Cara Mengurus BPHTB

Cara mengurus BPHTB kini menjadi lebih mudah. Pasalnya pemerintah telah mengumumkan cara pembayaran BPHTB melalui online. Dengan begitu pemilik bisa membayarnya meski sedang berada di dalam rumah. Untuk lebih jelas, simak tata cara pengurusannya terlebih dahulu.

Pentingnya Pembayaran BPHTB Tepat Waktu

  1. Pada dasarnya BPHTB dikategorikan sebagai bea bukan pajak. Jadi memang terdapat perbedaan mendasar tentang kedua hal ini. Pajak ialah nominal yang harus dibayarkan setelah terjadinya transaksi. Lain halnya dengan bea yang pembayarannya terjadi sebelum transaksi.

Misalnya pada kasus seseorang membeli kendaraan, maka pembayaran pajak kendaraan dilakukan setelah pembelian pajak itu. Sedangkan contoh bea ialah pembelian bea materai Rp10.000-. Jadi seseorang dinyatakan telah membayar bea materai bahkan sebelum transaksi dilakukan.

  1. Pajak biasanya harus dibayar pada waktu yang telah ditentukan. Jadi biasanya bersifat berkesinambungan. Misalnya pajak kendaraan yang tetap harus dibayar tiap tahun, NPWP yang pembayarannya tiap bulan, dan lain-lain.

Sedangkan Bea termasuk BPHTB dibayarkan tanpa adanya aturan tanggal tertentu. Bea juga cenderung bersifat insidential atau sewaktu-sewaktu saja. Bea Perolehan Hak Atas Tanah atau Bangunan merupakan bea yang dibebankan pada seseorang yang memperoleh hak atas tanah tersebut.

BPHTB ini akan masuk sebagai kas negara dengan mengedepankan filosofis peran serta masyarakat dalam pembangunan di negara itu. Di mana tidak semua orang bisa memiliki hak seperti ini, apalagi mengingat harga properti cenderung naik terutama di kota-kota besar.

Baca Juga: (Lebih Baik Investasi Tanah atau Emas Untuk Pemula?)

Persyaratan Untuk Mengurus BPHTB dan Mempercepat Proses

  1. Syarat yang perlu dilengkapi sebagai cara mengurus BPHTB pemohon untuk proses jual beli
  2. Fotokopi SPPT PBB pada tahun pengurusan.
  3. Fotokopi KTP dari wajib pajak (NPWP).
  4. SSPD BPHTB
  5. Fotokopi STTS atau struk ATM yang berisi bukti pembayaran PBB dalam lima tahun terakhir. Sedangkan khusus untuk pengurusan tahun 2013, hanya perlu melampirkan bukti PBB selama tiga tahun terakhir saja.
  6. Fotokopi dari bukti kepemilikan tanah baik berupa sertifikat, akta jual beli, atau pun girik/letter C.
  7. Syarat yang perlu dilengkapi pemohon untuk proses hibah atau warisan
  8. SSPD BPHTB.
  9. Fotokopi KK yang menunjukkan memang benar penghibah adalah anggota keluarga dari si penerima warisan.
  10. Fotokopi SPPT BPHTB pada tahun pengurusan tersebut. Fungsinya yaitu untuk melakukan pengecekan kebenaran data NJOP
  11. Menyertakan fotokopi NPWP yang membuktikan penerima hibah sudah menjalankan wajib pajak.
  12. Fotokopi STTS bisa juga dengan penyertaan bukti transfer ATM pembayaran PBB pada 5tahun terakhir. Jika masih terdapat tunggakan maka wajib dilunasi terlebih dahulu supaya hutang tidak turut serta dihibahkan pada penerima warisan.
  13. Fotokopi bukti kepemilikan tanah yang berupa sertifikat, akta jual beli, girik, atau pun letter C. Tujuannya ialah untuk mengetahui lokasi tanah, ukuran luas tanah, luas bangunan yang berdiri di atasnya, status tanah yang akan dihibahkan.
  14. Fotokopi surat keterangan ahli waris yang dibuat dalam bentuk akta hibah. Di mana hal ini dipakai sebagai pemberian pengurangan nominal pada setiap transaksi hibah. Biasanya pajak yang dibayar pada proses penghibahan jauh lebih kecil dibanding nominal pajak jual beli.

Cara Mengurus BPHTB dan Membayarnya Secara Online

  1. Untuk mempermudah cara mengurus BPHTB, pemerintah telah mengeluarkan program pembayaran BPHTB secara online. Tentu hal ini merupakan gebrakan yang sangat dinanti karena pembayar bisa melakukan akses dengan sangat mudah.

