Sebelum membeli rumah ketahui terlebih dahulu legalitas apa yang mendasari berdirinya properti tersebut. Hal ini lantaran pada dasarnya terdapat perbedaan SHM dan SGB yang menjadi acuan sejauh mana hak dan kewajiban pemilik sertifikat. Untuk lebih jelas, cermati informasi berikut ini.
Perbedaan SHM dan SGB Secara Mendasar
Sebagai jaminan memperoleh kredit

Perbedaan SHM dan SGB terletak pada kekuatannya dalam memperoleh kredit bagi pemilik. Biasanya SHM dinilai lebih kuat dibanding SGB sehingga jauh lebih mudah mendapatkan pinjaman ketimbang pemegang SGB. Hal ini lantaran bangunan pada SGB berpotensi menjadi Beban Hak Tanggungan.
Bagaimana pun bangunan akan mengalami penyusutan seiring waktu dan membutuhkan biaya perawatan dan renovasi dalam jangka tertentu. Berbeda halnya dengan bangunan SHM, meski bangunan menyusut namun harga tanah di lokasi itu biasanya akan naik.
Dengan begitu SHM lebih bisa diandalkan sebagai aset dibanding SGB. Di mata hukum pun melalui SHM, posisi pemiliknya akan lebih berpengaruh ketimbang SGB.
Baca Juga: (Pentingkah Menyiapkan Dana Darurat Ideal Yuk Cari Tahu)
Batasan kepemilikan properti

SHM mengindikasikan bahwa nama yang tertera di sana adalah pemilik properti itu baik tanah mau pun bangunannya. Lain lagi dengan HGB di mana pemiliknya hanya memiliki kuasa atas bangunan saja jadi tidak sampai memiliki lahannya.
Lama durasi waktu kepemilikan

SHM berlaku seumur hidup dengan syarat bahwa tanah tersebut bukanlah lahan yang terbengkalai. Maksudnya ialah pemilik lahan tidak menelantarkan tanah tersebut selama lebih dari 20tahun. Salah satunya dibuktikan dengan ketaatan dalam melakukan pembayaran PBB tiap tahun atas tanah dan bangunan itu.
SHM tidak perlu dilakukan perpanjangan dan akan tetap mencantumkan pemilik kecuali SHM terlah dipindahtangankan. Proses pemindahan ini dapat dilakukan dengan beberapa upaya yakni transaksi jual beli. Selain itu bisa juga dihibahkan dari orang tua ke ahli waris.
Lain halnya dengan SGB di mana membutuhkan perpanjangan dokumen setiap 30 atau 20 tahun sekali. Tentunya selama 30 tahun tersebut bangunan akan tampak sudah berbeda dan diperlukan renovasi. Dengan begitu data yang dicantumkan pada SGB pun juga harus diperbaharui.
Bagaimana jika dimiliki WNA?

