Pelajari Apa Itu Force Majeure dan Contohnya Secara Lengkap
Apa itu force majeure pasal 1244 KUH perdata, dari pihak debitur akan dikenakan hukuman guna melakukan penggantian biaya, bunga hingga kerugian. Hal ini perlu dilakukan apabila tidak bisa memberikan bukti secara nyata. Bahwasanya tidak dilaksanakan perikatan secara tepat waktu untuk menjalankan perikatannya, namun terkena kendala. Pelajari Apa Itu...