Simulasi Biaya Jual Beli Rumah

Simulasi biaya jual beli rumah berhubungan dengan pembayaran pajak yang menjadi tanggungan pihak penjual dan pembeli. Pada transaksi jual beli rumah terdapat beban biaya pokok untuk pembayaran rumah dan biaya tambahan sebagai proses pengurusannya. Setiap kegiatan transaksi akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Simulasi Biaya Jual Beli Rumah Lengkap Dengan Pembayaran Pajaknya

1. PBB

PBB merupakan salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan setiap satu tahun sekali. Pihak penjualan rumah ini memiliki kewajiban dalam melunasi pembayaran PBB ketika akan menjual rumahnya.

Dalam ketentuan pembayaran PBB ini memiliki besaran 0,5% dari nilai NJKP. Sedangkan, untuk NJKP akan dilakukan perhitungan sebesar 20% dari NJOP yang nantinya harus dikurangi terlebih dahulu dengan NJOPTKP.

Seperti rumah hunian yang memiliki luas bangunan 200 m2 dengan luas tanahnya 300 M2. Sementara itu, untuk nilai NJOP 1 juta setiap m2. Selain itu, untuk NJOPTKP dikenakan kisaran 15 juta.

Sehingga dalam perhitungan untuk besaran pembayaran PBB yang harus dibayarkan oleh pihak penjual dengan perhitungan sebagai berikut:

  • NJOP Bangunan 200 x 1 juta = 200 juta
  • NJOP bumi 300 x 1 juta = 300 juta
  • NJOP atas PBB 200 juta + 300 juta = 500 juta
  • NJKP: 20% x (NJOP – NJOPTKP)
  • 20% x (500 juta – 15 juta) = 70 juta
  • PBB: 0.5% x 70 juta = 350 ribu
Sumber : https://izin.co.id/kalkulator-pajak-properti.php

Baca Juga: (6 Tahap Membeli Rumah Cash Dengan Aman)

2. PPH

Pada proses transaksi jual beli rumah juga akan dikenakan pajak penghasilan dan penjualan rumah. Pembayaran pajak ini menjadi tanggungan dari pihak penjual rumah sebagai penanggung penerima uang atas transaksi tersebut.

Besaran pembayaran pajak yang menjadi tanggungan dari penjual rumah tergantung dari status penjual tersebut sebagai perorangan ataupun badan usaha. Dalam pembayaran pajak jenis ini untuk transaksi jual beli rumah sederhana ataupun rumah susun sederhana. Biasanya akan dikenakan satu persen untuk pembayaran pajak atas harga jual secara total.

Sedangkan, pada jenis bangunan kecuali rumah sederhana ataupun rumah susun sederhana juga dikenakan pajak hingga 2,5%. Penjualan rumah untuk perorangan harus melakukan pembayaran pajak sesuai dengan peraturan yang ada di Indonesia. Pajak penghasilan tersebut sebesar 5% atas nilai dari jumlah bruto penghasilan atas hak tanah ataupun bangunan.

Dengan artian, simulasi biaya jual beli rumah yang benar dalam perhitungan pengenaan pajak PPH pada rumah seharga 500 juta. Maka, untuk perhitungan pembayaran atas pajak tersebut sebagai berikut:

PPH: 5% x 500 juta = 25 juta

Pada jumlah nominal yang sudah diketahui tersebut harus dilakukan penyetoran pada pihak pemerintah. Pelunasan untuk pembayaran pajak harus dilakukan sebelum diproses untuk penandatanganan AJB.

3. Biaya Notaris

Sebagai pihak penjual juga dikenakan Pembayaran jasa notaris yang sudah digunakan dalam proses penanganan transaksi jual beli rumah. Jasa yang digunakan tersebut guna membantu dalam proses pembuatan AJB, balik nama sertifikat dan lain sebagainya.

Ketika untuk pembayaran jasa notaris ini terasa lebih berat. Pihak penjual rumah bisa membaginya dengan pembeli, sehingga untuk pembayaran biaya jasa notaris ditanggung secara bersama-sama.

4. Biaya Pengecekan Sertifikat

Dalam memastikan bahwasanya SHM atas kepemilikan tanah dari rumah yang akan dibeli tersebut tidak memiliki masalah persengketaan. Dari pihak pembeli rumah harus melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan.

Apabila bangunan yang akan dibeli ternyata tidak mendapatkan izin bangun di lokasi tersebut. Bahkan, ketika bangunan menjadi lahan persengketaan ataupun yang dilakukan penyitaan oleh bank karena masalah kredit macet. Pengecekan sertifikat atas tanah tersebut dapat dilakukan secara mandiri dengan datang ke kantor pertanahan yang membutuhkan dana sekitar 100 ribu.

5. BPHTB

Simulasi biaya jual beli rumah yang tepat akan dikenakan pembayaran BPHTB. Jenis pajak yang satu ini menjadi tanggung jawab dari pihak pembeli untuk melakukan pelunasan BPHTB.

