Apa Itu PPJB

Sebelum memutuskan membeli properti, pastikan Anda memahami apa itu PPJB dan peranannya dalam sebuah perjanjian. Di mana dokumen ini merupakan pengikat perjanjian sebelum proses pemindahtanganan berlangsung. Lalu kenapa PPJB menjadi sangat penting? Ketahui selengkapnya berikut ini.

Mengenal Apa Itu PPJB dan Kenapa Hal Ini Penting Diketahui?

  1. Pengertian PPJB

Arti apa itu PPJB tidak lain merupakan dokumen pengikat antara penjual dengan pembeli. Di mana dokumen tersebut dibuat jika properti belum dilunasi pihak pembeli. Makna properti dalam konteks ini ialah berupa tanah, rumah, ataupun apartemen yang merupakan aset milik penjual.

Pada dasarnya PPJB termasuk ke dalam akta non autentik, dalam artian pembuatannya hanya berdasarkan kesepakatan dua belah pihak. Namun memang sebaiknya pembuatan dokumen ini dilakukan di notaris terkait. Dengan begitu dapat menjadi bukti hukum yang kuat di mata negara jika terjadi hal-hal di luar kendali.

Baca Juga: (Ternyata Beginilah Jarak Ideal Rumah Dengan Tempat Kerja Agar Lebih Produktif)

  1. Jenis PPJB

Berdasarkan jenisnya, ada dua tipe dari PPJB yaitu PPJB yang belum lunas, dan PPJB yang telah lunas. Kondisi-kondisi lunas dan tidaknya PPJB kerap disebabkan oleh berbagai faktor yang salah satunya ialah dokumen dari property bersangkutan. Kondisi tersebut misalnya pemecahan sertifikat, atau data-data masih disiapkan.

PPJB belum lunas adalah PPJB yang transaksi pembayaran properti tersebut belum dilunasi pihak pembeli. Sedangkan berbeda dengan PPJB lunas yang mana nilai properti sudah dibayar sepenuhnya hanya saja sertifikat belum dialihkan ke nama pembeli.

  1. Obyek-obyek ikatan PPJB

Obyek dasar yang menjadi pengikat PPJB antara lain lokasi dari tanah tersebut dan luas bangunannya. Di mana kedua obyek tersebut wajib melengkapi berbagai dokumen. Data-data yang dimaksud seperti: nomor kavling, gambar arsitektur, luas lahan, hingga status perizinan di lokasi.

Berbagai informasi tersebut wajib ditulis secara detail dan lengkap dalam perjanjian. Dengan begitu akan meminimalisir resiko kesalahpahaman di kemudian hari.

Kewajiban Penyerta Bagi Pihak Penjual

  1. Propertinya terjamin

Dalam memahami apa itu PPJB apartemen, maka dari pihak penjual sendiri berkewajiban menjamin properti yang akan masuk ke dalam perjanjian. Jadi kondisinya tentu harus baik dengan surat-surat yang lengkap. Dengan begitu pembeli tidak akan dirugikan.

  1. Bebas sengketa

Sebelum menjalani transaksi, maka pemilik lahan harus membuktikan bahwa rumah atau tanahnya bebas dari sengketa. Dengan begitu terjadinya transaksi antara kedua belah pihak tidak akan memunculkan kerugian bagi pihak lainnya. Bila perlu sampaikan secara tertulis bahwa properti aman untuk ditransaksikan.

  1. Menyerahkan properti

Tentunya pemilik sudah harus dengan kerelaan hati menyerahkan propertinya kepada pihak pembeli. Terlepas apakah hunian sudah dibayar atau belum. Dengan begitu pengesahan PPJB pun bisa dilakukan tanpa hambatan.

Jadi setelah PPJB dibuat, properti menjadi milik pembeli, sekalipun pengurusan balik nama belum dilakukan. Namun apabila belum dibayar, pihak penjual pun dapat meminta masa tenggat maksimal pelunasan. Jika hingga masa tenggat tersebut properti belum kunjung dilunasi, makan PPJB bisa ditinjau kembali.

  1. Tidak menawarkan properti pada pihak lain

PPJB merupakan dokumen yang mengikat pihak-pihak yang melakukan perjanjian secara sah di mata hukum. Jadi ia memiliki ikatan yang kuat. Dengan begitu secara otomatis, pihak penjual yang sudah menandatangani PPJB tidak boleh memberikan penawaran penjualan propertinya kepada pihak lain.

Oleh sebab itu sebagai penjual hendaknya sudah mempertimbangkan betul konsekuensi dari pengesahan PPJB ini. Dengan begitu resiko konflik bisa diminimalisir.