Setelah kelengkapan berkas sudah siap semua, selanjutnya adalah mengunjungi situs pembayaran BPHTB yang ada di lokasi tersebut. Adapun beberapa daerah yang telah sukses menjalankan program ini ialah Jakarta, Bogor, dan Depok.

  1. Kami contohkan untuk pengurusan BPHTB wilayah Jakarta, silahkan kunjungi situs pajakonline.go.id//login.
  2. Masuk ke menu BPHTB kemudian isi Nomor Objek Pajak (NOP) PBB.
  3. Setelah dipastikan pemohon tidak memiliki tunggakan maka dilanjutkan dengan pengisian berkas-berkas terlampir. Biasanya dokumen yang harus diunggah ialah Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB dan lain-lain sesuai ketentuan.
  4. Setelah seluruh berkas selesai diunggah, maka petugas akan secara otomatis memeriksa keabsahan dokumen-dokumen tersebut.
  5. Apabila seluruh berkas sudah valid, maka petugas akan segera mengirimkan nomor kode pembayaran. Kode tersebut bisa ditebus dengan melakukan pembayaran lewat ATM atau e-banking.
  6. Setelah proses pembayaran selesai, dilanjutkan dengan mengirimkan bukti tanda bayar ke situs.
  7. Jika dokumen AJB yang sudah disahkan telah ditandatangani, maka petugas akan segera mengirimkan kode OTP.
  8. Setelah itu pemohon tinggal menunggu petugas dari UPPRD melakukan pengesahan SSPD BPHTB.
  9. Kemudian SSPD BPHTB tersebut bisa dicetak dan dijadikan arsip bukti bahwa pemohon telah melunasi pembayarannya. Jadi cara mengurus BPHTB secara online pun sudah selesai.
  10. Meski kehadiran sistem online dinilai memudahkan pemohon untuk membayar BPHTB, namun tetap saja proses tersebut cukup rumit bagi awam. Sehingga tidak ada salahnya berkonsultasi dengan tenaga ahli hukum baik notaris atau pun PPAT.

Hanya saja pastikan memilih konsultan yang sudah benar-benar berpengalaman agar hasilnya memuaskan. Tanyakan pada kerabat atau kenalan yang pernah mengurus BPHTB sebelumnya. Dengan begitu kita tidak sampai salah pilih konsultan abal-abal.

Gapai Kehidupan yang Lebih Nyaman Bersama Graha Taruma Sekarang Juga!

Memang saat ini begitu banyak developer rumah yang menawarkan hunian berkonsep minimalis modern. Hanya saja tidak semua mampu memberikan kenyamanan yang betul-betul sesuai dengan keinginan pemilik. Tetapi sekarang Anda yang tengah mencari rumah dengan konsep tersebut tidak perlu lagi merasa cemas atau khawatir berlebihan.

Apa sebabnya? Kini Graha Taruma hadir sebagai pilihan tepat bagi generasi milenial. Graha Taruma sendiri merupakan perumahan besutan dari PT Multiguna Cipta Mandiri yang didirikan di atas lahan seluas 7.100m2. Total dihadirkan sebanyak 63unit yang bisa dipilih, tentunya masih dengan konsep minimalis modern.

Perumahan ini dibuat dengan desain minimalis tropic namun tetap mengusung kesan modern. Fungsional rumah semakin maksimal dengan kehadiran Rooftop yang sangat menarik. Di mana area ini bisa digunakan sebagai tempat beragam kegiatan yang aman dan nyaman selama pandemi.

Dukungan fasilitas lainnya pun begitu komplit sehingga menunjang seluruh aktivitas pemilik. Tidak hanya itu, lokasi tempat ini pun begitu strategis yakni dekat dengan jalan Tol dan stasiun MRT. Dengan begitu pemilik dapat pergi ke mana pun dengan sangat leluasa.

Graha Taruma menghadirkan dua macam tipe yang dapat dipilih menyesuaikan dengan selera, yakni tipe Saga dan tipe Nara. Jadi tidak usah bingung ragi. Graha Taruma sangat pas bagi Anda yang menginginkan hunian minimalis dengan sentuhan modern.

Tidak bisa dipungkiri bahwa kehadiran teknologi sangat memudahkan pengguna di segala bidang termasuk dalam cara mengurus BPHTB. Dengan membayar BPHTB tepat waktu maka hak atas tanah pun akan mendapat mengakuan dan dilindungi oleh negara. Jadi jangan jadikan kesibukan sebagai alasan untuk mangkir dari kewajiban ya!

LEAVE A COMMENT

Your email address will not be published. Required fields are marked *