Besaran tarif yang harus dibayarkan oleh pembeli rumah kisaran 5% atas harga jual dari bangunan ataupun tanah. Hal ini berdasarkan dengan pengenaan dari NPOP yang menerapkan rumus perhitungan dasar sebagai berikut:

BPHTB: Tarif Pajak x 5% x DPP

Sementara itu, untuk nilai DPP merupakan perhitungan dari hasil pengurangan NPOP serta NPOPTKP. Misalnya pembelian rumah dengan harga 500 juta dan memiliki NPOPTKP pada area tersebut 80 juta yang menjadi tanggung jawab bagi wajib pajak.

Sehingga dalam perhitungannya yaitu:

DPP: 500 juta – 80 juta = 420 juta

BPHTB Terhutang: 5% x 420 juta = 21 juta

Baca Juga: (Tips Memilih Ruko Yang Tepat Untuk Bisnis Agar Sukses)

6. Biaya Balik Nama

Jika dari sertifikat kepemilikan atas bangunan tersebut telah mencapai kesepakatan dan aman. Maka, pihak pembeli rumah akan dikenakan biaya tambahan untuk proses balik nama sertifikat kepemilikan tersebut.

Biaya yang dibutuhkan juga harus menyesuaikan dengan kebijakan dari pemerintah daerah di wilayah yang bersangkutan. Pada umumnya, untuk biaya proses balik nama sertifikat biasanya dikenakan 2% atas nilai transaksi.

Ketika melakukan pembelian rumah dengan harga 500 juta, tentunya akan dikenakan untuk biaya balik nama sertifikat ini sebesar 10 juta. Perlu untuk diperhatikan bahwasanya ketentuan tersebut hanya diberlakukan pada jenis rumah bekas. Sehingga tidak mencakup keseluruhan pada rumah baru yang ditawarkan oleh developer.

7. PPN

Transaksi jual beli rumah juga dikarenakan pembayaran pajak jenis PPN. Besaran PPN yang harus dibayarkan oleh pembeli rumah ini senilai 10% atas harga rumah yang saat itu dijadikan sebagai objek transaksi.

Ketika melakukan pembelian rumah dengan harga 200 juta. Pihak pembeli rumah akan dikenakan untuk pembayaran PPN sebesar 20 juta.

Pada pembayaran pajak tersebut bisa langsung dibayarkan kepada pihak developer jika membelinya dari PKP. Akan tetapi, saat pembelian rumah bekas tentunya untuk proses pembayarannya sendiri langsung ditujukan pada kas negara. Simulasi biaya jual beli rumah untuk hunian harus diperhatikan dengan baik sebagai biaya tambahan di luar dari harga pembelian rumah.

Perumahan Casa De Ramos Kenyamanan Yang Menunjang Kegiatan

Casa De Ramos
Casa De Ramos

Bagi Anda yang saat ini tengah mencari rumah hunian di kawasan Tangerang Selatan sudah tidak perlu bingung lagi. Pilihan menarik yang dapat dijadikan sebagai hunian salah satunya kehadiran dari perumahan Casa De Ramos.

Perumahan premium yang ditawarkan oleh PT Multiguna Cipta Mandiri sebagai developer ternama menghadirkan perumahan dengan konsep yang menarik. Casa De Ramos memberikan penawaran untuk rumah hunian yang membawa konsep mewah klasik.

Mencari rumah nempel Jakarta hanya 1 milyaran dengan konsep tersebut tidaklah mudah, terlebih jika harus mempertimbangkan kenyamanan yang ditawarkan oleh developer. Hadirnya perumahan Casa De Ramos menampilkan nuansa klasik dan tetap memperlihatkan sisi mewahnya.

Guna menunjang perumahan modern, didukung oleh tambahan fitur yang memanfaatkan teknologi canggih. Penerapan tersebut diaplikasikan pada penggunaan fitur smart home dan panel surya.

Rumah hunian ini juga sudah didukung dengan kelengkapan fasilitas memadai yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan. Casa De Ramos telah menyediakan tipe unit rumah yaitu tipe Jazmine dan tipe La Rosa. Setiap unit tersebut menawarkan keunggulan masing-masing yang bisa dijadikan sebagai pilihan pada pembeli.

Keunggulan lain yang ditawarkan oleh Casa De Ramos adalah keberadaan perumahan di area lokasi yang strategis. Casa De Ramos merupakan salah satu perumahan yang berdekatan dengan fasilitas umum seperti stasiun MRT dan jalan tol.

Itulah beberapa simulasi biaya jual beli rumah yang dapat dipertimbangkan dalam menjalankan transaksi. Proses pembelian rumah akan dikenakan pembayaran pajak baik itu penjual ataupun pembeli rumah.

LEAVE A COMMENT

Your email address will not be published. Required fields are marked *