  1. PPJB menjadi pegangan pembeli

Nantinya setelah disahkan, PPJB akan menjadi pegangan pembeli. Di mana dokumen tersebut merupakan bukti dari akan atau telah terselenggaranya transaksi jual beli property. Nantinya jika property belum dilunasi, maka tata cara pelunasan dan jatuh temponya juga akan dimuat dalam PPJB.

Kewajiban Penyerta Bagi Pihak Pembeli

  1. Pembayaran angsuran

Setelah mengenal pengertian apa itu PPJB bagi penjual, sekarang saatnya melihat dari kacamata pembeli. Di mana pembeli wajib melunasi angsuran properti sebagaimana yang termuat dalam perjanjian PPJB yang dibuatnya. Ada berbagai macam cara pelunasan, baik secara kontan, maupun cicilan.

Untuk jatuh temponya sendiri dapat dibicarakan dengan pihak penjual yang mana nantinya akan dituangkan ke dalam PPJB. Jadi pastikan pembeli memenuhi kewajiban tersebut. Jika tidak, maka penjual dapat menggugat PPJB untuk dibatalkan.

Oleh sebab itu upayakan untuk senantiasa melunasi PPJB tepat waktu. Dengan begitu pembeli akan terhindar dari berbagai resiko-resiko pembatalan dan properti pun aman.

  1. Pembayaran denda

Apabila pembeli tidak bisa memenuhi kewajibannya membayar tepat waktu, maka konsekuensi yang akan menimpanya ialah denda. Besaran denda yang dibebankan pun bermacam-macam sebagaimana kesepakatan kedua belah pihak. Nantinya aturan tersebut tentu tercantum pada poin-poin dalam PPJB.

Selain kesepakatan pribadi, rupanya aturan denda dimuat dalam Kepmenpera nomor 09. Di mana disebutkan atas keterlambatannya, pembeli dibebankan denda sebesar 2:1.000 dari jumlah angsuran tersebut. Denda dihitung per hari dari keterlambatan yang terjadi.

Jika dalam beberapa waktu secara berturut-turut tagihan tidak dibayar, maka pembeli akan menerima konsekuensinya. Bisa dengan denda yang semakin menumpuk, atau bisa juga dengan pembatalan PPJB. Jadi usahakan untuk tidak pernah terlambat dalam melunasi kewajiban tersebut.

Dapatkan Hidup Nyaman yang Minimalis Dengan Graha Taruma!

Graha Taruma
Graha Taruma

Belakangan ini banyak bermunculan penjual rumah yang mengusung konsep minimalis pada penawarannya. Namun pada kenyataan, meski desainnya apik dengan nuansa minimalis modern, tidak semua bisa memberikan kenyamanan.

Jadi pada dasarnya sangatlah sulit menemukan hunian yang keseluruhan aspeknya cocok dengan kebutuhan milenial. Oleh sebab itulah Graha Taruma hadir memberikan solusi atas setiap impian para pencari rumah masa kini.

PT Multiguna Cipta Mandiri mempersembahkan rumah di Jakarta cuman 1 milyaran berkonsep minimalis modern. Proyek ini dinamakan Graha Taruma. Total ada sekitar 63unit tersaji yang siap menjawab mimpi anak-anak muda dalam mencari rumah idamannya. Di bangun di atas lahan seluas 7100m2 menjadikan kompleks ini begitu ekslusif dan lenggang.

Tema yang diusung ialah modern tropic dengan fungsionalitas tinggi dan menarik hati. Rooftop yang terdapat di bagian paling atas rumah semakin menambah daya tarik dan fungsionalitas dari hunian. Dengan begitu efisiensi pun bisa dilakukan. Ruang paling atas ini cocok dipakai ketika hendak bersantai atau bekerja khususnya WFH pada masa pandemi.

Berbagai fasilitas yang diberikan pengembang pun cukup lengkap. Tidak hanya kelengkapan, lokasinya juga sangat strategis dikarenakan dekat dengan jalan tol ataupun stasiun MRT. Kami hadir dengan dua tipe hunian yang bisa disesuaikan dengan karakteristik penghuni, yakni tipe Saga dan tipe Nara. Maka dari itu perumahan Graha Taruma memang benar-benar cocok dikoleksi atau masuk list hunian yang harus dimiliki di masa depan.

Mengenai kelengkapan dokumen terkait apa itu PPJB, dapat dibantu pembuatannya oleh notaris. Dengan begitu isi perjanjian akan dinilai sah dan memiliki kekuatan hukum sebagaimana peranannya. Untuk itu penting sekali bagi kedua belah pihak untuk memilih notaris berpengalaman yang mampu memberikan hasil kerja maksimal.

LEAVE A COMMENT

Your email address will not be published. Required fields are marked *