Dokumen Penting Jual Beli Rumah

Dokumen penting jual beli rumah akan sangat dibutuhkan dalam proses melakukan transaksi. Dengan demikian, sebagai nasabah harus memahami apa saja dokumen yang perlu disiapkan untuk proses pembelian rumah. Hal ini bertujuan supaya terhindar dari tindak sengketa dan menjadi tanda bukti ketika timbul masalah di kemudian hari ketika properti sudah menjadi hak milik pembeli.

6 Dokumen Penting Jual Beli Rumah Yang Sah Dan Legal

1. Surat Rumah yang Sifatnya Tradisional

Tanah ataupun rumah yang berada di kawasan pedesaan terbilang cukup banyak yang belum mempunyai sertifikat secara sah di mata hukum. Akan tetapi, biasanya para pemilik rumah tersebut sudah mempunyai bukti kepemilikan yakni surat kepemilikan tradisional.

Adapun untuk beberapa surat rumah yang sifatnya tradisional dan banyak dimiliki oleh kalangan masyarakat seperti halnya letter C, petok D, surat girik dan eigendom verponding. Semua surat tersebut wajib untuk dimiliki oleh para pemilik rumah ataupun tanah ketika ingin menjual asetnya.

Pada saat akan melakukan transaksi dan setelah transaksi terjadi di dalam proses jual beli tanah atau rumah secara sah. Maka, harus segera dilakukan pengurusan terhadap perubahan surat supaya bisa menjadi sertifikat yang sah dengan pengajuan ke Badan Pertanahan Nasional.

Baca Juga: (Mengenal Psikologi Warna Dan Efeknya Saat Diterapkan Dalam Interior)

2. Sertifikat Kepemilikan Secara Sah

Salah satu dokumen yang sangat penting untuk melakukan proses jual beli rumah yakni sertifikat kepemilikan rumah. Meskipun nama dari pihak pemilik rumah atau tanah sudah tidak ada. Akan tetapi, adanya sertifikat kepemilikan rumah tetap dapat digunakan oleh pihak ahli warisnya.

Bukti dari kepemilikan rumah ini harus dimiliki ketika melakukan proses pembelian rumah dari pihak developer ataupun pemilik rumah itu sendiri. Dalam hal ini terdapat beberapa jenis sertifikat kepemilikan rumah yang telah dikeluarkan berdasarkan jenis haknya. Adapun untuk jenis sertifikat kepemilikan rumah terdapat tiga macam yaitu SHM, SHGB dan SHP.

SHM menjadi salah satu surat yang biasanya akan menunjukkan bahwasanya rumah tersebut milik perorangan. Sementara itu, untuk peruntukan dari rumah yaitu sebagai tempat tinggal pemiliknya.

Selain itu, untuk SHGB dan SHP menunjukkan bahwasanya rumah yang telah berdiri hanya bisa dimanfaatkan untuk jangka waktu temporer. Sebab, rumah atau bangunan tersebut merupakan milik dari pemerintah.

3. Sertifikat IMB

Dokumen penting jual beli rumah yang dibutuhkan yaitu sertifikat IMB. Sertifikat IMB menjadi bukti bahwasanya dari pihak pengembang ataupun pemilik rumah tersebut telah membangun hunian pada sebidang tanah secara legal.

Di dalam sertifikat IMB tersebut memuat informasi lengkap terkait luas bangunan, luas tanah hingga kepemilikan atas lahan tersebut. Sertifikat IMB juga dapat digunakan untuk melakukan pengecekan apakah luas dari bangunan asli dan luas tanah sudah sesuai dengan yang termuat di dalam surat.

Apabila pihak developer ataupun pemilik rumah tidak mempunyai sertifikat IMB. Maka, kemungkinan besar akan dikenakan sanksi pajak ataupun dilakukan pembongkaran secara paksa.

4. Bukti PBB

Pada setiap tahun, wajib pajak harus melakukan pembayaran PBB sesuai dengan jumlah yang dikenakan. Apabila pembayaran PBB ini menunggak, biasanya pemilik rumah akan mendapatkan denda sesuai dengan ketentuan undang-undang di dalam negara.

Selain itu, ketika proses pembayarannya berhenti, rumah yang bersangkutan bisa disegel oleh pemerintah. Supaya hal seperti ini tidak terjadi dan tidak dilakukan penyitaan. Maka, pastikanlah bahwa sebagai pemilik rumah harus taat untuk melakukan pembayaran pajak sesuai dengan waktunya.

Cara untuk melakukan pembayaran pajak yaitu dengan melakukan pengecekan bukti PBB selama beberapa tahun terakhir. Bukti PBB ini akan sangat dibutuhkan apabila ingin melakukan pengubahan SHM dari nama pemilik rumah menjadi nama pembeli.