Perbedaan SHM dan SGB selanjutnya ialah dalam hal kepemilikan dokumen. SHM hanya bisa dimiliki oleh WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP dan data kependudukan lainnya. Lain halnya dengan SGB yang dapat dimiliki oleh warga asing dari berbagai negara, sehingga tampaknya dokumen ini lebih fleksibel.
Biasnya kepemilikan SGB diberikan pada WNA untuk mengelola tempat-tempat komersial. Dengan begitu pendapatannya dapat masuk ke kas negara melalui pemungutan pajak usaha.
Bagaimana Meningkatkan Status SGB Menjadi SHM?
Kewarganegaraan harus WNI
Syarat utama untuk dapat mengubah SGB menjadi SHM adalah status warga negara pemohon haruslah WNI. Syarat ini secara tegas telah dicantumkan dalam UU negara.
Luas tanah yang akan dijadikan SHM
Sayangnya luas tanah yang diharuskan dapat meningkat nilainya menjadi SHM ialah tidak boleh melebihi 600m2. Jadi WNI sekalipun tidak diperkenankan melebihi luas dasar yang telah ditetapkan pemerintah.
Telah memiliki SGB yang asli
Untuk meningkatkan dokumen menjadi SHM, pemohon juga harus menyetorkan data SGB aslinya. Nanti ketika SHM sudah terbit, SGB lama akan dihancurkan untuk mengurangi risiko dokumen ganda.
Salinan PBB sebagai bukti taat pajak
Untuk mendapatkan hak tentu harus menjalani kewajiban terlebih dahulu. Begitu pun ketika akan mengurus SGB menjadi SHM. Pemohon harus melampirkan salinan pembayaran PBB sekurang-kurangnya dalam lima tahun terakhir. Hal tersebut merupakan bukti fisik bahwa bangunan selama ini tidak ditelantarkan.
Mempunyai legalitas dalam bentuk IMB
Perbedaan SHM dan SGB ketika akan ditingkatkan statusnya ialah wajib melampirkan bukti IMB. Izin Mendirikan Bangunan ini mutlak diperlukan sebagai bukti bahwa keberadaan bangunan sudah memenuhi aturan yang berlaku.
IMB juga harus memenuhi kaidah Izin Lingkungan sehingga keberadaan bangunan sudah sesuai dengan kelestarian ekosistem sekitar. Dalam proses pembuatan izin lingkungan ini, petugas akan melakukan pendataan mengenai saluran pembuangan bangunan, hingga pengolahan limbahnya.
Surat pernyataan pengajuan kenaikan status
Pemohon harus melampirkan surat yang menyatakan bahwa dirinya memang benar hendak mengajukan kenaikan status dari SGB ke SHM. Surat dibubuhi tanda tangan basah bermeterai dengan keterangan dan data diri lengkap.
Dokumen permohonan ke dewan pertanahan
Tidak hanya itu pemilik juga harus melakukan permohonan dengan mengirim sejumlah dokumen kepada dewan pertanahan setempat.
Fotokopi identitas pemohon
Sebagai bukti jenis kewarganegaraan pemohon, maka tidak lupa melampirkan pula fotokopi identitas diri seperti KTP, KK, dan lain-lain.
Melakukan sejumlah pembayaran
Dalam proses menaikkan status ini, tentunya pemohon dibebankan sejumlah biaya. Besarnya anggaran yang diperlukan relatif tergantung dari luas lahan, lokasi tanah, dan sebagainya. Pemilik tinggal datang ke BPN setempat, dan petugas akan menjelaskan lebih detail mengenai syarat dan biayanya.
Hubungi PPAT di lokasi
Jika pemilik enggan mengurus dokumen secara langsung apalagi dengan persyaratan yang rumit, tidak ada salahnya meminta bantuan profesional. Kunjungilah pejabat PPAT di lokasi tersebut dan konsultasikan keinginan Anda dalam melakukan perubahan status legalitas properti.
Kehadiran Graha Taruma Solusi Cerdas Hadirkan Hunian Nyaman

Konsep minimalis berbalut modern memang telah banyak ditawarkan oleh berbagai pengembang perumahan. Hanya saja tidak semua dari desain ini mampu memberikan rasa nyaman dan sesuai dengan kebutuhan pemilik karena cukup sulit.
Apabila kini Anda tengah berusaha mencari hunian yang seperti itu, maka tidak ada salahnya untuk mengenal Graha Taruma. Perumahan ini merupakan buah karya dari PT Multiguna Cipta Mandiri yang menghadirkan rumah minimalis modern namun tetap nyaman.
Berdiri di atas lahan seluas 7.100m2 Graha Taruma menawarkan total 63 unit yang salah satunya siap Anda miliki. Rumah di Jakarta cuman 1 milyaran ini dibangun dengan konsep modern tropic di mana merupakan desain favorit milenial. Namun tentunya kenyamanan tetap menjadi fokus utama kami.
Hunian semakin terasa fungsional dengan hadirnya rooftop yang bisa dijadikan berbagai spot rekreasi menyenangkan. Jadi sudah barang tentu area ini akan menjadi lokasi favorit menghabiskan waktu selama masa pandemi.
Dukungan berbagai fasilitas di sekitar lokasi pun begitu membantu penghuni dalam berkegiatan sehari-hari. Selain itu perumahan didirikan dekat dengan stasiun MRT dan jalan tol ini akan memperlancar mobilisasi penghuni dalam menjangkau berbagai tempat.
Graha Taruma hadir dalam dua jenis yaitu tipe Nara dan tipe Saga yang bisa dijadikan pilihan hunian menakjubkan. Jadi tidak usah ragu lagi! Graha Taruma memang sangat layak dikoleksi bagi milenial yang menginginkan hunian minimalis modern dengan tingkat kenyamanan tinggi.
Dengan mengetahui 4 perbedaan penting SHM dan SGB, maka pemilik dapat menentukan hak apa saja yang dimilikinya atas properti tersebut. Namun apa pun jenisnya pemilik harus melaksanakan kewajiban membayar pajak sesuai aturan yang berlaku. Hal ini untuk mencegah status lahan menjadi tanah terbengkalai yang bisa diambil alih oknum lain.