Seperti halnya benda yang terbakar ataupun terbawa oleh banjir bandang.

3. Force Majeure Absolut

Jenis apa itu force majeure yang satu ini menjadi sebuah keadaan prestasi yang didapatkan oleh pihak debitur. Dalam hal ini, kemungkinan besar pihak debitur tidak bisa memenuhi untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya. Hal ini dikarenakan keadaan yang tidak mendukung.

Kondisi seperti ini lebih dikenal dengan istilah impossibility. Contohnya ketika barang yang dijadikan sebagai objek untuk perikatan tidak bisa lagi ditemui di pasaran karena memang tidak diproduksi lagi.

4. Force Majeure Permanen

Pada jenis force majeure ini, prestasi tidak bisa dilakukan sampai kapanpun meskipun diusahakan dalam berbagai cara apapun. Force majeure permanen seperti halnya di dalam kontrak untuk pembuatan lukisan.

Dari pihak pelukis yang menderita sakit stroke dan kecil kemungkinan untuk sembuh kembali. Maka, sudah dipastikan tidak mungkin lagi untuk melukis meskipun memiliki kewajiban tersebut.

5. Force Majeure Relatif

Pengertian apa itu force majeure relatif juga dikenal dengan impracticality. Kondisi ini bisa dilihat pada saat pemenuhan prestasi yang dilakukan secara normal tidak bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Contohnya dalam melakukan kegiatan ekspor impor, cara tiba-tiba pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan terhadap kegiatan tersebut. Pada kegiatan normalnya, kontrak yang sudah dibuat tidak bisa dilaksanakan. Akan tetapi, kegiatan ekspor impor tetap bisa dilakukan dengan cara tidak normal melalui

6. Force majeure temporer

Jenis force majeure temporer merupakan prestasi yang kemungkinan besar tidak bisa dilakukan untuk sementara waktu. Namun kegiatannya masih mungkin untuk dilakukan di lain waktu.

Contoh dari force majeure temporer yaitu pemenuhan prestasi yang termuat di dalam sebuah perjanjian pengadaan suatu produk. Namun, sudah terhenti karena banyaknya buruh mogok kerja.

Pada saat keadaannya sudah kembali reda, maka buruh tersebut akan kembali bekerja. Dengan demikian, bisa membuat pabrik beroperasi kembali dan prestasi tetap bisa dilanjutkan kembali sesuai dengan kontraknya.

Beberapa Contoh Force Majeure Yang Biasa Terjadi Di Lapangan

Pada agen properti biasanya akan melakukan kegiatan transaksi perjanjian bersama orang lain. Pemahaman force majeure pada kasus ini yaitu kondisi yang harus dipertimbangkan sebelumnya ketika akan mengambil kesepakatan deals bersama pelanggan.

Pada sejumlah peristiwa yang sering terjadi untuk kasus force majeure yaitu musibah ataupun kejadian yang dikarenakan oleh kendala bencana alam. Contoh yang sangat terlihat pada kasus ini bisa terjadi pembatalan penerbangan yang dilakukan oleh maskapai penerbangan karena masalah badai angin.

Pada kondisi itulah menjadi salah satu kasus force majeure yang berdampak pada penumpang karena tidak bisa melakukan gugatan supaya mendapatkan ganti rugi. Hal ini tentunya akan berbeda apabila pembatalan untuk penerbangan bisa terjadi yang disebabkan oleh pihak maskapai. Dengan demikian, para konsumen tetap bisa melakukan penuntutan meminta ganti rugi.

Contoh apa itu force majeure yang lainnya ketika terjadi longsoran salju yang mampu menghancurkan sebagian ataupun keseluruhan dari pabrik pemasok. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pegunungan Alpen Prancis. Sehingga berdampak terhadap penundaan pengiriman yang terbilang cukup lama dan membuat para klien melakukan penuntutan ganti rugi.

Dari pihak pemasok pun, kemungkinan besar bisa memanfaatkan alasan adanya force majeure yang disebabkan oleh longsoran salju. Peristiwa tersebut menjadi kejadian yang tidak terduga, tak tertahankan dan bersifat eksternal yang tidak bisa diprediksi sebelumnya.

Kecuali memang kontrak yang dibuat secara khusus dan telah menyebutkan bahwasanya longsoran salju sebagai pengecualian yang menjadi kewajiban bagi pemasok. Maka, kemungkinan besar dari pihak pengadilan akan memutuskan bahwasanya pemasok berhutang dan harus melakukan ganti rugi.

Casa De Ramos Berdekatan Langsung Dengan Pintu Jalan Tol

Casa De Ramos
Casa De Ramos

Mencari rumah hunian yang menawarkan konsep mewah klasik memang bukan suatu hal yang mudah. Akan tetapi, saat ini sudah banyak pilihan rumah yang mengusung konsep mewah klasik. Salah satunya perumahan yang dihadirkan oleh PT Multiguna Cipta Mandiri yaitu Casa De Ramos.

Casa De Ramos menjadi perumahan premium yang membawa konsep klasik, namun tetap terlihat modern. Perumahan yang satu ini sangat cocok untuk dijadikan sebagai hunian impian masa depan bagi Anda dan keluarga yang menyukai konsep nuansa klasik dan terlihat lebih mewah.

Rumah nempel Jakarta hanya 1 milyaran ini telah didukung dengan keberadaan lokasinya yang sangat strategis karena berdekatan langsung dengan pintu jalan tol serta stasiun MRT. Casa De Ramos sebagai perumahan elit yang menawarkan rumah hunian bebas banjir yang sudah dilengkapi dengan tambahan fitur panel surya dan smart home di setiap unitnya.

Menariknya dari kehadiran perumahan Casa De Ramos oleh PT Multiguna Cipta Mandiri ini sudah dilengkapi berbagai macam fasilitas memadai guna memudahkan kegiatan sehari-hari. Semua fasilitas pendukungnya ini bisa membuat setiap penghuni unit rumah akan betah untuk tinggal di kawasan perumahan Casa De Ramos.

Perumahan Casa De Ramos menawarkan dua tipe unit yaitu tipe Jazmine dan tipe La Rosa. Dari masing-masing tipe unit rumah tersebut menawarkan halaman yang sangat indah dan nyaman untuk bersantai. Hal ini menjadikan perumahan Casa De Ramos sangat cocok untuk anda yang saat ini tengah mencari rumah mewah klasik di kawasan selatan Jakarta.

Ternyata apa itu force majeure sebagai bentuk ganti rugi atas kegiatan yang dilakukan oleh pihak yang membawa kewajiban. Terdapat sejumlah force majeure yang sesuai dengan kondisi tertentu.

LEAVE A COMMENT

Your email address will not be published. Required fields are marked *