5. AJB

Kelengkapan dokumen jual beli rumah yang harus disediakan adalah AJB. AJB menjadi sebuah bukti yang harus dilengkapi sebelum melakukan pembuatan SHM.

Surat yang satu ini biasanya akan dikeluarkan oleh notaris yang sudah ditunjuk sesudah keseluruhan dari perjanjian jual beli dilakukan. Pada umumnya, notaris memiliki peranan secara penuh terhadap proses pembuatan AJB.

Dengan demikian, pastikanlah sertifikat AJB ini dikeluarkan notaris yang juga sebagai saksi pada proses transaksi jual beli rumah. Hal ini dikarenakan, dengan keberadaan notaris tersebut bisa dipastikan keabsahan transaksi jual beli rumah.

Sebagai pihak pembeli harus membuat AJB ketika ingin membeli rumah dari pihak developer. Sedangkan, ketika ingin membeli rumah bekas, maka surat yang satu ini juga harus ditunjukkan. Lakukan pemeriksaan dari nama notaris dan keasliannya agar tidak menimbulkan masalah di masa depan.

6. Bukti Pembayaran Tagihan

Bukti pembayaran tagihan menjadi sebuah dokumen yang sangat penting ketika melakukan transaksi jual beli rumah. Banyak di kalangan masyarakat yang menganggap bahwasanya bukti pembayaran tagihan ini sangat sepele dan tidak dibutuhkan.

Padahal, bukti pembayaran tagihan menjadi suatu hal yang penting bagi pembeli rumah ketika ingin membeli rumah dari pemilik. Sehingga, banyak sekali para pembeli rumah yang tidak akan terlewat untuk melakukan pengecekan bukti pembayaran tagihan dari pihak pemilik rumah yang bersangkutan.

Bukti pembayaran tagihan yang perlu dilakukan pengecekan yaitu tagihan air, listrik, telepon hingga internet. Jika semua bukti pembayaran tagihan tersebut sudah lengkap, maka tentunya memberikan jaminan bagi pemilik rumah bisa tinggal tenang dan nyaman. 

Hal ini dikarenakan, pembeli rumah sudah memastikan bahwa pemilik rumah sebelumnya melakukan pembayaran tagihan tepat waktu dan tidak membebankan pada  pemilik rumah yang baru. Dokumen penting jual beli rumah harus dilengkapi untuk memudahkan kegiatan transaksi.

Graha Taruma Perumahan Terbaik Yang Bisa Dijadikan Sebagai Pilihan

Graha Taruma
Graha Taruma

PT Multiguna Cipta Mandiri telah menghadirkan perumahan Graha Taruma yang mengusung konsep minimalis modern. Developer perumahan ini tidak hanya menawarkan konsep rumah minimalis modern, akan tetapi juga memberikan kenyamanan sesuai keinginan dari pembeli rumah.

Perumahan Graha Taruma bisa dijadikan pilihan alternatif untuk hunian bagi kaum milenial. Hunian yang ditawarkan oleh Graha Taruma menghadirkan dua tipe unit rumah yaitu tipe Saga dan tipe Nara yang bisa dijadikan sebagai pilihan.

Rumah di Jakarta cuman 1 milyaran dari PT Multiguna Cipta Mandiri ini berada di atas lahan seluas 7.100 m2. Hunian yang elit ini juga menawarkan adanya 63 unit rumah yang mengusung konsep minimalis modern.

Hadirnya Graha Taruma, juga menampilkan desain khas modern tropic yang sangat menarik dan fungsional. Sehingga tidak heran jika rumah hunian ini lebih efisien karena telah dilengkapi dengan tambahan rooftop di setiap unitnya. Dengan demikian, perumahan Graha Taruma menjadi rumah hunian yang sangat nyaman dan aman untuk ditempati ketika masa pandemi.

Graha Taruma juga telah didukung dengan kelengkapan fasilitas yang memadai untuk menunjang kegiatan sehari-hari bagi penghuni rumah. Menariknya, Graha Taruma menjadi perumahan yang berada di kawasan lokasi strategis karena berdekatan dengan stasiun MRT dan jalan tol. Perumahan Graha Taruma sangat cocok sebagai hunian bagi Anda yang tengah mencari rumah minimalis modern.

Itulah beberapa dokumen penting jual beli rumah yang harus dilengkapi ketika melakukan transaksi. Kelengkapan dokumen memiliki peranan yang sangat penting untuk melancarkan transaksi jual beli rumah secara sah dan legal di mata hukum.

LEAVE A COMMENT

Your email address will not be published. Required fields are marked *